Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 04 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan tindak pidana Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) serta penyerobotan aset Yayasan Catur Arya Satyani milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada 15 Mei 2025 lalu, hingga kini masih menyisakan polemik.
Sejumlah aset yayasan tersebut disebut masih dikuasai dan diambil alih secara sepihak oleh sekelompok orang dari kalangan tertentu. Namun, Kejati Kalbar menegaskan bahwa dari hasil penelaahan, laporan yang masuk tidak mengandung unsur SARA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gede Arianta, mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mendorong proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Pemerintah Kabupaten Sambas.
“Kami sudah menerima surat pengaduan tersebut. Intinya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sambas untuk ditindaklanjuti melalui mediasi di Kementerian Agama. Karena laporan itu terkait dugaan SARA, setelah ditelaah ternyata tidak ditemukan persoalan SARA di dalamnya,” kata Wayan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut lebih mengarah pada konflik internal yayasan, sehingga penyelesaiannya tidak berada dalam ranah pidana Kejaksaan.
“Itu sebenarnya konflik internal yayasan. Jadi dilakukan mediasi dengan menghadirkan FKUB dan Bupati. Setelah dilihat, tidak ada permasalahan yang berkaitan dengan SARA, sehingga disarankan agar diselesaikan secara internal oleh pihak yayasan,” ujarnya.
Menurut Wayan, langkah mediasi diambil sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
“Karena kami memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban umum, maka terhadap pengaduan itu kami memberikan petunjuk agar dilakukan mediasi. Tujuannya untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas,” jelasnya.
Ia menambahkan, mediasi tersebut telah dilakukan dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah daerah. Namun, hasilnya dikembalikan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan secara internal.
“Mediasi sudah dilakukan. Karena sifatnya permasalahan internal yayasan, hasilnya dikembalikan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan mereka sendiri,” katanya.
Wayan juga menegaskan bahwa Kejati Kalbar tidak menemukan adanya indikasi konflik SARA sebagaimana yang dikhawatirkan sebelumnya.
“Tidak ada konflik SARA di situ. Namun untuk menjaga situasi tetap kondusif, kami mengambil langkah-langkah antisipatif melalui mediasi yang difasilitasi bersama pemerintah daerah dan Kementerian Agama,” tegasnya.
Namun di sisi lain, kuasa hukum umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Raka Dwi Permana, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pengaduan yang telah disampaikan ke Kejati Kalbar sejak setahun lalu seharusnya mendapat pendalaman dan kajian lebih serius.
Menurutnya, dalam kasus tersebut terdapat irisan persoalan antarumat beragama, sehingga seharusnya pemerintah daerah dan Kejari Sambas segera mempertemukan para pihak yang bersengketa.
“Kalau dilihat dengan seksama, dalam kasus ini terdapat irisan permasalahan umat beragama, sehingga seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Sambas bersama Kejaksaan Negeri Sambas segera mempertemukan para pihak yang terlibat,” kata Raka.
Ia juga menyayangkan belum adanya pertemuan resmi antara pihak pelapor dan terlapor, termasuk tidak adanya fasilitasi dari pemerintah daerah sebagaimana rekomendasi yang disebut telah diterbitkan Kejati Kalbar.
“Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Bupati Sambas, tidak pernah menjembatani umat Buddha sebagai korban atau pelapor dengan terduga pelaku,” ujarnya.
Raka bahkan menilai pernyataan Kejati Kalbar yang menyebut telah dilakukan mediasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jika benar memang sudah dilakukan mediasi, maka seharusnya ada undangan resmi, daftar hadir, dan berita acara hasil rapat. Faktanya, kami sebagai kuasa hukum tidak pernah menerima undangan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti rekomendasi Kejati Kalbar yang menurutnya memberikan ruang bagi Kejari Sambas untuk bertindak dalam penyelesaian kasus tersebut, termasuk mengajukan pembatalan pengurus yayasan ke pengadilan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan yang menurutnya memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk bertindak demi kepentingan umum jika terjadi pelanggaran terhadap anggaran dasar yayasan.
“Seharusnya Kejari Sambas dapat mengajukan permohonan pembatalan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus ke pengadilan negeri setempat,” jelasnya.
Raka juga menyinggung Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam kepentingan umum.
Selain itu, ia menyebut Yayasan Catur Arya Satyani yang sebelumnya bernama Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong belum melakukan penyesuaian anggaran dasar sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga kejaksaan memiliki kewenangan untuk membubarkan yayasan tersebut demi kepentingan umum atau kepentingan umat Buddha,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum, sisa kekayaan hasil likuidasi yayasan dapat diserahkan kepada negara untuk digunakan sesuai tujuan yayasan.
“Yayasan ini dulunya untuk memajukan ajaran agama Buddha, tetapi saat ini tidak lagi dijalankan sesuai tujuan awalnya. Bahkan diduga ada pengurus yang sudah berpindah keyakinan,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan tindak pidana Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) serta penyerobotan aset Yayasan Catur Arya Satyani milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada 15 Mei 2025 lalu, hingga kini masih menyisakan polemik.
Sejumlah aset yayasan tersebut disebut masih dikuasai dan diambil alih secara sepihak oleh sekelompok orang dari kalangan tertentu. Namun, Kejati Kalbar menegaskan bahwa dari hasil penelaahan, laporan yang masuk tidak mengandung unsur SARA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gede Arianta, mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mendorong proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Pemerintah Kabupaten Sambas.
“Kami sudah menerima surat pengaduan tersebut. Intinya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sambas untuk ditindaklanjuti melalui mediasi di Kementerian Agama. Karena laporan itu terkait dugaan SARA, setelah ditelaah ternyata tidak ditemukan persoalan SARA di dalamnya,” kata Wayan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut lebih mengarah pada konflik internal yayasan, sehingga penyelesaiannya tidak berada dalam ranah pidana Kejaksaan.
“Itu sebenarnya konflik internal yayasan. Jadi dilakukan mediasi dengan menghadirkan FKUB dan Bupati. Setelah dilihat, tidak ada permasalahan yang berkaitan dengan SARA, sehingga disarankan agar diselesaikan secara internal oleh pihak yayasan,” ujarnya.
Menurut Wayan, langkah mediasi diambil sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
“Karena kami memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban umum, maka terhadap pengaduan itu kami memberikan petunjuk agar dilakukan mediasi. Tujuannya untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas,” jelasnya.
Ia menambahkan, mediasi tersebut telah dilakukan dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah daerah. Namun, hasilnya dikembalikan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan secara internal.
“Mediasi sudah dilakukan. Karena sifatnya permasalahan internal yayasan, hasilnya dikembalikan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan mereka sendiri,” katanya.
Wayan juga menegaskan bahwa Kejati Kalbar tidak menemukan adanya indikasi konflik SARA sebagaimana yang dikhawatirkan sebelumnya.
“Tidak ada konflik SARA di situ. Namun untuk menjaga situasi tetap kondusif, kami mengambil langkah-langkah antisipatif melalui mediasi yang difasilitasi bersama pemerintah daerah dan Kementerian Agama,” tegasnya.
Namun di sisi lain, kuasa hukum umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Raka Dwi Permana, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pengaduan yang telah disampaikan ke Kejati Kalbar sejak setahun lalu seharusnya mendapat pendalaman dan kajian lebih serius.
Menurutnya, dalam kasus tersebut terdapat irisan persoalan antarumat beragama, sehingga seharusnya pemerintah daerah dan Kejari Sambas segera mempertemukan para pihak yang bersengketa.
“Kalau dilihat dengan seksama, dalam kasus ini terdapat irisan permasalahan umat beragama, sehingga seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Sambas bersama Kejaksaan Negeri Sambas segera mempertemukan para pihak yang terlibat,” kata Raka.
Ia juga menyayangkan belum adanya pertemuan resmi antara pihak pelapor dan terlapor, termasuk tidak adanya fasilitasi dari pemerintah daerah sebagaimana rekomendasi yang disebut telah diterbitkan Kejati Kalbar.
“Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Bupati Sambas, tidak pernah menjembatani umat Buddha sebagai korban atau pelapor dengan terduga pelaku,” ujarnya.
Raka bahkan menilai pernyataan Kejati Kalbar yang menyebut telah dilakukan mediasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jika benar memang sudah dilakukan mediasi, maka seharusnya ada undangan resmi, daftar hadir, dan berita acara hasil rapat. Faktanya, kami sebagai kuasa hukum tidak pernah menerima undangan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti rekomendasi Kejati Kalbar yang menurutnya memberikan ruang bagi Kejari Sambas untuk bertindak dalam penyelesaian kasus tersebut, termasuk mengajukan pembatalan pengurus yayasan ke pengadilan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan yang menurutnya memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk bertindak demi kepentingan umum jika terjadi pelanggaran terhadap anggaran dasar yayasan.
“Seharusnya Kejari Sambas dapat mengajukan permohonan pembatalan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus ke pengadilan negeri setempat,” jelasnya.
Raka juga menyinggung Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam kepentingan umum.
Selain itu, ia menyebut Yayasan Catur Arya Satyani yang sebelumnya bernama Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong belum melakukan penyesuaian anggaran dasar sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga kejaksaan memiliki kewenangan untuk membubarkan yayasan tersebut demi kepentingan umum atau kepentingan umat Buddha,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum, sisa kekayaan hasil likuidasi yayasan dapat diserahkan kepada negara untuk digunakan sesuai tujuan yayasan.
“Yayasan ini dulunya untuk memajukan ajaran agama Buddha, tetapi saat ini tidak lagi dijalankan sesuai tujuan awalnya. Bahkan diduga ada pengurus yang sudah berpindah keyakinan,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini