Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 17 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK), Herawan Utoro, mempertanyakan dasar tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut adanya kekurangan volume, kualitas hingga indikasi kegagalan bangunan pada proyek pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK. Menurutnya, kondisi fisik bangunan yang masih berdiri kokoh justru menunjukkan sebaliknya.
Bantahan tersebut disampaikan Herawan saat meninjau langsung bangunan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022, Rabu (17/6/2026).
Menurut Herawan, peninjauan tersebut sengaja dilakukan dengan melibatkan awak media agar publik dapat melihat secara langsung kondisi bangunan yang selama ini menjadi sorotan dalam proses hukum.
“Sengaja teman-teman saya ajak kemari untuk melihat hasil pemeriksaan fisik seperti apa yang dituduhkan Jaksa. Ternyata itu semua tidak seperti yang dituduhkan. Seperti yang teman-teman lihat, ini clear, tidak ada soal, baik kekuatan maupun kerapian bangunannya,” kata Herawan.
Ia menilai tuduhan jaksa mengenai adanya kekurangan fisik, kekurangan volume, penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan hingga dugaan kegagalan bangunan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Sebelumnya dikatakan ada kekurangan fisik, ada kekurangan volume, kekurangan kualitas dan kuantitas, bahkan ada anggapan kegagalan bangunan. Seperti teman-teman lihat di sini, retak pun tidak ada,” ujarnya.
Herawan bahkan menyebut kualitas bangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK tidak kalah dibandingkan sekolah-sekolah berstandar internasional.
“Kita tegaskan kepada teman-teman, bangunan ini salah satu contoh sampelnya, tidak kalah dengan sekolah standar internasional. Di Jakarta pun tidak kalah, apalagi di Pontianak,” tegasnya.
Selain menyoroti kondisi fisik bangunan, Herawan juga membandingkan biaya pembangunan gedung tersebut dengan pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak.
Menurutnya, biaya pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK jauh lebih rendah jika dihitung berdasarkan harga per meter persegi bangunan.
“Berbanding terbalik dengan Gedung Kejari Pontianak, pembangunan bangunan SMA Mujahidin ini jauh lebih murah. Gedung Kejari Pontianak itu per meternya sekitar Rp7 juta, sementara bangunan ini hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi,” ungkapnya.
Herawan berharap majelis hakim nantinya dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara agar kondisi riil bangunan dapat dilihat secara langsung dalam proses persidangan.
“Mudah-mudahan di persidangan juga akan dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan sekolah ini oleh pengadilan,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK), Herawan Utoro, mempertanyakan dasar tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut adanya kekurangan volume, kualitas hingga indikasi kegagalan bangunan pada proyek pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK. Menurutnya, kondisi fisik bangunan yang masih berdiri kokoh justru menunjukkan sebaliknya.
Bantahan tersebut disampaikan Herawan saat meninjau langsung bangunan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022, Rabu (17/6/2026).
Menurut Herawan, peninjauan tersebut sengaja dilakukan dengan melibatkan awak media agar publik dapat melihat secara langsung kondisi bangunan yang selama ini menjadi sorotan dalam proses hukum.
“Sengaja teman-teman saya ajak kemari untuk melihat hasil pemeriksaan fisik seperti apa yang dituduhkan Jaksa. Ternyata itu semua tidak seperti yang dituduhkan. Seperti yang teman-teman lihat, ini clear, tidak ada soal, baik kekuatan maupun kerapian bangunannya,” kata Herawan.
Ia menilai tuduhan jaksa mengenai adanya kekurangan fisik, kekurangan volume, penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan hingga dugaan kegagalan bangunan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Sebelumnya dikatakan ada kekurangan fisik, ada kekurangan volume, kekurangan kualitas dan kuantitas, bahkan ada anggapan kegagalan bangunan. Seperti teman-teman lihat di sini, retak pun tidak ada,” ujarnya.
Herawan bahkan menyebut kualitas bangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK tidak kalah dibandingkan sekolah-sekolah berstandar internasional.
“Kita tegaskan kepada teman-teman, bangunan ini salah satu contoh sampelnya, tidak kalah dengan sekolah standar internasional. Di Jakarta pun tidak kalah, apalagi di Pontianak,” tegasnya.
Selain menyoroti kondisi fisik bangunan, Herawan juga membandingkan biaya pembangunan gedung tersebut dengan pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak.
Menurutnya, biaya pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK jauh lebih rendah jika dihitung berdasarkan harga per meter persegi bangunan.
“Berbanding terbalik dengan Gedung Kejari Pontianak, pembangunan bangunan SMA Mujahidin ini jauh lebih murah. Gedung Kejari Pontianak itu per meternya sekitar Rp7 juta, sementara bangunan ini hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi,” ungkapnya.
Herawan berharap majelis hakim nantinya dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara agar kondisi riil bangunan dapat dilihat secara langsung dalam proses persidangan.
“Mudah-mudahan di persidangan juga akan dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan sekolah ini oleh pengadilan,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini