Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 11 April 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dendi, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir dikabarkan kabur dari Rutan Putussibau. Hal ini sontak mengejutkan sejumlah pihak.
Salah satunya Carlos Penadur, kuasa hukum salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Pasalnya, Dendi yang diketahui merupakan pelaksana lapangan dalam proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir itu padahal baru ditangkap beberapa hari lalu setelah sebelumnya sempat berstatus DPO.
“Mendengar informasi kabur dari Rutan Putussibau artinya sangat disayangkan dan dipertanyakan kenapa bisa dengan mudah keluar atau kabur dari Rutan. Sementara posisi CCTV ada di mana-mana dan penjagaan ketat di dalam rutan,” kata Carlos kesal.
Karena itu, Carlos meminta agar hal ini segera ditindak dan ditangkap kembali. Karena Dendi merupakan saksi kunci terkait proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir.
“Apabila yang bersangkutan tidak ditangkap, kami selaku kuasa hukum akan menyurati secara resmi kelembagaan tersebut, sementara klien kami baru masuk dua hari langsung dibawa dan dikirim ke Rutan Pontianak,” kata Carlos.
Carlos juga pun mempertanyakan alasan kenapa Dendi tidak segera dibawa dan dikirimkan ke Rutan Pontianak.
Menurutnya, jika di persidangan yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan, tentunya akan berpengaruh pada perkara tersebut.
“Karena yang bersangkutan adalah saksi kunci permasalahan dan akan terbuka terang menderang perkara tersebut,” pungkas Carlos.
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dendi, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir dikabarkan kabur dari Rutan Putussibau. Hal ini sontak mengejutkan sejumlah pihak.
Salah satunya Carlos Penadur, kuasa hukum salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Pasalnya, Dendi yang diketahui merupakan pelaksana lapangan dalam proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir itu padahal baru ditangkap beberapa hari lalu setelah sebelumnya sempat berstatus DPO.
“Mendengar informasi kabur dari Rutan Putussibau artinya sangat disayangkan dan dipertanyakan kenapa bisa dengan mudah keluar atau kabur dari Rutan. Sementara posisi CCTV ada di mana-mana dan penjagaan ketat di dalam rutan,” kata Carlos kesal.
Karena itu, Carlos meminta agar hal ini segera ditindak dan ditangkap kembali. Karena Dendi merupakan saksi kunci terkait proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir.
“Apabila yang bersangkutan tidak ditangkap, kami selaku kuasa hukum akan menyurati secara resmi kelembagaan tersebut, sementara klien kami baru masuk dua hari langsung dibawa dan dikirim ke Rutan Pontianak,” kata Carlos.
Carlos juga pun mempertanyakan alasan kenapa Dendi tidak segera dibawa dan dikirimkan ke Rutan Pontianak.
Menurutnya, jika di persidangan yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan, tentunya akan berpengaruh pada perkara tersebut.
“Karena yang bersangkutan adalah saksi kunci permasalahan dan akan terbuka terang menderang perkara tersebut,” pungkas Carlos.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini