Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 09 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Untuk kesekian kalinya, pihak Polda Kalbar kembali mengembalikan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019, Joni Isnaini, ke Kejati Kalbar.
"Berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki," kata Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Kurniawan membenarkan, pada Kamis (09/06/2022) siang.
Panjta menjelaskan, bahwa berkas perkara terhadap Ketua Kadin Kalbar itu sudah tiga kali dilakukan pengembalian oleh Polda Kalbar kepada pihaknya. Yakni pada tanggal 30 Maret, 20 April dan 9 Mei 2022.
"Yang belum lengkap terkait formil dan materil," singkat Pantja tanpa menjelaskan detail apa saja kekurangan dari berkas penyidikan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tak mengelak saat ditanyai wartawan terkait hal ini. Secara diplomatis ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan jaksa agar berkas perkara itu segera rampung.
"Penyidik terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan jaksa," kata Jansen.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Joni Isnaini ini terbongkar saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah salah satu ruangan di Dinas PUPR Kalbar, pada Rabu tanggal 30 September 2020 lalu.
Dalam perjalanan kasusnya, Joni sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pontianak yang kemudian ditolak oleh majelis hakim. Ia sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kemudian berhasil ditangkap pada Senin tanggal 28 Maret 2022 di Jakarta. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Untuk kesekian kalinya, pihak Polda Kalbar kembali mengembalikan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019, Joni Isnaini, ke Kejati Kalbar.
"Berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki," kata Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Kurniawan membenarkan, pada Kamis (09/06/2022) siang.
Panjta menjelaskan, bahwa berkas perkara terhadap Ketua Kadin Kalbar itu sudah tiga kali dilakukan pengembalian oleh Polda Kalbar kepada pihaknya. Yakni pada tanggal 30 Maret, 20 April dan 9 Mei 2022.
"Yang belum lengkap terkait formil dan materil," singkat Pantja tanpa menjelaskan detail apa saja kekurangan dari berkas penyidikan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tak mengelak saat ditanyai wartawan terkait hal ini. Secara diplomatis ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan jaksa agar berkas perkara itu segera rampung.
"Penyidik terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan jaksa," kata Jansen.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Joni Isnaini ini terbongkar saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah salah satu ruangan di Dinas PUPR Kalbar, pada Rabu tanggal 30 September 2020 lalu.
Dalam perjalanan kasusnya, Joni sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pontianak yang kemudian ditolak oleh majelis hakim. Ia sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kemudian berhasil ditangkap pada Senin tanggal 28 Maret 2022 di Jakarta. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini