Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 26 Juni 2022 |
KalbarOnline, Sanggau - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau kemudian melakukan penahanan sementara terhadap Kepala Kantor Pos Cabang Entikong berinisial AR.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto menyampaikan, bahwa penahanan terhadap AR ini dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk kemudian disidangkan,” jelas Anton dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/06/2022).
Lebih lanjut, Anton membeberkan, perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka pada 2019, dimana saat itu AR menggelapkan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91 juta.
Tak hanya itu, tersangka juga secara diam-diam menggunakan akses komputer untuk mengambil uang milik PT Pos Indonesia sebesar Rp 658 juta.
“Uang tersebut dimaksudkan untuk mengganti uang yang sebelumnya diambil tersangka sebesar Rp 91 juta, jadi total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 580 juta,” ujar Anton.
Menurut Anton, perbuatan tersangka juga telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.
“Tersangka patut diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala kantor,” ucap Anton.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Jau)
KalbarOnline, Sanggau - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau kemudian melakukan penahanan sementara terhadap Kepala Kantor Pos Cabang Entikong berinisial AR.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto menyampaikan, bahwa penahanan terhadap AR ini dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk kemudian disidangkan,” jelas Anton dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/06/2022).
Lebih lanjut, Anton membeberkan, perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka pada 2019, dimana saat itu AR menggelapkan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91 juta.
Tak hanya itu, tersangka juga secara diam-diam menggunakan akses komputer untuk mengambil uang milik PT Pos Indonesia sebesar Rp 658 juta.
“Uang tersebut dimaksudkan untuk mengganti uang yang sebelumnya diambil tersangka sebesar Rp 91 juta, jadi total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 580 juta,” ujar Anton.
Menurut Anton, perbuatan tersangka juga telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.
“Tersangka patut diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala kantor,” ucap Anton.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini