KalbarOnline, Pontianak – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin meminta Mahkamah Agung (MA) mengkaji kembali putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terkait putusan bebas terdakwa YH, pelaku penambangan ilegal yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun.
Lebih dari itu, legislator asal dapil Kalimantan Barat 1 itu juga meminta agar MA memeriksa hakim-hakim di PT Pontianak terkait putusan ini.
“Keputusan yang tidak adil ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam secara berkelanjutan. Saya mengecam putusan hakim di PT Kalbar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Saya minta agar MA dapat memeriksa hakim-hakim di PT Kalbar yang memutuskan perkara tersebut,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pelaku YH yang merupakan WNA Cina ditangkap oleh aparat penegak hukum karena terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, lantaran telah mengeruk 774,27 Kg emas dan 937,7 Kg perak. Pelanggaran yang dilakukan YH ini telah merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun.
Setelah itu, YH diproses hukum. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ketapang, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 30 miliar rupiah. Namun, keputusan tersebut berubah setelah pelaku melakukan banding di PT Pontianak. YH diputus bebas dari hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.
“Putusan yang membebaskan pelaku penambangan ilegal ini sangat mengecewakan bahkan ada keanehan, karena sudah diputuskan bersalah di pengadilan Ketapang, kenapa di PT Pontianak jadi bebas. (Perkara ini) perlu diusut lebih jauh, di mana (ada) perbedaan keputusan tersebut,” terangnya.
Alifudin menambahkan, bahwa sememangnya tindakan penambangan ilegal itu harus dihukum dengan tegas dan adil, agar memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Pembebasan pelaku penambangan ilegal ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia,” kata dia. (Jau)
Comment