Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 04 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Bulan Ramadhan menjadi momen penuh berkah bagi umat muslim. Namun, di tengah ibadah puasa, tak sedikit yang harus tetap mengonsumsi obat karena kondisi kesehatan tertentu.
Para ulama sepakat, segala sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan melewati tenggorokan hingga lambung dapat membatalkan puasa. Artinya obat yang diminum pada siang hari termasuk pembatalan puasa.
Apoteker Melfa Dewita Ines menjelaskan, terdapat jenis obat yang termasuk dalam pembatalan puasa tersebut, seperti obat sirup, tablet/pil, kapsul, obat kunyah dan jamu cair.
"Hal ini mengacu pada pandangan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa konsumsi obat oral di siang hari menyebabkan puasa batal karena masuk melalui saluran pencernaan sebagaimana makan dan minum," jelasnya ketika memberikan edukasi di RSUD SSMA Kota Pontianak, Rabu (04/03/2026).
Selain obat minum, cairan infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman juga membatalkan puasa. Infus nutrisi memasok cairan, glukosa dan zat gizi langsung ke dalam tubuh sehingga secara fungsi menyerupai makan dan minum.
Ia menambahkan, namun suntikan yang tidak bersifat nutrisi seperti antibiotik, vaksin, atau obat pereda nyeri umumnya dinilai tidak membatalkan puasa karena tidak melalui saluran pencernaan dan bukan pengganti asupan makanan.
Selain itu, obat tetes mata dan telinga pada umumnya tidak membatalkan puasa serta inhaler bagi penderita asma, banyak ulama kontemporer memperbolehkan penggunaan dengan tujuan membuka saluran pernapasan bukan sebagai asupan nutrisi.
"Karena itu, bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan obat rutin disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum berpuasa serta meminta nasihat ahli agama untuk memastikan keputusan agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman," tuturnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Bulan Ramadhan menjadi momen penuh berkah bagi umat muslim. Namun, di tengah ibadah puasa, tak sedikit yang harus tetap mengonsumsi obat karena kondisi kesehatan tertentu.
Para ulama sepakat, segala sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan melewati tenggorokan hingga lambung dapat membatalkan puasa. Artinya obat yang diminum pada siang hari termasuk pembatalan puasa.
Apoteker Melfa Dewita Ines menjelaskan, terdapat jenis obat yang termasuk dalam pembatalan puasa tersebut, seperti obat sirup, tablet/pil, kapsul, obat kunyah dan jamu cair.
"Hal ini mengacu pada pandangan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa konsumsi obat oral di siang hari menyebabkan puasa batal karena masuk melalui saluran pencernaan sebagaimana makan dan minum," jelasnya ketika memberikan edukasi di RSUD SSMA Kota Pontianak, Rabu (04/03/2026).
Selain obat minum, cairan infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman juga membatalkan puasa. Infus nutrisi memasok cairan, glukosa dan zat gizi langsung ke dalam tubuh sehingga secara fungsi menyerupai makan dan minum.
Ia menambahkan, namun suntikan yang tidak bersifat nutrisi seperti antibiotik, vaksin, atau obat pereda nyeri umumnya dinilai tidak membatalkan puasa karena tidak melalui saluran pencernaan dan bukan pengganti asupan makanan.
Selain itu, obat tetes mata dan telinga pada umumnya tidak membatalkan puasa serta inhaler bagi penderita asma, banyak ulama kontemporer memperbolehkan penggunaan dengan tujuan membuka saluran pernapasan bukan sebagai asupan nutrisi.
"Karena itu, bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan obat rutin disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum berpuasa serta meminta nasihat ahli agama untuk memastikan keputusan agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman," tuturnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini