Legislator PAN Nilai Tuduhan Din Syamsuddin Radikal Tak Berdasar

KalbarOnline.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus merasa bingung dan tidak habis pikir atas tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Din Syamsuddin. “Tuduhan itu bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dan ini sudah masuk ranah tindak pidana. Delik pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun UU ITE,” ujar Guspardi kepada wartawan, Sabtu (13/2).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Guspardi mengenal Din Syamsuddin sejak lama. Bukan sekadar kenal, fetapi kami merupakan sahabat karib sejak 1976 saat sama-sama kuliah di IAIN Syarif Hidatullah, Ciputat.

“Selama bergaul dengan beliau sampai hari ini saya mengenal betul sosok Din sebagai aktivis dan tokoh yang gigih memperjuangkan perdamaian dan anti-radikaliemesme. Kok malah dituduh radikal. Tidak habis pikir saya sosok Din dituduh semacam itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Kalbar Pimpin Apel Persiapan Pengamanan BIMP-EAGA, Pastikan Kondisi Aman Terkendali

Menurut Guspardi, seharusnya Gerakan Anti Radukalisme (GAR) sebelum melayangkan tuduhan menyimak dan menelurusi dengan seksama rekam jejak Din yang sangat teruji. “Beliau tidak saja aktif di Indonesia tetapi juga disegani dunia internasional,” ungkapnya.

Selain sebagai dosen, Din pernah tercatat memegang beberapa jabatan penting diantaranya sebagai ketua Pemuda Muhammadiyah, anggota MPR RI, Ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dua priode, menjadi sekjen MUI, Ketua Umum MUI sampai Ketua Dewan Pertimbangam MUI, penasehat ICMI, dan jabatan lainnya.

Di kancah internasional pun Din juga aktif menyuarakan perdamaian. Dengan reputasi itu, dia mempertanyakan, apakah mungkin sosok Din orang yang radikal.

Oleh karena itu, Guspardi minta agar GAR – ITB menarik laporan yang disampaikan kepada KASN. Lebih elok mengedepankan dialog.

Baca Juga :  Di Kalbar, Cak Imin Sebut Anggaran Dana Desa Perlu Ditambah Rp 5 M Tiap Desa

“Saya siap memfasilitasi pertemuan dan dialog GAR -ITB dengan sababat saya Din Syamsuddin,” tuturnya.

Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.

Comment