KalbarOnline, Pontianak – Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Fery Monang Sihite turut merespon kaburnya seorang tersangka korupsi di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) yang sekaligus merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Putussibau dicopot sementara (nonaktif) dari jabatannya.
Tak hanya itu, dua pegawai Rutan Putussibau lainnya juga dinonaktifkan. Mereka masing-masing Komandan Jaga dan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) yang melaksanakan tugas saat pelarian terjadi.
3 pegawai Rutan Putussibau ini dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pelarian ini.
“Penarikan mereka ke kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan-keterangan terkait pelarian yang terjadi di Rutan Putussibau,” kata Fery Monang, Senin, 11 April 2022.
Fery Monang memastikan pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi berat apabila ada keterlibatan atau kelalaian petugas sehinggga tahanan bisa melarikan diri.
“Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ada keterlibatan petugas dalam pelarian ini, maka kami akan menjatuhi sanksi berat pada mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi petugas yang melakukan pelanggaran,” tegas Fery Monang.
Ketiga pegawai tersebut saat ini dinonaktifkan dari jabatannya, dan dilakukan pemeriksaan di Kanwil Kemenkumham Kabar.
Untuk mengisi kekosongan, Kakanwil menunjuk Kasi Binadik Lapas Sintang untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan kelas IIB Putussibau.
Comment