Pontianak    

Sutarmidji Pertanyakan Dasar Aturan dan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar dalam Kasus Hibah Mujahidin

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 16 September 2026
Sutarmidji Pertanyakan Dasar Aturan dan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar dalam Kasus Hibah Mujahidin
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mempertanyakan dasar aturan yang digunakan jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak.

Hal itu disampaikan Sutarmidji saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).

Menurut Sutarmidji, terdapat aturan yang digunakan dalam pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya tidak berlaku pada saat kebijakan hibah tersebut dilaksanakan.

Ia mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Sutarmidji, ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah dalam kondisi tertentu. Ia berpendapat, sepanjang tidak terdapat niat buruk, kebijakan yang diambil dalam kondisi tersebut tidak semestinya dipidana.

Sutarmidji juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya memberikan perlindungan terhadap kebijakan dalam kondisi tersebut sepanjang tidak terdapat iktikad buruk.

“Ini digugat di MK. MK memutuskan bahwa sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujarnya.

Karena itu, Sutarmidji mempertanyakan penggunaan pasal-pasal dalam kondisi normal untuk menangani perkara hibah pembangunan SMA Mujahidin.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD pada 2020 hingga 2022. Menurutnya, pemeriksaan BPK saat itu tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kini dipersoalkan dalam perkara.

Jika terdapat temuan yang harus dikembalikan, kata Sutarmidji, pihak yayasan telah menyelesaikannya.

“2020, 2021 sampai 2022 kan sudah dilakukan pemeriksaan sama BPK. Dengan hasilnya BPK kan enggak ada temuan,” katanya.

Sutarmidji kemudian mempertanyakan dasar munculnya perhitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar dalam perkara tersebut.

“Nah, sekarang misalnya ini, lalu BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar. Dasarnya itu apa?” ujarnya.

Ia meminta penerapan aturan dan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilihat secara utuh. Menurutnya, hal itu perlu dikaitkan dengan proses pembangunan, pertanggungjawaban dana hibah, hasil pemeriksaan BPK, serta kondisi fisik bangunan.

Sutarmidji juga kembali menegaskan bahwa pembangunan SMA Mujahidin dilakukan secara efisien. Ia menyebut gedung tersebut memiliki empat lantai dengan luas sekitar 5.800 meter persegi.

“Kalau mengacu pada itu, itu kan kontraktual lebih mahal. Artinya kita lebih efisien. Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” katanya. (*)


Artikel Selanjutnya
Kuasa Hukum Terdakwa Hibah Mujahidin Kritik Arah Pemeriksaan Jaksa
Wednesday, 16 September 2026
Artikel Sebelumnya
Kuasa Hukum Terdakwa Hibah Mujahidin Kritik Arah Pemeriksaan Jaksa
Wednesday, 16 September 2026

Berita terkait