KalbarOnline, Pontianak – Untuk kesekian kalinya, pihak Polda Kalbar kembali mengembalikan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019, Joni Isnaini, ke Kejati Kalbar.
“Berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki,” kata Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Kurniawan membenarkan, pada Kamis (09/06/2022) siang.
Panjta menjelaskan, bahwa berkas perkara terhadap Ketua Kadin Kalbar itu sudah tiga kali dilakukan pengembalian oleh Polda Kalbar kepada pihaknya. Yakni pada tanggal 30 Maret, 20 April dan 9 Mei 2022.
“Yang belum lengkap terkait formil dan materil,” singkat Pantja tanpa menjelaskan detail apa saja kekurangan dari berkas penyidikan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tak mengelak saat ditanyai wartawan terkait hal ini. Secara diplomatis ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan jaksa agar berkas perkara itu segera rampung.
“Penyidik terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan jaksa,” kata Jansen.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Joni Isnaini ini terbongkar saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah salah satu ruangan di Dinas PUPR Kalbar, pada Rabu tanggal 30 September 2020 lalu.
Dalam perjalanan kasusnya, Joni sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pontianak yang kemudian ditolak oleh majelis hakim. Ia sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kemudian berhasil ditangkap pada Senin tanggal 28 Maret 2022 di Jakarta. (Jau)
Comment