Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Pontianak Bebaskan Joni Isnaini

KalbarOnline, Pontianak – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menyatakan bahwa Joni Isnaini tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan dengan terdakwa Direktur PT Batu Alam Berkah, Joni Isnaini, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (15/12/2022).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kuasa hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa saat memberikan keterangan persnya menyampaikan, terdapat lima poin yang dibacakan oleh majelis hakim dalam putusan nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk tersebut.

Pertama, menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

“Dakwaan primairnya ini adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” kata Finsensius saat mendampingi Joni Isnaini, Jumat (16/12/2022).

Kedua, lanjut Finsensius, yakni membebaskan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mantan Kepala BPKAD Bengkayang Atas Dugaan Korupsi Pembangunan PIBI Center

“Yang ketiga ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” tekan Finsensius saat membacakan salinan petikan putusan.

Keempat, lanjut Finsensius, yakni, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kelima, menetapkan barang bukti, yang mana dalam putusan tersebut ada lima barang bukti yang dituliskan.

“Putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” terangnya.

Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, kuasa hukum Joni meminta agar pihak-pihak terkait segera menjalankan putusan tersebut, seperti memulihkan nama baik, segera mengeluarkan Joni dari balik jeruji. Dan di hari yang sama, Kamis (15/12), Joni Isnaini sudah dikeluarkan dari Rutan Pontianak.

“Kami sampaikan bahwa Pak Joni tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak terbukti. Ini penting sekali untuk kasus yang sudah berjalan kurang lebih sembilan bulan penahanan dan proses hukumnya sejak dari 2019 sampai akhir Desember 2022 ini,” tandasnya.

Baca Juga :  KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Menteri Sosial dan Kroni-Kroninya

Sementara itu, Joni Isnaini mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Ia menganggap bahwa majelis hakim telah berlaku adil dengan putusannya tersebut.

“Bahwa, apapun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kita,” kata Joni.

Selain itu, mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang mungkin selama ini berasumsi bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi, agar tidak lagi berprasangka demikian.

“Hari ini kami berharap jangan lagi ada pendapat-pendapat yang miring, karena ini upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan dan kami laksanakan,” tutup Joni. (Jau)

Comment