Ketapang    

Kasus Keracunan Massal Program MBG di Ketapang, Ahli Hukum: Unsur Kelalaian Bisa Dijerat Pidana

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 25 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) andalan pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming menuai kritik tajam usai memicu lebih dari 5.000 kasus keracunan di puluhan kota dan kabupaten di sejumlah provinsi, termasuk di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pantauan KalbarOnline.com, sejumlah murid SD di Ketapang harus dilarikan ke RSUD dr. Agoesdjam setelah mengalami sesak napas, pusing, mual, dan sakit perut usai menyantap menu MBG.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik: apakah korban keracunan dapat menggugat pemerintah maupun pelaksana program secara hukum?

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, Iga Pebrian Pratama, menilai bahwa dalam kasus keracunan massal program MBG terdapat dugaan adanya unsur kelalaian dari pihak penyelenggara.

“Dari sudut pandang hukum, yang paling mungkin terlihat adalah adanya unsur kelalaian. Sementara untuk membuktikan adanya kesengajaan, hal itu relatif sulit,” jelas Iga, Kamis, (25/09/2025).

Menurutnya, pihak kepolisian harus turun tangan menganalisis kasus ini. Apalagi, pihak penyelenggara MBG sendiri telah mengakui adanya kelalaian, salah satunya terkait pemilihan menu ikan hiu dalam hidangan yang dikonsumsi siswa.

“Jika terbukti lalai, pelaksana dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun,” tegasnya.

[caption id="attachment_223699" align="alignnone" width="1152"] Iga Pebrian Pratama.[/caption]

Iga menambahkan, selain KUHP, peristiwa ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang melarang peredaran makanan tidak aman, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena melanggar hak masyarakat atas produk yang aman.

“Konsumen tidak selalu harus dalam arti pihak yang mengeluarkan uang untuk membeli barang atau jasa. Dalam konteks MBG, para siswa adalah penerima manfaat (beneficiary) dari program pemerintah yang didanai APBN. Oleh karena itu, mereka tetap memiliki kedudukan hukum sebagai konsumen yang wajib dilindungi haknya,” katanya.

Ia menyampaikan, konsekuensinya penyelenggara maupun pelaksana program memiliki kewajiban hukum yang sama sebagaimana pelaku usaha pada umumnya, yaitu menjamin kualitas, keamanan, dan kelayakan makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat. Dengan demikian, kasus keracunan massal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh ranah perlindungan hukum bagi konsumen.

Pendapat serupa juga disampaikan praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Ikadin Ketapang, Dewa M Satria, yang menegaskan kalau kasus keracunan ini harus dipandang serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, jalur gugatan perdata terbuka lebar karena masyarakat sudah jelas mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.

“Kalau kita lihat, orang tua murid jelas mengalami kerugian, anak-anak terganggu kesehatannya, ada yang harus dirawat di rumah sakit, bahkan orang tua mereka harus kehilangan waktu dan biaya. Itu sudah cukup alasan kuat untuk mengajukan gugatan perdata,” tegas Dewa.

Lebih jauh, Dewa menyebut bila terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat dalam penyelenggaraan MBG, maka proses pidana pun sangat dimungkinkan.

“Kalau unsur kelalaian berat apalagi kesengajaan ditemukan, ini bisa masuk ranah pidana. Polisi jangan hanya diam, harus ada penyelidikan serius karena kasus ini menyangkut nyawa dan keselamatan anak-anak,” ucapnya.

Dewa M Satria juga memastikan, bahwa pihaknya siap mendampingi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum.

“Kalau ada masyarakat korban MBG yang merasa dirugikan, kantor hukum kami siap memberikan pendampingan hukum, baik untuk gugatan perdata maupun laporan pidana. Jangan sampai kasus besar seperti ini berakhir tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pasien Keracunan MBG di Ketapang Bertambah Jadi 25 Orang
Rabu, 24 September 2025
Artikel Sebelumnya
Terkuak, Sejumlah Dapur MBG di Ketapang Belum Miliki Sertifikat Halal dan Laik Higienis
Rabu, 24 September 2025

Berita terkait