Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 13 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus merasa bingung dan tidak habis pikir atas tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Din Syamsuddin. “Tuduhan itu bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dan ini sudah masuk ranah tindak pidana. Delik pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun UU ITE,” ujar Guspardi kepada wartawan, Sabtu (13/2).
Guspardi mengenal Din Syamsuddin sejak lama. Bukan sekadar kenal, fetapi kami merupakan sahabat karib sejak 1976 saat sama-sama kuliah di IAIN Syarif Hidatullah, Ciputat.
“Selama bergaul dengan beliau sampai hari ini saya mengenal betul sosok Din sebagai aktivis dan tokoh yang gigih memperjuangkan perdamaian dan anti-radikaliemesme. Kok malah dituduh radikal. Tidak habis pikir saya sosok Din dituduh semacam itu,” tegasnya.
Menurut Guspardi, seharusnya Gerakan Anti Radukalisme (GAR) sebelum melayangkan tuduhan menyimak dan menelurusi dengan seksama rekam jejak Din yang sangat teruji. “Beliau tidak saja aktif di Indonesia tetapi juga disegani dunia internasional,” ungkapnya.
Selain sebagai dosen, Din pernah tercatat memegang beberapa jabatan penting diantaranya sebagai ketua Pemuda Muhammadiyah, anggota MPR RI, Ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dua priode, menjadi sekjen MUI, Ketua Umum MUI sampai Ketua Dewan Pertimbangam MUI, penasehat ICMI, dan jabatan lainnya.
Di kancah internasional pun Din juga aktif menyuarakan perdamaian. Dengan reputasi itu, dia mempertanyakan, apakah mungkin sosok Din orang yang radikal.
Oleh karena itu, Guspardi minta agar GAR – ITB menarik laporan yang disampaikan kepada KASN. Lebih elok mengedepankan dialog.
“Saya siap memfasilitasi pertemuan dan dialog GAR -ITB dengan sababat saya Din Syamsuddin,” tuturnya.
Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.
KalbarOnline.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus merasa bingung dan tidak habis pikir atas tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Din Syamsuddin. “Tuduhan itu bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dan ini sudah masuk ranah tindak pidana. Delik pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun UU ITE,” ujar Guspardi kepada wartawan, Sabtu (13/2).
Guspardi mengenal Din Syamsuddin sejak lama. Bukan sekadar kenal, fetapi kami merupakan sahabat karib sejak 1976 saat sama-sama kuliah di IAIN Syarif Hidatullah, Ciputat.
“Selama bergaul dengan beliau sampai hari ini saya mengenal betul sosok Din sebagai aktivis dan tokoh yang gigih memperjuangkan perdamaian dan anti-radikaliemesme. Kok malah dituduh radikal. Tidak habis pikir saya sosok Din dituduh semacam itu,” tegasnya.
Menurut Guspardi, seharusnya Gerakan Anti Radukalisme (GAR) sebelum melayangkan tuduhan menyimak dan menelurusi dengan seksama rekam jejak Din yang sangat teruji. “Beliau tidak saja aktif di Indonesia tetapi juga disegani dunia internasional,” ungkapnya.
Selain sebagai dosen, Din pernah tercatat memegang beberapa jabatan penting diantaranya sebagai ketua Pemuda Muhammadiyah, anggota MPR RI, Ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dua priode, menjadi sekjen MUI, Ketua Umum MUI sampai Ketua Dewan Pertimbangam MUI, penasehat ICMI, dan jabatan lainnya.
Di kancah internasional pun Din juga aktif menyuarakan perdamaian. Dengan reputasi itu, dia mempertanyakan, apakah mungkin sosok Din orang yang radikal.
Oleh karena itu, Guspardi minta agar GAR – ITB menarik laporan yang disampaikan kepada KASN. Lebih elok mengedepankan dialog.
“Saya siap memfasilitasi pertemuan dan dialog GAR -ITB dengan sababat saya Din Syamsuddin,” tuturnya.
Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini