Ketapang    

Oknum Caleg Hanura Ketapang Pelaku KDRT Divonis Bebas

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 11 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang menvonis bebas pelaku kekerasan dalam

rumah tangga (KDRT), Joko Santoso yang merupakan Caleg DPRD Ketapang dari Partai

Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Suami dari mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang itu dibebaskan

dari jeratan hukum meskipun terbukti melakukan KDRT. Atas putusan ini, jaksa

melakukan upaya kasasi.

Joko dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Qadarinni (mantan

Wakil Ketua DPRD Ketapang). Joko dilaporkan atas tindakan penganiayaan fisik

yang dilakukan beberapa waktu lalu. Qadarinni yang saat itu merupakan Wakil

Ketua DPRD Ketapang, mengalami luka lebam di tubuhnya dan trauma atas kejadian

tersebut. Perbuatan KDRT ini pun berlanjut hingga pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana mengatakan

pihaknya telah selesai menyidangkan perkara KDRT dengan terdakwa Joko Santoso

dengan korban Qadarinni. Perkara ini pun sudah diputus oleh pengadilan.

“Putusannya tanggal 1 April kemarin. Kebetulan saya sendiri

mejelis hakimnya,” kata Hendra saat ditemui di PN Ketapang, kemarin (10/4/2019).

Hendra menjelaskan, pada perkara ini majelis hakim menvonis

bebas terdakwa, meskipun terdakwa terbuti melakukan tindakan KDRT.

“Perbuatannya terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.

Dalam bahasa kami itu putusan onslag, lepas dari tuntutan hukum,” jelas Hendra.

Hendra menjelaskan, dalam persidangan terdakwa memang

terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap korban. Bahkan, perbuatan yang

dilakukan terdakwa itu ada sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Namun,

kata Hendra, dalam perkara terkara tersebut ada alasan maaf. Misalkan ada

perdamaian.

“Perkara ini adalah delik aduan yang telah dicabut. Perkara

ini KDRT, ini delik aduan sepanjang ada pencabutan laporan sebelum tiga bulan.

Itu masih ada dimungkinkan oleh Undang-undang tersebut untuk mencabut laporannya,”

ungkapnya.

Oleh karena itu, putusan bebas terhadap terdakwa ini

berdasarkan pertimbangan hakim dan fakta persidangan. Di mana saat persidangan,

korban sendiri mengaku telah mencabut laporannya di polisi sebelum waktu tiga

bulan, meskipun perkara ini sudah tahap II.

“Sebetulnya perhitungan waktu pencabutan laporan itu bukan

dari sudah tahap II atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Dirinya pun enggan mengomentari terkait pencabutan laporan. Terlebih

saat dilakukan pencabutan, perkara ini masih dalam penyidikan.

“Yang jelas pada pemeriksaan perkara memang saksi korban

menyatakan memang sudah mencabut laporannya melalui penasehat hukumnya. Surat

pengaduan tersebut sudah diserahkan kepada Unit PPA Polres Ketapang,” imbuhnya.

“Tapi seperti apa penanganannya, kita tidak bisa

mengomentari itu. Yang jelas, fakta persidangan seperti itu. Itu yang menjadi

pertimbangan kita untuk vonis,” timpalnya.

Hendra menegaskan, pencabutan laporan yang dilakukan korban

itu belum sampai tiga bulan. Jadi perkara ini adalah delik aduan. Sedangkan

kalau delik biasa seperti, pencurian, kekerasan umum dan sebagainya, walaupun

sudah dicabut laporannya, melalui diskresi penyidik bisa diteruskan.

“Tapi kalau delik aduan seperti KDRT sebagaimana dalam

undang-undang KDRT, sepanjang itu delik aduan masih dimungkinkan untuk dicabut

oleh korban,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa menuntut terdakwa 10 bulan penjara.

Tapi, mejelis hakim menvonis bebas terdakwa.

“Jika dari penuntut umum atau dari terdakwa maupun penasehat

hukumnya tidak menerima keputusan dari majelis hakim, oleh undang-undang

diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum. Kalau bebas silakan ke tingkat

kasasi. Kalau misalnya putusannya tidak adil, silakan ke pengadilan tinggi

melalui proses banding. Tapi untuk putusan bebas, itu melalui kasasi,”

pungkasnya.

Atas putusan ini, terdakwa dibebaskan dari tahanan. Terdakwa

pun terlihat melakukan kampanye, baik di media sosial maupun kampanye terbuka.

Sementara Joko Santoso terkesan enggan memberikan komentar saat

dimintai komentarnya terkait vonis bebas tersebut. Demikian halnya terkait pencabutan

laporan oleh Qadarinni.

“Apa pentingnya? Itulan urusan pribadi saya sama istri saya.

Jaksa mengajukan kasasi, biarkan saja. Toh itu bukan hal yang menakutkan buat

saya. Hakim mengambil keputusan sesuai aturan. Karena ada pencabutan,” tukasnya.

“Soal pencabutan laporan, maaf saya tak ada ikut campur

urusan pencabutan. Jadi hal seperti ini ndak perlu kalian sibuk-sibuk. Qadarinni

sendiri bersaksi di pengadilan kalau dia minta bebaskan saya. Itu pribadi dia

saja,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polres Ketapang Sertijab Sejumlah Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
Kamis, 11 April 2019
Artikel Sebelumnya
Wali Kota Pontianak Berikan Pendampingan Siswi SMP Korban Penganiayaan 12 Siswi SMA
Kamis, 11 April 2019

Berita terkait