Nasional    

Upaya Banding Ditolak, Togar Situmorang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 03 June 2026
Upaya Banding Ditolak, Togar Situmorang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding yang diajukan advokat senior Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (3/6/2026), majelis hakim justru memperberat vonis Togar dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Frida Ariyani. Selain memperberat hukuman, majelis hakim juga menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap Togar Situmorang. Namun, penetapan tersebut hanya ditandatangani oleh dua hakim, yakni Frida Ariyani dan Ni Made Sudani, sementara hakim anggota Tito Suhud tidak membubuhkan tanda tangan.

Menanggapi putusan itu, praktisi hukum Minola Sebayang menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai perkara yang menjerat Togar berawal dari sengketa honorarium antara advokat dan klien yang seharusnya masuk ranah perdata.

“Honorarium advokat pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan. Advokat juga tidak pernah menjanjikan suatu perkara pasti menang karena selalu ada risiko menang dan kalah,” ujarnya.

Minola menilai, jika setiap perkara yang tidak dimenangkan kemudian berujung laporan pidana dengan tuduhan penipuan, hal tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi profesi advokat.

“Kalau setiap perkara yang tidak dimenangkan lalu dianggap penipuan, tentu berbahaya. Apalagi jika putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi,” katanya.

Ia menambahkan, sengketa antara advokat dan klien seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme etik profesi sebelum masuk ke ranah pidana, sebagaimana praktik di profesi lain seperti dokter yang memiliki mekanisme etik sebelum dugaan malpraktik diproses hukum.

Vonis Diperberat Jadi 3 Tahun, Togar Situmorang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agungg
Tim kuasa hukum Togar Situmorang foto bersama usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (3/6/2026). Pihak terdakwa memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (Foto: Haq/KALBARONLINE.com)

Sementara itu, kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, menegaskan bahwa putusan PT Denpasar belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga belum dapat dieksekusi.

“Karena putusan ini belum inkracht, maka belum bisa dilakukan eksekusi,” ujar Rinto usai persidangan.

Rinto memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan serta mengabaikan sejumlah pembelaan yang telah diajukan.

Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya tiga saksi penting serta tidak adanya pemeriksaan ulang oleh majelis hakim banding terhadap sejumlah fakta yang dipersoalkan.

Tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik profesi advokat, bukan pidana. Mereka juga menyinggung prinsip ultimum remedium dalam KUHP baru yang seharusnya menjadi pertimbangan sebelum membawa perkara ke ranah pidana.

Selain itu, mereka menilai hak imunitas advokat dalam menjalankan profesi tidak dipertimbangkan dalam putusan, serta mengkritik konstruksi perkara yang dianggap mencampuradukkan hubungan kontraktual advokat dan klien dengan unsur pidana.

“Kami akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial,” tegas Rinto.

Di sisi lain, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa selama proses hukum masih berjalan.

Menurutnya, selama masih ada upaya hukum seperti kasasi, putusan belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah.

“Jika terdakwa mengajukan upaya hukum, maka putusan belum inkracht. Seyogianya JPU tidak melakukan penahanan karena putusan banding atau kasasi masih berpotensi membebaskan terdakwa,” katanya.

Ia menambahkan, penahanan sebelum putusan inkracht berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena biaya penahanan. Karena itu, penahanan sebaiknya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (*)

Artikel Selanjutnya
Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG, Yayasan Diduga Terafiliasi dengan Eks Kepala BGN Dapat Insentif Miliaran
Wednesday, 03 June 2026
Artikel Sebelumnya
Polemik Yayasan Buddha di Sambas, Kejati Kalbar Bilang Bukan SARA, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Wednesday, 03 June 2026

Berita terkait