Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 16 Februari 2026 |
Oleh: Syarif Usmulyadi
POLEMIK yang melibatkan Sutarmidji, media massa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kepolisian Daerah Kalbar dalam perkara Dana Hibah Yayasan Mujahidin bukanlah sekadar kegaduhan pemberitaan. Ia merupakan ujian serius bagi prinsip negara hukum, etika pers, dan kredibilitas aparat penegak hukum dalam mengelola informasi publik yang sensitif. Dalam negara demokratis, konflik semacam ini tidak boleh diselesaikan melalui adu narasi emosional, melainkan harus ditimbang dengan ukuran hukum, etika, dan akuntabilitas institusional.
Isu bermula dari beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyatakan bahwa Sutarmidji—mantan Gubernur Kalimantan Barat—telah diperiksa oleh Kejati Kalbar terkait dugaan korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin. Informasi ini dengan cepat menyebar ke media sosial dan membentuk persepsi publik seolah proses hukum telah berjalan terhadap yang bersangkutan. Namun, Kejati Kalbar kemudian secara tegas membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa kabar pemeriksaan itu adalah
hoaks.
Persoalan tidak berhenti pada benar atau tidaknya pemeriksaan. Yang menjadi inti masalah adalah bagaimana informasi hukum diproduksi, disebarkan, dikoreksi, dan dipertanggungjawabkan oleh para aktor yang seharusnya menjadi pilar negara hukum.
Hak atas Perlindungan Nama Baik dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Dalam hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap individu dari tuduhan yang belum terbukti merupakan prinsip fundamental. KUHAP secara tegas menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai landasan setiap proses penegakan hukum. Seseorang tidak boleh diperlakukan seolah-olah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan mengenai “pemeriksaan” terhadap seorang tokoh publik, tanpa dasar faktual yang terverifikasi, berpotensi melanggar prinsip tersebut. Bahkan ketika yang bersangkutan adalah mantan pejabat negara, hak atas perlindungan nama baik tetap
melekat. Dalam konteks KUHP, penyebaran informasi palsu atau tidak benar yang menimbulkan kerugian reputasi dapat beririsan dengan delik pencemaran atau penyiaran
berita bohong, tergantung pada unsur kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan.
Di titik inilah posisi Sutarmidji harus dibaca. Ia menyayangkan penyebaran informasi palsu dan menekankan pentingnya profesionalisme media, termasuk kewajiban cek dan ricek serta kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Secara normatif, sikap ini sepenuhnya sah dan beralasan. Setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak menuntut perlindungan atas reputasinya.
Namun, pernyataan Sutarmidji yang menyebut perilaku media tertentu “seperti mencari uang receh saja” membuka ruang tafsir yang lebih problematik. Ungkapan tersebut, meskipun dapat dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, berpotensi ditafsirkan sebagai tuduhan adanya motif transaksional atau tidak independen dalam kerja jurnalistik.
Dalam perspektif hukum, diksi semacam ini dapat memperkeruh situasi dan menggeser substansi masalah dari disinformasi menuju konflik personal antara narasumber dan media.
Keputusan Tidak Melapor dan Krisis Kepercayaan terhadap Kepolisian
Hal yang paling menarik dari respon Sutarmidji adalah keputusannya untuk tidak menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyebaran hoaks tersebut ke kepolisian. Alasannya dinyatakan secara terbuka: adanya preseden buruk kepolisian yang dianggap tidak responsif dan tidak profesional.
Pernyataan ini memiliki implikasi serius. Dalam negara hukum, kepolisian adalah garda terdepan penegakan hukum pidana. Ketika seorang warga negara—terlebih tokoh publik—secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap institusi ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi legitimasi sistem hukum itu sendiri. Ketidakpercayaan semacam ini mencerminkan problem struktural yang tidak bisa diselesaikan dengan retorika semata.
Namun demikian, pilihan untuk tidak melapor juga menimbulkan konsekuensi lain. Tanpa proses hukum, penyebaran hoaks dibiarkan berhenti pada klarifikasi moral dan opini publik, bukan pada penegakan norma hukum. Akibatnya, ruang abu-abu tetap terbuka
dan potensi pengulangan kasus serupa tetap besar.
Media Massa: Antara Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Etik
Dari sisi media massa, tanggapan yang disampaikan menekankan perlunya Kejati Kalbar lebih tanggap dan tegas dalam memberikan klarifikasi agar media tidak terjebak dalam disinformasi. Argumentasi ini mengandung kebenaran, tetapi tidak sepenuhnya membebaskan media dari tanggung jawab etik dan profesional.
UU Pers menegaskan bahwa kebebasan pers tidak berdiri sendiri, melainkan dibarengi dengan kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketergantungan berlebihan pada informasi yang belum terkonfirmasi dari media sosial atau sumber tidak resmi merupakan bentuk kelalaian jurnalistik.
Langkah media untuk menugaskan kembali tim wartawan guna melakukan konfirmasi lanjutan patut diapresiasi sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi. Namun, koreksi setelah informasi menyebar luas tidak selalu cukup untuk memulihkan kerugian reputasi seseorang. Dalam banyak kasus, kerusakan telah terjadi jauh sebelum klarifikasi dipublikasikan.
Dalam konteks ini, media seharusnya tidak hanya menunggu klarifikasi dari aparat, tetapi juga membangun mekanisme internal yang ketat sebelum mempublikasikan informasi
hukum yang sensitif, terutama yang menyangkut status hukum seseorang
Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kewajiban Komunikasi Publik
Kejati Kalbar, melalui juru bicaranya, dengan tegas menyatakan bahwa informasi pemeriksaan terhadap Sutarmidji adalah hoaks. Pernyataan ini penting dan perlu diapresiasi. Namun, persoalan utamanya adalah soal timing dan pola komunikasi.
Dalam perkara yang menyangkut tokoh publik dan isu korupsi, keterlambatan klarifikasi justru menciptakan ruang spekulasi yang luas. Kejaksaan tidak bisa hanya bersikap pasif dan reaktif. Prinsip akuntabilitas publik menuntut adanya komunikasi yang cepat, jelas, dan konsisten, tanpa harus melanggar kerahasiaan penyelidikan.
Ketiadaan komunikasi yang efektif dari Kejati Kalbar dalam tahap awal polemik ini turut berkontribusi pada membesarnya disinformasi. Akibatnya, relasi antara media dan aparat menjadi tegang, sementara nama Sutarmidji terseret dalam opini publik tanpa dasar
hukum yang jelas.
Kepolisian: Hadir dalam Wacana, Absen dalam Tindakan
Menariknya, Kepolisian Daerah Kalbar justru menjadi aktor yang paling sering disebut, meski tidak tampil langsung dalam polemik ini. Media menyebut kepolisian sebagai pihak yang seharusnya menindak penyebar hoaks, sementara Sutarmidji menyebutnya sebagai institusi yang tidak responsif.
Ketidakhadiran aktif kepolisian dalam merespons isu ini memperkuat kesan lemahnya penegakan hukum terhadap disinformasi. Padahal, secara normatif, kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak penyebaran berita bohong yang merugikan individu maupun kepentingan publik. Ketika kewenangan ini tidak dijalankan secara konsisten,
maka hukum kehilangan daya cegahnya.
Penutup: Menegakkan Hukum di Tengah Bising Informasi
Polemik Dana Hibah Yayasan Mujahidin seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Negara hukum tidak boleh kalah oleh disinformasi. Media tidak boleh tergelincir dalam sensasionalisme. Aparat penegak hukum tidak boleh lamban dan reaktif. Tokoh publik pun harus berhati-hati dalam merespons agar kritik tidak berubah menjadi konflik personal.
Jika polemik ini dibiarkan berlalu tanpa evaluasi serius, maka yang tersisa hanyalah preseden buruk: reputasi seseorang mudah dirusak, media kehilangan kepercayaan, dan aparat semakin diragukan. Dalam konteks itulah, polemik ini bukan sekadar soal Sutarmidji atau Dana Hibah Mujahidin, melainkan soal masa depan integritas negara hukum itu sendiri. (**)
**Penulis merupakan pengamat sosial politik dan dosen senior Ilmu Politik di Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat.
Oleh: Syarif Usmulyadi
POLEMIK yang melibatkan Sutarmidji, media massa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kepolisian Daerah Kalbar dalam perkara Dana Hibah Yayasan Mujahidin bukanlah sekadar kegaduhan pemberitaan. Ia merupakan ujian serius bagi prinsip negara hukum, etika pers, dan kredibilitas aparat penegak hukum dalam mengelola informasi publik yang sensitif. Dalam negara demokratis, konflik semacam ini tidak boleh diselesaikan melalui adu narasi emosional, melainkan harus ditimbang dengan ukuran hukum, etika, dan akuntabilitas institusional.
Isu bermula dari beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyatakan bahwa Sutarmidji—mantan Gubernur Kalimantan Barat—telah diperiksa oleh Kejati Kalbar terkait dugaan korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin. Informasi ini dengan cepat menyebar ke media sosial dan membentuk persepsi publik seolah proses hukum telah berjalan terhadap yang bersangkutan. Namun, Kejati Kalbar kemudian secara tegas membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa kabar pemeriksaan itu adalah
hoaks.
Persoalan tidak berhenti pada benar atau tidaknya pemeriksaan. Yang menjadi inti masalah adalah bagaimana informasi hukum diproduksi, disebarkan, dikoreksi, dan dipertanggungjawabkan oleh para aktor yang seharusnya menjadi pilar negara hukum.
Hak atas Perlindungan Nama Baik dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Dalam hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap individu dari tuduhan yang belum terbukti merupakan prinsip fundamental. KUHAP secara tegas menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai landasan setiap proses penegakan hukum. Seseorang tidak boleh diperlakukan seolah-olah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan mengenai “pemeriksaan” terhadap seorang tokoh publik, tanpa dasar faktual yang terverifikasi, berpotensi melanggar prinsip tersebut. Bahkan ketika yang bersangkutan adalah mantan pejabat negara, hak atas perlindungan nama baik tetap
melekat. Dalam konteks KUHP, penyebaran informasi palsu atau tidak benar yang menimbulkan kerugian reputasi dapat beririsan dengan delik pencemaran atau penyiaran
berita bohong, tergantung pada unsur kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan.
Di titik inilah posisi Sutarmidji harus dibaca. Ia menyayangkan penyebaran informasi palsu dan menekankan pentingnya profesionalisme media, termasuk kewajiban cek dan ricek serta kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Secara normatif, sikap ini sepenuhnya sah dan beralasan. Setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak menuntut perlindungan atas reputasinya.
Namun, pernyataan Sutarmidji yang menyebut perilaku media tertentu “seperti mencari uang receh saja” membuka ruang tafsir yang lebih problematik. Ungkapan tersebut, meskipun dapat dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, berpotensi ditafsirkan sebagai tuduhan adanya motif transaksional atau tidak independen dalam kerja jurnalistik.
Dalam perspektif hukum, diksi semacam ini dapat memperkeruh situasi dan menggeser substansi masalah dari disinformasi menuju konflik personal antara narasumber dan media.
Keputusan Tidak Melapor dan Krisis Kepercayaan terhadap Kepolisian
Hal yang paling menarik dari respon Sutarmidji adalah keputusannya untuk tidak menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyebaran hoaks tersebut ke kepolisian. Alasannya dinyatakan secara terbuka: adanya preseden buruk kepolisian yang dianggap tidak responsif dan tidak profesional.
Pernyataan ini memiliki implikasi serius. Dalam negara hukum, kepolisian adalah garda terdepan penegakan hukum pidana. Ketika seorang warga negara—terlebih tokoh publik—secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap institusi ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi legitimasi sistem hukum itu sendiri. Ketidakpercayaan semacam ini mencerminkan problem struktural yang tidak bisa diselesaikan dengan retorika semata.
Namun demikian, pilihan untuk tidak melapor juga menimbulkan konsekuensi lain. Tanpa proses hukum, penyebaran hoaks dibiarkan berhenti pada klarifikasi moral dan opini publik, bukan pada penegakan norma hukum. Akibatnya, ruang abu-abu tetap terbuka
dan potensi pengulangan kasus serupa tetap besar.
Media Massa: Antara Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Etik
Dari sisi media massa, tanggapan yang disampaikan menekankan perlunya Kejati Kalbar lebih tanggap dan tegas dalam memberikan klarifikasi agar media tidak terjebak dalam disinformasi. Argumentasi ini mengandung kebenaran, tetapi tidak sepenuhnya membebaskan media dari tanggung jawab etik dan profesional.
UU Pers menegaskan bahwa kebebasan pers tidak berdiri sendiri, melainkan dibarengi dengan kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketergantungan berlebihan pada informasi yang belum terkonfirmasi dari media sosial atau sumber tidak resmi merupakan bentuk kelalaian jurnalistik.
Langkah media untuk menugaskan kembali tim wartawan guna melakukan konfirmasi lanjutan patut diapresiasi sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi. Namun, koreksi setelah informasi menyebar luas tidak selalu cukup untuk memulihkan kerugian reputasi seseorang. Dalam banyak kasus, kerusakan telah terjadi jauh sebelum klarifikasi dipublikasikan.
Dalam konteks ini, media seharusnya tidak hanya menunggu klarifikasi dari aparat, tetapi juga membangun mekanisme internal yang ketat sebelum mempublikasikan informasi
hukum yang sensitif, terutama yang menyangkut status hukum seseorang
Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kewajiban Komunikasi Publik
Kejati Kalbar, melalui juru bicaranya, dengan tegas menyatakan bahwa informasi pemeriksaan terhadap Sutarmidji adalah hoaks. Pernyataan ini penting dan perlu diapresiasi. Namun, persoalan utamanya adalah soal timing dan pola komunikasi.
Dalam perkara yang menyangkut tokoh publik dan isu korupsi, keterlambatan klarifikasi justru menciptakan ruang spekulasi yang luas. Kejaksaan tidak bisa hanya bersikap pasif dan reaktif. Prinsip akuntabilitas publik menuntut adanya komunikasi yang cepat, jelas, dan konsisten, tanpa harus melanggar kerahasiaan penyelidikan.
Ketiadaan komunikasi yang efektif dari Kejati Kalbar dalam tahap awal polemik ini turut berkontribusi pada membesarnya disinformasi. Akibatnya, relasi antara media dan aparat menjadi tegang, sementara nama Sutarmidji terseret dalam opini publik tanpa dasar
hukum yang jelas.
Kepolisian: Hadir dalam Wacana, Absen dalam Tindakan
Menariknya, Kepolisian Daerah Kalbar justru menjadi aktor yang paling sering disebut, meski tidak tampil langsung dalam polemik ini. Media menyebut kepolisian sebagai pihak yang seharusnya menindak penyebar hoaks, sementara Sutarmidji menyebutnya sebagai institusi yang tidak responsif.
Ketidakhadiran aktif kepolisian dalam merespons isu ini memperkuat kesan lemahnya penegakan hukum terhadap disinformasi. Padahal, secara normatif, kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak penyebaran berita bohong yang merugikan individu maupun kepentingan publik. Ketika kewenangan ini tidak dijalankan secara konsisten,
maka hukum kehilangan daya cegahnya.
Penutup: Menegakkan Hukum di Tengah Bising Informasi
Polemik Dana Hibah Yayasan Mujahidin seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Negara hukum tidak boleh kalah oleh disinformasi. Media tidak boleh tergelincir dalam sensasionalisme. Aparat penegak hukum tidak boleh lamban dan reaktif. Tokoh publik pun harus berhati-hati dalam merespons agar kritik tidak berubah menjadi konflik personal.
Jika polemik ini dibiarkan berlalu tanpa evaluasi serius, maka yang tersisa hanyalah preseden buruk: reputasi seseorang mudah dirusak, media kehilangan kepercayaan, dan aparat semakin diragukan. Dalam konteks itulah, polemik ini bukan sekadar soal Sutarmidji atau Dana Hibah Mujahidin, melainkan soal masa depan integritas negara hukum itu sendiri. (**)
**Penulis merupakan pengamat sosial politik dan dosen senior Ilmu Politik di Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini