Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 26 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Kalbar, Joni Isnaini, tak lagi menjalani tahanan di Mapolda Kalbar. Penahanan tersangka dugaan korupsi pada kasus pembangunan jalan di Kabupaten Sambas itu dikabarkan dialihkan ke Rutan Kelas II A Pontianak.
Demikian hal itu disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, kepada awak media, Jumat (24/6/2022) pagi.
"Ada 4 orang tahanan yang dititipkan ke Rutan terkait dugaan tindak pidana korupsi, di mana salah satunya itu Joni Isnaini," kata Ika.
"Saat ini (Joni) sudah di Rutan, penahanan ini dilakukan oleh Kejati Kalbar,” tambahnya.
Ika Yusanti melanjutkan, satu dari dari keempat orang tersebut, atas nama Sukri, juga dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. Ika mengaku tidak mengetahui alasannya, lantaran hal itu menjadi kewenangan jaksa penyidik.
“Kita tidak tahu pengalihan penahanannya, karena itu wewenang jaksa,” ujar Ika.
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus yang menjerat Joni Isnani Cs ini telah memasuki tahap dua oleh pihak Polda Kalbar ke Kejati Kalbar. Saat ini, para pelaku tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan Tipikor Pontianak. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Kalbar, Joni Isnaini, tak lagi menjalani tahanan di Mapolda Kalbar. Penahanan tersangka dugaan korupsi pada kasus pembangunan jalan di Kabupaten Sambas itu dikabarkan dialihkan ke Rutan Kelas II A Pontianak.
Demikian hal itu disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, kepada awak media, Jumat (24/6/2022) pagi.
"Ada 4 orang tahanan yang dititipkan ke Rutan terkait dugaan tindak pidana korupsi, di mana salah satunya itu Joni Isnaini," kata Ika.
"Saat ini (Joni) sudah di Rutan, penahanan ini dilakukan oleh Kejati Kalbar,” tambahnya.
Ika Yusanti melanjutkan, satu dari dari keempat orang tersebut, atas nama Sukri, juga dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. Ika mengaku tidak mengetahui alasannya, lantaran hal itu menjadi kewenangan jaksa penyidik.
“Kita tidak tahu pengalihan penahanannya, karena itu wewenang jaksa,” ujar Ika.
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus yang menjerat Joni Isnani Cs ini telah memasuki tahap dua oleh pihak Polda Kalbar ke Kejati Kalbar. Saat ini, para pelaku tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan Tipikor Pontianak. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini