Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 17 Januari 2025 |
KalbarOnline, Pontianak - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin meminta Mahkamah Agung (MA) mengkaji kembali putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terkait putusan bebas terdakwa YH, pelaku penambangan ilegal yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun.
Lebih dari itu, legislator asal dapil Kalimantan Barat 1 itu juga meminta agar MA memeriksa hakim-hakim di PT Pontianak terkait putusan ini.
“Keputusan yang tidak adil ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam secara berkelanjutan. Saya mengecam putusan hakim di PT Kalbar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Saya minta agar MA dapat memeriksa hakim-hakim di PT Kalbar yang memutuskan perkara tersebut,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pelaku YH yang merupakan WNA Cina ditangkap oleh aparat penegak hukum karena terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, lantaran telah mengeruk 774,27 Kg emas dan 937,7 Kg perak. Pelanggaran yang dilakukan YH ini telah merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun.
Setelah itu, YH diproses hukum. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ketapang, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 30 miliar rupiah. Namun, keputusan tersebut berubah setelah pelaku melakukan banding di PT Pontianak. YH diputus bebas dari hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.
“Putusan yang membebaskan pelaku penambangan ilegal ini sangat mengecewakan bahkan ada keanehan, karena sudah diputuskan bersalah di pengadilan Ketapang, kenapa di PT Pontianak jadi bebas. (Perkara ini) perlu diusut lebih jauh, di mana (ada) perbedaan keputusan tersebut,” terangnya.
Alifudin menambahkan, bahwa sememangnya tindakan penambangan ilegal itu harus dihukum dengan tegas dan adil, agar memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Pembebasan pelaku penambangan ilegal ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia,” kata dia. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin meminta Mahkamah Agung (MA) mengkaji kembali putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terkait putusan bebas terdakwa YH, pelaku penambangan ilegal yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun.
Lebih dari itu, legislator asal dapil Kalimantan Barat 1 itu juga meminta agar MA memeriksa hakim-hakim di PT Pontianak terkait putusan ini.
“Keputusan yang tidak adil ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam secara berkelanjutan. Saya mengecam putusan hakim di PT Kalbar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Saya minta agar MA dapat memeriksa hakim-hakim di PT Kalbar yang memutuskan perkara tersebut,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pelaku YH yang merupakan WNA Cina ditangkap oleh aparat penegak hukum karena terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, lantaran telah mengeruk 774,27 Kg emas dan 937,7 Kg perak. Pelanggaran yang dilakukan YH ini telah merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun.
Setelah itu, YH diproses hukum. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ketapang, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 30 miliar rupiah. Namun, keputusan tersebut berubah setelah pelaku melakukan banding di PT Pontianak. YH diputus bebas dari hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.
“Putusan yang membebaskan pelaku penambangan ilegal ini sangat mengecewakan bahkan ada keanehan, karena sudah diputuskan bersalah di pengadilan Ketapang, kenapa di PT Pontianak jadi bebas. (Perkara ini) perlu diusut lebih jauh, di mana (ada) perbedaan keputusan tersebut,” terangnya.
Alifudin menambahkan, bahwa sememangnya tindakan penambangan ilegal itu harus dihukum dengan tegas dan adil, agar memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Pembebasan pelaku penambangan ilegal ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia,” kata dia. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini