Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 03 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra program tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga telah diselewengkan dan terafiliasi dengan para tersangka.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengungkapkan, para tersangka diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG melalui sistem portal mitra BGN. Pengaturan tersebut dilakukan dengan adanya intervensi atau atensi dari para tersangka sehingga yayasan yang terafiliasi tetap bisa ditunjuk sebagai mitra.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima keuntungan berupa insentif dalam jumlah besar setiap harinya, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Yayasan itu juga diduga terafiliasi dengan ketiga tersangka.
“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujarnya.
Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026. (*)
KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra program tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga telah diselewengkan dan terafiliasi dengan para tersangka.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengungkapkan, para tersangka diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG melalui sistem portal mitra BGN. Pengaturan tersebut dilakukan dengan adanya intervensi atau atensi dari para tersangka sehingga yayasan yang terafiliasi tetap bisa ditunjuk sebagai mitra.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima keuntungan berupa insentif dalam jumlah besar setiap harinya, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Yayasan itu juga diduga terafiliasi dengan ketiga tersangka.
“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujarnya.
Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini