Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 16 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mempertanyakan dasar aturan yang digunakan jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak.
Hal itu disampaikan Sutarmidji saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sutarmidji, terdapat aturan yang digunakan dalam pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya tidak berlaku pada saat kebijakan hibah tersebut dilaksanakan.
Ia mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Sutarmidji, ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah dalam kondisi tertentu. Ia berpendapat, sepanjang tidak terdapat niat buruk, kebijakan yang diambil dalam kondisi tersebut tidak semestinya dipidana.
Sutarmidji juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya memberikan perlindungan terhadap kebijakan dalam kondisi tersebut sepanjang tidak terdapat iktikad buruk.
“Ini digugat di MK. MK memutuskan bahwa sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Karena itu, Sutarmidji mempertanyakan penggunaan pasal-pasal dalam kondisi normal untuk menangani perkara hibah pembangunan SMA Mujahidin.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD pada 2020 hingga 2022. Menurutnya, pemeriksaan BPK saat itu tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kini dipersoalkan dalam perkara.
Jika terdapat temuan yang harus dikembalikan, kata Sutarmidji, pihak yayasan telah menyelesaikannya.
“2020, 2021 sampai 2022 kan sudah dilakukan pemeriksaan sama BPK. Dengan hasilnya BPK kan enggak ada temuan,” katanya.
Sutarmidji kemudian mempertanyakan dasar munculnya perhitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar dalam perkara tersebut.
“Nah, sekarang misalnya ini, lalu BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar. Dasarnya itu apa?” ujarnya.
Ia meminta penerapan aturan dan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilihat secara utuh. Menurutnya, hal itu perlu dikaitkan dengan proses pembangunan, pertanggungjawaban dana hibah, hasil pemeriksaan BPK, serta kondisi fisik bangunan.
Sutarmidji juga kembali menegaskan bahwa pembangunan SMA Mujahidin dilakukan secara efisien. Ia menyebut gedung tersebut memiliki empat lantai dengan luas sekitar 5.800 meter persegi.
“Kalau mengacu pada itu, itu kan kontraktual lebih mahal. Artinya kita lebih efisien. Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” katanya. (*)
KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mempertanyakan dasar aturan yang digunakan jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak.
Hal itu disampaikan Sutarmidji saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sutarmidji, terdapat aturan yang digunakan dalam pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya tidak berlaku pada saat kebijakan hibah tersebut dilaksanakan.
Ia mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Sutarmidji, ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah dalam kondisi tertentu. Ia berpendapat, sepanjang tidak terdapat niat buruk, kebijakan yang diambil dalam kondisi tersebut tidak semestinya dipidana.
Sutarmidji juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya memberikan perlindungan terhadap kebijakan dalam kondisi tersebut sepanjang tidak terdapat iktikad buruk.
“Ini digugat di MK. MK memutuskan bahwa sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Karena itu, Sutarmidji mempertanyakan penggunaan pasal-pasal dalam kondisi normal untuk menangani perkara hibah pembangunan SMA Mujahidin.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD pada 2020 hingga 2022. Menurutnya, pemeriksaan BPK saat itu tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kini dipersoalkan dalam perkara.
Jika terdapat temuan yang harus dikembalikan, kata Sutarmidji, pihak yayasan telah menyelesaikannya.
“2020, 2021 sampai 2022 kan sudah dilakukan pemeriksaan sama BPK. Dengan hasilnya BPK kan enggak ada temuan,” katanya.
Sutarmidji kemudian mempertanyakan dasar munculnya perhitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar dalam perkara tersebut.
“Nah, sekarang misalnya ini, lalu BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar. Dasarnya itu apa?” ujarnya.
Ia meminta penerapan aturan dan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilihat secara utuh. Menurutnya, hal itu perlu dikaitkan dengan proses pembangunan, pertanggungjawaban dana hibah, hasil pemeriksaan BPK, serta kondisi fisik bangunan.
Sutarmidji juga kembali menegaskan bahwa pembangunan SMA Mujahidin dilakukan secara efisien. Ia menyebut gedung tersebut memiliki empat lantai dengan luas sekitar 5.800 meter persegi.
“Kalau mengacu pada itu, itu kan kontraktual lebih mahal. Artinya kita lebih efisien. Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” katanya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini