Nasional    

Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG, Yayasan Diduga Terafiliasi dengan Eks Kepala BGN Dapat Insentif Miliaran

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 03 June 2026
Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG, Yayasan Diduga Terafiliasi dengan Eks Kepala BGN Dapat Insentif Miliaran
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana saat digelandang ke Kejaksaan Agung oleh petugas (Foto: Istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra program tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga telah diselewengkan dan terafiliasi dengan para tersangka.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengungkapkan, para tersangka diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG melalui sistem portal mitra BGN. Pengaturan tersebut dilakukan dengan adanya intervensi atau atensi dari para tersangka sehingga yayasan yang terafiliasi tetap bisa ditunjuk sebagai mitra.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima keuntungan berupa insentif dalam jumlah besar setiap harinya, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Yayasan itu juga diduga terafiliasi dengan ketiga tersangka.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujarnya.

Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026. (*)

Artikel Selanjutnya
Bulog Serap 3 Juta Ton Beras Nasional, Ketapang Sumbang 242 Ton Setara Beras
Wednesday, 03 June 2026
Artikel Sebelumnya
Upaya Banding Ditolak, Togar Situmorang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Wednesday, 03 June 2026

Berita terkait