Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 26 September 2025 |
KALBARONLINE.com – Kasus keracunan massal akibat makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi masuk ranah pidana. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengelolaan makanan, pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke meja hijau.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang membuka opsi memperkarakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang terbukti lalai dalam menyajikan menu MBG sehingga menyebabkan keracunan penerima manfaat.
“Bisa jadi karena kami dalam investigasi juga melibatkan kepolisian,” kata Nanik S Deyang, dalam konferensi pers di Bogor, Kamis (25/09/2025).
Nanik memastikan, pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus ini. Ia menekankan, program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu harus berjalan dengan baik, demi mencetak generasi unggul.
“Tim investigasi sudah dibentuk, terdiri dari internal BGN, dan kini sudah mulai bekerja,” imbuhnya.
LBH Sebut Unsur Kelalaian Menguat
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, Iga Pebrian Pratama menilai adanya indikasi kuat kelalaian dari pihak penyelenggara MBG.
“Dari sudut pandang hukum, yang paling mungkin terlihat adalah unsur kelalaian. Untuk membuktikan adanya kesengajaan itu relatif sulit,” kata Iga.
Ia menegaskan, kepolisian harus segera turun tangan. Terlebih, pihak penyelenggara sendiri sudah mengakui adanya kelalaian, salah satunya soal pemilihan menu ikan hiu yang akhirnya dikonsumsi siswa sebelum insiden keracunan.
“Jika terbukti lalai, pelaksana dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit, dengan ancaman penjara hingga lima tahun,” ujarnya.
Tak Hanya KUHP, Juga UU Pangan dan Perlindungan Konsumen
Iga menambahkan, kasus ini tak bisa hanya dilihat dari aspek kelalaian. Peristiwa keracunan massal juga berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang melarang peredaran makanan tidak aman, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena melanggar hak masyarakat atas produk yang layak.
“Dalam konteks MBG, para siswa adalah penerima manfaat dari program pemerintah yang didanai APBN. Mereka tetap berkedudukan sebagai konsumen yang wajib dilindungi haknya,” jelasnya.
Menurutnya, penyelenggara maupun pelaksana program memiliki kewajiban hukum yang sama seperti pelaku usaha, yakni menjamin keamanan, kualitas, dan kelayakan makanan yang diberikan.
“Kasus keracunan massal ini bukan sekadar soal kesehatan publik. Ini juga menyentuh ranah perlindungan hukum bagi konsumen yang tidak boleh diabaikan,” pungkas Iga. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kasus keracunan massal akibat makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi masuk ranah pidana. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengelolaan makanan, pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke meja hijau.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang membuka opsi memperkarakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang terbukti lalai dalam menyajikan menu MBG sehingga menyebabkan keracunan penerima manfaat.
“Bisa jadi karena kami dalam investigasi juga melibatkan kepolisian,” kata Nanik S Deyang, dalam konferensi pers di Bogor, Kamis (25/09/2025).
Nanik memastikan, pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus ini. Ia menekankan, program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu harus berjalan dengan baik, demi mencetak generasi unggul.
“Tim investigasi sudah dibentuk, terdiri dari internal BGN, dan kini sudah mulai bekerja,” imbuhnya.
LBH Sebut Unsur Kelalaian Menguat
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, Iga Pebrian Pratama menilai adanya indikasi kuat kelalaian dari pihak penyelenggara MBG.
“Dari sudut pandang hukum, yang paling mungkin terlihat adalah unsur kelalaian. Untuk membuktikan adanya kesengajaan itu relatif sulit,” kata Iga.
Ia menegaskan, kepolisian harus segera turun tangan. Terlebih, pihak penyelenggara sendiri sudah mengakui adanya kelalaian, salah satunya soal pemilihan menu ikan hiu yang akhirnya dikonsumsi siswa sebelum insiden keracunan.
“Jika terbukti lalai, pelaksana dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit, dengan ancaman penjara hingga lima tahun,” ujarnya.
Tak Hanya KUHP, Juga UU Pangan dan Perlindungan Konsumen
Iga menambahkan, kasus ini tak bisa hanya dilihat dari aspek kelalaian. Peristiwa keracunan massal juga berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang melarang peredaran makanan tidak aman, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena melanggar hak masyarakat atas produk yang layak.
“Dalam konteks MBG, para siswa adalah penerima manfaat dari program pemerintah yang didanai APBN. Mereka tetap berkedudukan sebagai konsumen yang wajib dilindungi haknya,” jelasnya.
Menurutnya, penyelenggara maupun pelaksana program memiliki kewajiban hukum yang sama seperti pelaku usaha, yakni menjamin keamanan, kualitas, dan kelayakan makanan yang diberikan.
“Kasus keracunan massal ini bukan sekadar soal kesehatan publik. Ini juga menyentuh ranah perlindungan hukum bagi konsumen yang tidak boleh diabaikan,” pungkas Iga. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini