Ketapang    

Bandel Tak Ikuti Juknis MBG, SPPG Sandai Ketapang Disetop BGN

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 25 Februari 2026
Bandel Tak Ikuti Juknis MBG, SPPG Sandai Ketapang Disetop BGN
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, resmi dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian ini dilakukan lantaran mitra pelaksana dinilai tidak mematuhi petunjuk teknis (juknis) dan standar pelaksanaan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG 2026, serta berdasarkan Laporan Khusus Koordinator Regional Provinsi Kalbar dan laporan Kepala SPPG Ketapang Sandai.

Dalam surat resmi yang diteken atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, disebutkan bahwa penghentian operasional berlaku sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

“Dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, untuk sementara SPPG Ketapang Sandai dihentikan operasionalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Kepala Program MBG Region Kalbar, Agus Kurniawi menjelaskan, bahwa penghentian dilakukan karena mitra tidak bersedia mengikuti aturan dalam juknis dan standar yang telah ditetapkan BGN.

“Dengan dihentikannya operasional SPPG Ketapang Sandai, distribusi MBG di wilayah tersebut untuk sementara waktu dipastikan terhenti hingga ada evaluasi dan keputusan lanjutan dari BGN,” ujar Agus, Rabu (25/02/2026).

IMG-20260225-WA0005
null

SPPG Kecamatan Sandai diketahui dikelola Yayasan Gemilang Usaha Kapuas dengan total 3.330 penerima manfaat dari 13 sekolah, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA.

Sebelumnya, SPPG Sandai sempat menuai sorotan setelah mengeluarkan menu versi Ramadan berupa dua pisang, tiga butir kurma dan dua roti. Menu kering tersebut dinilai sejumlah orangtua tidak memenuhi standar gizi dan dianggap tidak sebanding dengan alokasi anggaran.

“Jauh sebelum bulan puasa, saya sudah beritahu ke semua SPPG untuk berhati-hati dalam menentukan menu kering. Karena bisa dihitung secara nyata dan masyarakat kita sudah pintar,” jelas Agus.

Namun, menurutnya, arahan tersebut tidak diindahkan. Surat penghentian ini diharapkan menjadi evaluasi sekaligus efek jera bagi SPPG yang bermasalah maupun pelaksana lainnya.

Tak hanya itu, sebelumnya menu yang dibagikan juga sempat diprotes karena tidak menyertakan nasi. Warga bahkan menjulukinya sebagai “Menu Diet Gratis” (MDG) karena dinilai terlalu minim.

Berdasarkan foto yang beredar, menu tersebut hanya terdiri dari lima potong kentang goreng, telur kukus, tumis wortel-jagung-kacang, beberapa butir kacang tanah goreng, serta sepotong semangka.

Kondisi yang berulang terjadi ini memicu kritik dari masyarakat dan menjadi perhatian serius BGN dalam melakukan pengawasan program MBG di daerah.(Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pontianak Perkuat Ketangguhan Hadapi Bencana Berbasis Air
Rabu, 25 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Bukber di Sra Bua Thai Pontianak Serasa Liburan ke Thailand, Tomyamnya Juara!
Rabu, 25 Februari 2026

Berita terkait