Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 11 April 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang menvonis bebas pelaku kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT), Joko Santoso yang merupakan Caleg DPRD Ketapang dari Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Suami dari mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang itu dibebaskan
dari jeratan hukum meskipun terbukti melakukan KDRT. Atas putusan ini, jaksa
melakukan upaya kasasi.
Joko dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Qadarinni (mantan
Wakil Ketua DPRD Ketapang). Joko dilaporkan atas tindakan penganiayaan fisik
yang dilakukan beberapa waktu lalu. Qadarinni yang saat itu merupakan Wakil
Ketua DPRD Ketapang, mengalami luka lebam di tubuhnya dan trauma atas kejadian
tersebut. Perbuatan KDRT ini pun berlanjut hingga pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana mengatakan
pihaknya telah selesai menyidangkan perkara KDRT dengan terdakwa Joko Santoso
dengan korban Qadarinni. Perkara ini pun sudah diputus oleh pengadilan.
“Putusannya tanggal 1 April kemarin. Kebetulan saya sendiri
mejelis hakimnya,” kata Hendra saat ditemui di PN Ketapang, kemarin (10/4/2019).
Hendra menjelaskan, pada perkara ini majelis hakim menvonis
bebas terdakwa, meskipun terdakwa terbuti melakukan tindakan KDRT.
“Perbuatannya terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
Dalam bahasa kami itu putusan onslag, lepas dari tuntutan hukum,” jelas Hendra.
Hendra menjelaskan, dalam persidangan terdakwa memang
terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap korban. Bahkan, perbuatan yang
dilakukan terdakwa itu ada sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Namun,
kata Hendra, dalam perkara terkara tersebut ada alasan maaf. Misalkan ada
perdamaian.
“Perkara ini adalah delik aduan yang telah dicabut. Perkara
ini KDRT, ini delik aduan sepanjang ada pencabutan laporan sebelum tiga bulan.
Itu masih ada dimungkinkan oleh Undang-undang tersebut untuk mencabut laporannya,”
ungkapnya.
Oleh karena itu, putusan bebas terhadap terdakwa ini
berdasarkan pertimbangan hakim dan fakta persidangan. Di mana saat persidangan,
korban sendiri mengaku telah mencabut laporannya di polisi sebelum waktu tiga
bulan, meskipun perkara ini sudah tahap II.
“Sebetulnya perhitungan waktu pencabutan laporan itu bukan
dari sudah tahap II atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Dirinya pun enggan mengomentari terkait pencabutan laporan. Terlebih
saat dilakukan pencabutan, perkara ini masih dalam penyidikan.
“Yang jelas pada pemeriksaan perkara memang saksi korban
menyatakan memang sudah mencabut laporannya melalui penasehat hukumnya. Surat
pengaduan tersebut sudah diserahkan kepada Unit PPA Polres Ketapang,” imbuhnya.
“Tapi seperti apa penanganannya, kita tidak bisa
mengomentari itu. Yang jelas, fakta persidangan seperti itu. Itu yang menjadi
pertimbangan kita untuk vonis,” timpalnya.
Hendra menegaskan, pencabutan laporan yang dilakukan korban
itu belum sampai tiga bulan. Jadi perkara ini adalah delik aduan. Sedangkan
kalau delik biasa seperti, pencurian, kekerasan umum dan sebagainya, walaupun
sudah dicabut laporannya, melalui diskresi penyidik bisa diteruskan.
“Tapi kalau delik aduan seperti KDRT sebagaimana dalam
undang-undang KDRT, sepanjang itu delik aduan masih dimungkinkan untuk dicabut
oleh korban,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa menuntut terdakwa 10 bulan penjara.
Tapi, mejelis hakim menvonis bebas terdakwa.
“Jika dari penuntut umum atau dari terdakwa maupun penasehat
hukumnya tidak menerima keputusan dari majelis hakim, oleh undang-undang
diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum. Kalau bebas silakan ke tingkat
kasasi. Kalau misalnya putusannya tidak adil, silakan ke pengadilan tinggi
melalui proses banding. Tapi untuk putusan bebas, itu melalui kasasi,”
pungkasnya.
Atas putusan ini, terdakwa dibebaskan dari tahanan. Terdakwa
pun terlihat melakukan kampanye, baik di media sosial maupun kampanye terbuka.
Sementara Joko Santoso terkesan enggan memberikan komentar saat
dimintai komentarnya terkait vonis bebas tersebut. Demikian halnya terkait pencabutan
laporan oleh Qadarinni.
“Apa pentingnya? Itulan urusan pribadi saya sama istri saya.
Jaksa mengajukan kasasi, biarkan saja. Toh itu bukan hal yang menakutkan buat
saya. Hakim mengambil keputusan sesuai aturan. Karena ada pencabutan,” tukasnya.
“Soal pencabutan laporan, maaf saya tak ada ikut campur
urusan pencabutan. Jadi hal seperti ini ndak perlu kalian sibuk-sibuk. Qadarinni
sendiri bersaksi di pengadilan kalau dia minta bebaskan saya. Itu pribadi dia
saja,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang menvonis bebas pelaku kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT), Joko Santoso yang merupakan Caleg DPRD Ketapang dari Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Suami dari mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang itu dibebaskan
dari jeratan hukum meskipun terbukti melakukan KDRT. Atas putusan ini, jaksa
melakukan upaya kasasi.
Joko dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Qadarinni (mantan
Wakil Ketua DPRD Ketapang). Joko dilaporkan atas tindakan penganiayaan fisik
yang dilakukan beberapa waktu lalu. Qadarinni yang saat itu merupakan Wakil
Ketua DPRD Ketapang, mengalami luka lebam di tubuhnya dan trauma atas kejadian
tersebut. Perbuatan KDRT ini pun berlanjut hingga pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana mengatakan
pihaknya telah selesai menyidangkan perkara KDRT dengan terdakwa Joko Santoso
dengan korban Qadarinni. Perkara ini pun sudah diputus oleh pengadilan.
“Putusannya tanggal 1 April kemarin. Kebetulan saya sendiri
mejelis hakimnya,” kata Hendra saat ditemui di PN Ketapang, kemarin (10/4/2019).
Hendra menjelaskan, pada perkara ini majelis hakim menvonis
bebas terdakwa, meskipun terdakwa terbuti melakukan tindakan KDRT.
“Perbuatannya terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
Dalam bahasa kami itu putusan onslag, lepas dari tuntutan hukum,” jelas Hendra.
Hendra menjelaskan, dalam persidangan terdakwa memang
terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap korban. Bahkan, perbuatan yang
dilakukan terdakwa itu ada sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Namun,
kata Hendra, dalam perkara terkara tersebut ada alasan maaf. Misalkan ada
perdamaian.
“Perkara ini adalah delik aduan yang telah dicabut. Perkara
ini KDRT, ini delik aduan sepanjang ada pencabutan laporan sebelum tiga bulan.
Itu masih ada dimungkinkan oleh Undang-undang tersebut untuk mencabut laporannya,”
ungkapnya.
Oleh karena itu, putusan bebas terhadap terdakwa ini
berdasarkan pertimbangan hakim dan fakta persidangan. Di mana saat persidangan,
korban sendiri mengaku telah mencabut laporannya di polisi sebelum waktu tiga
bulan, meskipun perkara ini sudah tahap II.
“Sebetulnya perhitungan waktu pencabutan laporan itu bukan
dari sudah tahap II atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Dirinya pun enggan mengomentari terkait pencabutan laporan. Terlebih
saat dilakukan pencabutan, perkara ini masih dalam penyidikan.
“Yang jelas pada pemeriksaan perkara memang saksi korban
menyatakan memang sudah mencabut laporannya melalui penasehat hukumnya. Surat
pengaduan tersebut sudah diserahkan kepada Unit PPA Polres Ketapang,” imbuhnya.
“Tapi seperti apa penanganannya, kita tidak bisa
mengomentari itu. Yang jelas, fakta persidangan seperti itu. Itu yang menjadi
pertimbangan kita untuk vonis,” timpalnya.
Hendra menegaskan, pencabutan laporan yang dilakukan korban
itu belum sampai tiga bulan. Jadi perkara ini adalah delik aduan. Sedangkan
kalau delik biasa seperti, pencurian, kekerasan umum dan sebagainya, walaupun
sudah dicabut laporannya, melalui diskresi penyidik bisa diteruskan.
“Tapi kalau delik aduan seperti KDRT sebagaimana dalam
undang-undang KDRT, sepanjang itu delik aduan masih dimungkinkan untuk dicabut
oleh korban,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa menuntut terdakwa 10 bulan penjara.
Tapi, mejelis hakim menvonis bebas terdakwa.
“Jika dari penuntut umum atau dari terdakwa maupun penasehat
hukumnya tidak menerima keputusan dari majelis hakim, oleh undang-undang
diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum. Kalau bebas silakan ke tingkat
kasasi. Kalau misalnya putusannya tidak adil, silakan ke pengadilan tinggi
melalui proses banding. Tapi untuk putusan bebas, itu melalui kasasi,”
pungkasnya.
Atas putusan ini, terdakwa dibebaskan dari tahanan. Terdakwa
pun terlihat melakukan kampanye, baik di media sosial maupun kampanye terbuka.
Sementara Joko Santoso terkesan enggan memberikan komentar saat
dimintai komentarnya terkait vonis bebas tersebut. Demikian halnya terkait pencabutan
laporan oleh Qadarinni.
“Apa pentingnya? Itulan urusan pribadi saya sama istri saya.
Jaksa mengajukan kasasi, biarkan saja. Toh itu bukan hal yang menakutkan buat
saya. Hakim mengambil keputusan sesuai aturan. Karena ada pencabutan,” tukasnya.
“Soal pencabutan laporan, maaf saya tak ada ikut campur
urusan pencabutan. Jadi hal seperti ini ndak perlu kalian sibuk-sibuk. Qadarinni
sendiri bersaksi di pengadilan kalau dia minta bebaskan saya. Itu pribadi dia
saja,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini