Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 19 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Tim kuasa hukum advokat senior Dr. Togar Situmorang resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam memori kasasi tersebut, kuasa hukum menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses persidangan maupun pertimbangan hukum pada tingkat banding.
Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, Rinto Maha, mengatakan pihaknya menemukan berbagai dugaan pelanggaran hukum acara dan administrasi yang menjadi dasar pengajuan kasasi.
"Dalam memori kasasi ini, banyak hal krusial yang kami soroti, terutama terkait proses persidangan dan dugaan pelanggaran hukum acara dalam putusan PT Denpasar," kata Rinto kepada wartawan di Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Menurut Rinto, salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pembacaan putusan. Ia mengaku memiliki rekaman yang menunjukkan adanya 12 kali ketukan palu saat persidangan, yang menurutnya tidak lazim dalam praktik hukum acara.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti surat penetapan perpanjangan masa penahanan yang disebut hanya ditandatangani oleh dua hakim. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dalam proses peradilan.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan pelaksanaan penahanan terhadap kliennya. Rinto menyebut terdapat jeda antara berakhirnya masa penahanan berdasarkan penetapan PT Denpasar dengan penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung.
"Menurut perhitungan kami terdapat jeda selama 22 hari. Hal ini menjadi salah satu poin yang kami ajukan dalam memori kasasi untuk mendapatkan penilaian Mahkamah Agung," ujarnya.
Dalam aspek pertimbangan hukum, Rinto turut mengkritik penggunaan yurisprudensi yang menurutnya tidak dijelaskan secara lengkap dalam putusan banding. Ia menilai majelis hakim tidak mencantumkan nomor putusan maupun identitas yurisprudensi yang dijadikan rujukan.
Lebih lanjut, Rinto berpendapat perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hubungan kontraktual antara advokat dan klien, bukan perkara pidana. Menurutnya, perlindungan terhadap profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat belum dipertimbangkan secara optimal.
"Apabila persoalan seperti ini dipidana, kami khawatir akan muncul preseden yang dapat berdampak terhadap independensi profesi advokat dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Pihak kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan seluruh alasan yang telah diajukan dalam memori kasasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pengadilan Tinggi Denpasar maupun Mahkamah Agung terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum tersebut. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Tim kuasa hukum advokat senior Dr. Togar Situmorang resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam memori kasasi tersebut, kuasa hukum menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses persidangan maupun pertimbangan hukum pada tingkat banding.
Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, Rinto Maha, mengatakan pihaknya menemukan berbagai dugaan pelanggaran hukum acara dan administrasi yang menjadi dasar pengajuan kasasi.
"Dalam memori kasasi ini, banyak hal krusial yang kami soroti, terutama terkait proses persidangan dan dugaan pelanggaran hukum acara dalam putusan PT Denpasar," kata Rinto kepada wartawan di Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Menurut Rinto, salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pembacaan putusan. Ia mengaku memiliki rekaman yang menunjukkan adanya 12 kali ketukan palu saat persidangan, yang menurutnya tidak lazim dalam praktik hukum acara.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti surat penetapan perpanjangan masa penahanan yang disebut hanya ditandatangani oleh dua hakim. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dalam proses peradilan.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan pelaksanaan penahanan terhadap kliennya. Rinto menyebut terdapat jeda antara berakhirnya masa penahanan berdasarkan penetapan PT Denpasar dengan penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung.
"Menurut perhitungan kami terdapat jeda selama 22 hari. Hal ini menjadi salah satu poin yang kami ajukan dalam memori kasasi untuk mendapatkan penilaian Mahkamah Agung," ujarnya.
Dalam aspek pertimbangan hukum, Rinto turut mengkritik penggunaan yurisprudensi yang menurutnya tidak dijelaskan secara lengkap dalam putusan banding. Ia menilai majelis hakim tidak mencantumkan nomor putusan maupun identitas yurisprudensi yang dijadikan rujukan.
Lebih lanjut, Rinto berpendapat perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hubungan kontraktual antara advokat dan klien, bukan perkara pidana. Menurutnya, perlindungan terhadap profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat belum dipertimbangkan secara optimal.
"Apabila persoalan seperti ini dipidana, kami khawatir akan muncul preseden yang dapat berdampak terhadap independensi profesi advokat dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Pihak kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan seluruh alasan yang telah diajukan dalam memori kasasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pengadilan Tinggi Denpasar maupun Mahkamah Agung terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum tersebut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini