Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 31 Desember 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Baru saja menghirup udara bebas pasca divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, kini Joni Isnaini kembali ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penangkapan Joni tersebut terkait kasus yang berbeda. Jika sebelumnya Joni didakwa atas kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan atau peningkatan jalan Tebas di Kabupaten Sambas dan divonis bebas. Kini ia ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD di Kabupaten Mempawah.
“Benar, yang bersangkutan (Joni Isnaini, red) kita tahan,” ungkap Petit, Sabtu (31/12/2022), saat dikonfirmasi terkait penangkapan Joni.
Lebih lanjut, Petit mengungkapkan kronologis penangkapan Joni, yakni berawal saat Joni diminta datang ke Mapolda Kalbar oleh Reskrimsus Polda Kalbar guna memberikan keterangan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah pada Jumat (30/12/2022).
Petit menyampaikan, pemeriksaan tambahan terhadap Joni kala itu guna melengkapi berkas penyidikan lantaran yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun usai menjalani pemeriksaan tambahan itu lah, Joni langsung dilakukan penahanan oleh Polda Kalbar.
“Total tersangka (dalam kasus BP2TD) hingga saat ini masih enam orang, dan semuanya sudah dilakukan penahanan, termasuk yang bersangkutan (Joni Isnaini, red),” ucapnya.
Sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfi Sulistiawa menegaskan, bahwa proses kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BP2TD Mempawah akan terus bergulir.
Disinggung terkait posisi Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang notabene menjabat selaku Bupati Mempawah saat proyek tersebut dikerjakan, Luthfi menyampaikan kalau Norsan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Sudah beberapa kali kita panggil, memang banyak keterangan yang kita minta kepada beliau (Ria Norsan, red) dengan status saksi, karena ada beberapa yang memang perlu beliau berikan penjelasan terkait proses atas pembangunan gedung BP2TD Mempawah,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Baru saja menghirup udara bebas pasca divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, kini Joni Isnaini kembali ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penangkapan Joni tersebut terkait kasus yang berbeda. Jika sebelumnya Joni didakwa atas kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan atau peningkatan jalan Tebas di Kabupaten Sambas dan divonis bebas. Kini ia ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD di Kabupaten Mempawah.
“Benar, yang bersangkutan (Joni Isnaini, red) kita tahan,” ungkap Petit, Sabtu (31/12/2022), saat dikonfirmasi terkait penangkapan Joni.
Lebih lanjut, Petit mengungkapkan kronologis penangkapan Joni, yakni berawal saat Joni diminta datang ke Mapolda Kalbar oleh Reskrimsus Polda Kalbar guna memberikan keterangan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah pada Jumat (30/12/2022).
Petit menyampaikan, pemeriksaan tambahan terhadap Joni kala itu guna melengkapi berkas penyidikan lantaran yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun usai menjalani pemeriksaan tambahan itu lah, Joni langsung dilakukan penahanan oleh Polda Kalbar.
“Total tersangka (dalam kasus BP2TD) hingga saat ini masih enam orang, dan semuanya sudah dilakukan penahanan, termasuk yang bersangkutan (Joni Isnaini, red),” ucapnya.
Sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfi Sulistiawa menegaskan, bahwa proses kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BP2TD Mempawah akan terus bergulir.
Disinggung terkait posisi Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang notabene menjabat selaku Bupati Mempawah saat proyek tersebut dikerjakan, Luthfi menyampaikan kalau Norsan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Sudah beberapa kali kita panggil, memang banyak keterangan yang kita minta kepada beliau (Ria Norsan, red) dengan status saksi, karena ada beberapa yang memang perlu beliau berikan penjelasan terkait proses atas pembangunan gedung BP2TD Mempawah,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini