Divonis Bebas oleh Pengadilan, Joni Kembali Ditangkap Polda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Baru saja menghirup udara bebas pasca divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, kini Joni Isnaini kembali ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penangkapan Joni tersebut terkait kasus yang berbeda. Jika sebelumnya Joni didakwa atas kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan atau peningkatan jalan Tebas di Kabupaten Sambas dan divonis bebas. Kini ia ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD di Kabupaten Mempawah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Benar, yang bersangkutan (Joni Isnaini, red) kita tahan,” ungkap Petit, Sabtu (31/12/2022), saat dikonfirmasi terkait penangkapan Joni.

Lebih lanjut, Petit mengungkapkan kronologis penangkapan Joni, yakni berawal saat Joni diminta datang ke Mapolda Kalbar oleh Reskrimsus Polda Kalbar guna memberikan keterangan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  Laga Amal Kenang Tarmiat Eks Gabsis, Erkatude, Legend FC dan Journalist Mainkan Trofeo

Petit menyampaikan, pemeriksaan tambahan terhadap Joni kala itu guna melengkapi berkas penyidikan lantaran yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun usai menjalani pemeriksaan tambahan itu lah, Joni langsung dilakukan penahanan oleh Polda Kalbar.

“Total tersangka (dalam kasus BP2TD) hingga saat ini masih enam orang, dan semuanya sudah dilakukan penahanan, termasuk yang bersangkutan (Joni Isnaini, red),” ucapnya.

Sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfi Sulistiawa menegaskan, bahwa proses kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BP2TD Mempawah akan terus bergulir.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Tegaskan Tidak Akan Tolerir Pelaku Street Crime

Disinggung terkait posisi Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang notabene menjabat selaku Bupati Mempawah saat proyek tersebut dikerjakan, Luthfi menyampaikan kalau Norsan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Sudah beberapa kali kita panggil, memang banyak keterangan yang kita minta kepada beliau (Ria Norsan, red) dengan status saksi, karena ada beberapa yang memang perlu beliau berikan penjelasan terkait proses atas pembangunan gedung BP2TD Mempawah,” pungkasnya. (Jau)

Comment