Ketapang    

BGN Dalami Keracunan Massal MBG, Ancaman Penjara Bayangi Pengurus Dapur

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 26 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kasus keracunan massal akibat makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi masuk ranah pidana. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengelolaan makanan, pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke meja hijau.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang membuka opsi memperkarakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang terbukti lalai dalam menyajikan menu MBG sehingga menyebabkan keracunan penerima manfaat.

“Bisa jadi karena kami dalam investigasi juga melibatkan kepolisian,” kata Nanik S Deyang, dalam konferensi pers di Bogor, Kamis (25/09/2025).

Nanik memastikan, pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus ini. Ia menekankan, program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu harus berjalan dengan baik, demi mencetak generasi unggul.

“Tim investigasi sudah dibentuk, terdiri dari internal BGN, dan kini sudah mulai bekerja,” imbuhnya.

LBH Sebut Unsur Kelalaian Menguat

Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, Iga Pebrian Pratama menilai adanya indikasi kuat kelalaian dari pihak penyelenggara MBG.

“Dari sudut pandang hukum, yang paling mungkin terlihat adalah unsur kelalaian. Untuk membuktikan adanya kesengajaan itu relatif sulit,” kata Iga.

Ia menegaskan, kepolisian harus segera turun tangan. Terlebih, pihak penyelenggara sendiri sudah mengakui adanya kelalaian, salah satunya soal pemilihan menu ikan hiu yang akhirnya dikonsumsi siswa sebelum insiden keracunan.

“Jika terbukti lalai, pelaksana dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit, dengan ancaman penjara hingga lima tahun,” ujarnya.

Tak Hanya KUHP, Juga UU Pangan dan Perlindungan Konsumen

Iga menambahkan, kasus ini tak bisa hanya dilihat dari aspek kelalaian. Peristiwa keracunan massal juga berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang melarang peredaran makanan tidak aman, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena melanggar hak masyarakat atas produk yang layak.

“Dalam konteks MBG, para siswa adalah penerima manfaat dari program pemerintah yang didanai APBN. Mereka tetap berkedudukan sebagai konsumen yang wajib dilindungi haknya,” jelasnya.

Menurutnya, penyelenggara maupun pelaksana program memiliki kewajiban hukum yang sama seperti pelaku usaha, yakni menjamin keamanan, kualitas, dan kelayakan makanan yang diberikan.

“Kasus keracunan massal ini bukan sekadar soal kesehatan publik. Ini juga menyentuh ranah perlindungan hukum bagi konsumen yang tidak boleh diabaikan,” pungkas Iga. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tanggapi Kasus Siswa Keracunan MBG, Kadinkes KKU Fransisca: Investigasi dan Evaluasi Terus Berlangsung
Jumat, 26 September 2025
Artikel Sebelumnya
Solidaridad Latih 19 Ribu Petani Sawit di Kalbar, Dorong Intercropping untuk Tambah Penghasilan
Jumat, 26 September 2025

Berita terkait