Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 19 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan, bahwa kasus TikToker Riezky Kabah yang diduga membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa masyarakat suku Dayak menganut ilmu hitam kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Untuk masalah Riezky, sudah mulai penyidikan, artinya sedang berproses,” jelas Irjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (19/09/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses hukum. Jika bukti yang dibutuhkan sudah terkumpul, akan dikirim ke jaksa untuk selanjutnya disidangkan dan uji pengadilan.
“Kita sedang melengkapi alat bukti sehingga nanti mudah-mudahan bisa diterima oleh jaksa untuk bisa disidangkan dan diuji pengadilan,” tambahnya.
Kapolda juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara objektif tanpa pandang bulu.
“Tenang saja, untuk siapa pun yang melakukan tindak pidana, kita komitmen lakukan penegakan hukum secara objektif,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Riezky Kabah membuat sebuah konten video di depan Rumah Radakng, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak di Pontianak. Dalam video tersebut, ia menyebut masyarakat Dayak dulunya “sangat menganut ilmu hitam” sehingga terkenal dengan kesaktiannya.
Pernyataan itu memicu kecaman keras dari masyarakat adat Dayak dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Riezky Kabah kemudian dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan menyebarkan berita bohong yang merugikan nama baik masyarakat Dayak. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan, bahwa kasus TikToker Riezky Kabah yang diduga membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa masyarakat suku Dayak menganut ilmu hitam kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Untuk masalah Riezky, sudah mulai penyidikan, artinya sedang berproses,” jelas Irjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (19/09/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses hukum. Jika bukti yang dibutuhkan sudah terkumpul, akan dikirim ke jaksa untuk selanjutnya disidangkan dan uji pengadilan.
“Kita sedang melengkapi alat bukti sehingga nanti mudah-mudahan bisa diterima oleh jaksa untuk bisa disidangkan dan diuji pengadilan,” tambahnya.
Kapolda juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara objektif tanpa pandang bulu.
“Tenang saja, untuk siapa pun yang melakukan tindak pidana, kita komitmen lakukan penegakan hukum secara objektif,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Riezky Kabah membuat sebuah konten video di depan Rumah Radakng, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak di Pontianak. Dalam video tersebut, ia menyebut masyarakat Dayak dulunya “sangat menganut ilmu hitam” sehingga terkenal dengan kesaktiannya.
Pernyataan itu memicu kecaman keras dari masyarakat adat Dayak dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Riezky Kabah kemudian dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan menyebarkan berita bohong yang merugikan nama baik masyarakat Dayak. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini