KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacaleg NasDem Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – DPW Partai NasDem Kalimantan Barat mengunjungi Kantor KPU Kalbar untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan berlaga di Pemilu 2024.

Namun, Sekretaris DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat, Michael Yan Sriwidodo mengungkapkan, karena ada kendala dalam proses administasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang belum disetujui oleh DPP, maka berkas belum dapat diterima oleh KPU.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kami mengajukan bacaleg sebanyak 65 orang. Tapi karena proses administrasinya ada sedikit kendala di Silon yang sampai saat ini belum bisa dibuka dan diapprove, jadi kami akan konfimasi ulang ke DPP,” ucap Michael saat konferensi pers di Kantor KPU, Kamis (11/5/2023).

Menurut Michael, masalah ini bukan hanya terjadi di provinsi, tapi di kabupaten juga menghadapi masalah yang sama berkaitan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga :  Peduli Terhadap Pelaku UMKM, Sutarmidji Diganjar Tokoh Koperasi dan UMKM Nasional

“Yang bisa mengaktifkan membuka itu hanya ada di DPP. Jadi kami hanya bisa menunggu dan meng-up secepat mungkin agar bisa disubmit, karena kalau tidak bisa dibuka tentu tidak bisa diverifikasi maka kami diminta mengembalikan berkas administrasi dan setelah disubmit baru kami perbaiki,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalimantan Barat, Ramdan menjelaskan, berkas dari Partai NasDem terpaksa harus dikembalikan karena tidak bisa dilakukan proses pemeriksaan.

“Partai NasDem belum mensubmit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena belum dapat approve dari DPP-nya, sehingga kalau belum submit kita tidak bisa melakukan proses pemeriksaan dokumen maka tidak dapat dilanjutkan,” jelas Ramdan.

“Oleh karena itu, tadi kami dalam proses penyerahan yang disampaikan oleh partai NasDem kita kembalikan dulu sehingga mereka masih berkesempatan untuk menyampaikan kembali sesuai dengan batas tahapan jadwal yaitu tanggal 14 Mei sampai pukul 23.59,” imbuhnya.

Baca Juga :  Popularitas Sama Tinggi, Elektabilitas Sutarmidji Ungguli Tokoh Ini

Ramdan melanjutkan, semua data bacaleg NasDem di tingkat provinsi berjumlah 65 orang. Jika semua dokumen sudah lengkap barulah disubmit.

“Begitu mereka submit mereka membawa dokumen pengajuan dan daftar calon itu yang kemudian kita akan periksa lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen oleh teman-teman di Silon. Berdasarkan Silon nanti dilihat kelengkapannya barulah dinyatakan selesai dan akan keluar berita acara dari kami kalau dia dinyatakan lengkap,” jelas Ramdan.

“Jadi untuk sekarang berkas NasDem kami serahkan kembali,” tukasnya. (Indri)

Comment