Ketapang    

Pasien Keracunan MBG di Ketapang Bertambah Jadi 25 Orang

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 24 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Jumlah pasien keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ketapang bertambah. Hingga Rabu sore (24/09/2025), total pasien yang dirawat di RSUD dr. Agoesdjam mencapai 25 orang, terdiri dari 24 anak dan satu orang dewasa.

Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Feria Kowira menyampaikan informasi penambahan ini saat jumpa pers bersama Tim Satgas MBG di RSUD dr. Agoesdjam.

"Ada penambahan delapan pasien tadi malam, sehingga total yang ditangani berjumlah 25 orang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis anak, Darmadi dan Anita, sebanyak 22 pasien dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang, termasuk seorang guru. Namun, tiga pasien masih harus menjalani perawatan intensif karena mengalami demam, sakit perut dan mual.

“Seluruh biaya pengobatan ditanggung Pemkab Ketapang sampai pasien benar-benar dinyatakan sembuh,” tegas Feria.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera membawa anak-anak yang mengalami gejala serupa ke Puskesmas atau RSUD dr. Agoesdjam.

Terkait penyebab pasti keracunan, Feria menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan sampel makanan ke Balai Besar POM Provinsi Kalbar.

"Uji laboratorium sedang berjalan. Kami masih menunggu hasil resminya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satgas MBG Ketapang, Rajiansyah mengungkapkan temuan serius dalam evaluasi lapangan. Menurutnya, masih ada sejumlah dapur penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), bahkan sertifikasi halal.

"Iya benar, ada beberapa SPPG di Ketapang yang belum memiliki NIB, SLHS, dan sertifikasi halal," katanya.

Rajiansyah menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan berharap insiden ini tidak terulang kembali.

"Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pentingnya Dapur MBG Memiliki Sertifikat Halal sebagai Standar Bisnis
Rabu, 24 September 2025
Artikel Sebelumnya
Kasus Keracunan Massal Program MBG di Ketapang, Ahli Hukum: Unsur Kelalaian Bisa Dijerat Pidana
Rabu, 24 September 2025

Berita terkait