Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 03 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), bersama dua pejabat BGN lainnya pada Rabu (3/6). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Dua tersangka lainnya yakni Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti elektronik yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran besar Program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026.
Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga diselewengkan. Para tersangka disebut menggunakan serta mengendalikan yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per hari.
Selain itu, para tersangka juga diduga bersekongkol dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan penggelembungan harga (mark up), serta memalsukan kebutuhan riil dalam penyusunan kerangka acuan kerja.
Sejumlah pengadaan yang turut disorot dalam kasus ini antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.
Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung telah menggeledah kantor BGN, kediaman para tersangka, serta sejumlah lokasi terkait berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Terkait kemungkinan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan partai politik atau unsur lainnya, Kejagung menegaskan penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan.
“Penyidikan ini baru dimulai. Selama ditemukan bukti baru, tentu kasus ini akan terus kita kembangkan,” kata Syarief.
Saat ini, tim penyidik Kejagung masih menghitung total kerugian negara, menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak BGN terkait operasional yayasan tersebut.
“Perhitungan masih berjalan,” ujarnya. (*)
KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), bersama dua pejabat BGN lainnya pada Rabu (3/6). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Dua tersangka lainnya yakni Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti elektronik yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran besar Program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026.
Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga diselewengkan. Para tersangka disebut menggunakan serta mengendalikan yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per hari.
Selain itu, para tersangka juga diduga bersekongkol dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan penggelembungan harga (mark up), serta memalsukan kebutuhan riil dalam penyusunan kerangka acuan kerja.
Sejumlah pengadaan yang turut disorot dalam kasus ini antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.
Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung telah menggeledah kantor BGN, kediaman para tersangka, serta sejumlah lokasi terkait berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Terkait kemungkinan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan partai politik atau unsur lainnya, Kejagung menegaskan penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan.
“Penyidikan ini baru dimulai. Selama ditemukan bukti baru, tentu kasus ini akan terus kita kembangkan,” kata Syarief.
Saat ini, tim penyidik Kejagung masih menghitung total kerugian negara, menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak BGN terkait operasional yayasan tersebut.
“Perhitungan masih berjalan,” ujarnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini