KalbarOnline, Pontianak – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Kalbar, Joni Isnaini, tak lagi menjalani tahanan di Mapolda Kalbar. Penahanan tersangka dugaan korupsi pada kasus pembangunan jalan di Kabupaten Sambas itu dikabarkan dialihkan ke Rutan Kelas II A Pontianak.
Demikian hal itu disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, kepada awak media, Jumat (24/6/2022) pagi.
“Ada 4 orang tahanan yang dititipkan ke Rutan terkait dugaan tindak pidana korupsi, di mana salah satunya itu Joni Isnaini,” kata Ika.
“Saat ini (Joni) sudah di Rutan, penahanan ini dilakukan oleh Kejati Kalbar,” tambahnya.
Ika Yusanti melanjutkan, satu dari dari keempat orang tersebut, atas nama Sukri, juga dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. Ika mengaku tidak mengetahui alasannya, lantaran hal itu menjadi kewenangan jaksa penyidik.
“Kita tidak tahu pengalihan penahanannya, karena itu wewenang jaksa,” ujar Ika.
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus yang menjerat Joni Isnani Cs ini telah memasuki tahap dua oleh pihak Polda Kalbar ke Kejati Kalbar. Saat ini, para pelaku tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan Tipikor Pontianak. (Jau)
Comment