Oknum Caleg Hanura Ketapang Pelaku KDRT Divonis Bebas

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang menvonis bebas pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Joko Santoso yang merupakan Caleg DPRD Ketapang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Suami dari mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang itu dibebaskan dari jeratan hukum meskipun terbukti melakukan KDRT. Atas putusan ini, jaksa melakukan upaya kasasi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Joko dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Qadarinni (mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang). Joko dilaporkan atas tindakan penganiayaan fisik yang dilakukan beberapa waktu lalu. Qadarinni yang saat itu merupakan Wakil Ketua DPRD Ketapang, mengalami luka lebam di tubuhnya dan trauma atas kejadian tersebut. Perbuatan KDRT ini pun berlanjut hingga pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana mengatakan pihaknya telah selesai menyidangkan perkara KDRT dengan terdakwa Joko Santoso dengan korban Qadarinni. Perkara ini pun sudah diputus oleh pengadilan.

“Putusannya tanggal 1 April kemarin. Kebetulan saya sendiri mejelis hakimnya,” kata Hendra saat ditemui di PN Ketapang, kemarin (10/4/2019).

Hendra menjelaskan, pada perkara ini majelis hakim menvonis bebas terdakwa, meskipun terdakwa terbuti melakukan tindakan KDRT.

“Perbuatannya terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana. Dalam bahasa kami itu putusan onslag, lepas dari tuntutan hukum,” jelas Hendra.

Hendra menjelaskan, dalam persidangan terdakwa memang terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap korban. Bahkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Namun, kata Hendra, dalam perkara terkara tersebut ada alasan maaf. Misalkan ada perdamaian.

Baca Juga :  Mayat Kakek 70 Tahun Ditemukan Membusuk di Rumahnya

“Perkara ini adalah delik aduan yang telah dicabut. Perkara ini KDRT, ini delik aduan sepanjang ada pencabutan laporan sebelum tiga bulan. Itu masih ada dimungkinkan oleh Undang-undang tersebut untuk mencabut laporannya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, putusan bebas terhadap terdakwa ini berdasarkan pertimbangan hakim dan fakta persidangan. Di mana saat persidangan, korban sendiri mengaku telah mencabut laporannya di polisi sebelum waktu tiga bulan, meskipun perkara ini sudah tahap II.

“Sebetulnya perhitungan waktu pencabutan laporan itu bukan dari sudah tahap II atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Dirinya pun enggan mengomentari terkait pencabutan laporan. Terlebih saat dilakukan pencabutan, perkara ini masih dalam penyidikan.

“Yang jelas pada pemeriksaan perkara memang saksi korban menyatakan memang sudah mencabut laporannya melalui penasehat hukumnya. Surat pengaduan tersebut sudah diserahkan kepada Unit PPA Polres Ketapang,” imbuhnya.

“Tapi seperti apa penanganannya, kita tidak bisa mengomentari itu. Yang jelas, fakta persidangan seperti itu. Itu yang menjadi pertimbangan kita untuk vonis,” timpalnya.

Hendra menegaskan, pencabutan laporan yang dilakukan korban itu belum sampai tiga bulan. Jadi perkara ini adalah delik aduan. Sedangkan kalau delik biasa seperti, pencurian, kekerasan umum dan sebagainya, walaupun sudah dicabut laporannya, melalui diskresi penyidik bisa diteruskan.

Baca Juga :  Bawa Parang, Seorang Penumpang Wings Air Ngamuk di Bandara Ketapang : Tak Terima Diminta Bayar Bagasi

“Tapi kalau delik aduan seperti KDRT sebagaimana dalam undang-undang KDRT, sepanjang itu delik aduan masih dimungkinkan untuk dicabut oleh korban,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa menuntut terdakwa 10 bulan penjara. Tapi, mejelis hakim menvonis bebas terdakwa.

“Jika dari penuntut umum atau dari terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak menerima keputusan dari majelis hakim, oleh undang-undang diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum. Kalau bebas silakan ke tingkat kasasi. Kalau misalnya putusannya tidak adil, silakan ke pengadilan tinggi melalui proses banding. Tapi untuk putusan bebas, itu melalui kasasi,” pungkasnya.

Atas putusan ini, terdakwa dibebaskan dari tahanan. Terdakwa pun terlihat melakukan kampanye, baik di media sosial maupun kampanye terbuka.

Sementara Joko Santoso terkesan enggan memberikan komentar saat dimintai komentarnya terkait vonis bebas tersebut. Demikian halnya terkait pencabutan laporan oleh Qadarinni.

“Apa pentingnya? Itulan urusan pribadi saya sama istri saya. Jaksa mengajukan kasasi, biarkan saja. Toh itu bukan hal yang menakutkan buat saya. Hakim mengambil keputusan sesuai aturan. Karena ada pencabutan,” tukasnya.

“Soal pencabutan laporan, maaf saya tak ada ikut campur urusan pencabutan. Jadi hal seperti ini ndak perlu kalian sibuk-sibuk. Qadarinni sendiri bersaksi di pengadilan kalau dia minta bebaskan saya. Itu pribadi dia saja,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment