Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 18 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akhirnya menahan kepala seksi kredit di salah satu bank Cabang Flamboyan Pontianak berinisial F, Kamis (18/08/2022). F diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan bank-nya sebesar Rp 5,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Wahyudi menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh F berkaitan dengan kredit pengadaan barang/jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang tahun 2017.
“Kasus ini kita sidik sejak bulan Februari 2021 lalu. Kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan berawal dari laporan yang masuk kepada kita” kata Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi pun menerangkan, kasus ini berawal dari debitur di salah satu perusahaan yang melakukan kredit kepada bank tempat F bekerja–untuk mengerjakan pembangunan RS Serawai.
Tersangka F, lanjut Wahyudi, selaku kasi kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun hal itu tidak dilakukan F, sehingga loss ke debitur. Sehingga apa yang dilakukan F ini, membuat bank-nya mengalami kerugian sebesar Rp 5.590.000.000.
"Yang diuntungkan dalam hal ini adalah rekanan atau debitur. Kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, karena korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Tentu kita lakukan pendalaman penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Pasal 3 UU Tipikor. Tersangka F saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.
“Kasus ini masih terus dilakukan penyidikan. Siapa-siapa yang menikmati atas tindak pidana korupsi ini akan kita ungkap,” tegas Wahyudi. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akhirnya menahan kepala seksi kredit di salah satu bank Cabang Flamboyan Pontianak berinisial F, Kamis (18/08/2022). F diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan bank-nya sebesar Rp 5,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Wahyudi menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh F berkaitan dengan kredit pengadaan barang/jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang tahun 2017.
“Kasus ini kita sidik sejak bulan Februari 2021 lalu. Kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan berawal dari laporan yang masuk kepada kita” kata Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi pun menerangkan, kasus ini berawal dari debitur di salah satu perusahaan yang melakukan kredit kepada bank tempat F bekerja–untuk mengerjakan pembangunan RS Serawai.
Tersangka F, lanjut Wahyudi, selaku kasi kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun hal itu tidak dilakukan F, sehingga loss ke debitur. Sehingga apa yang dilakukan F ini, membuat bank-nya mengalami kerugian sebesar Rp 5.590.000.000.
"Yang diuntungkan dalam hal ini adalah rekanan atau debitur. Kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, karena korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Tentu kita lakukan pendalaman penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Pasal 3 UU Tipikor. Tersangka F saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.
“Kasus ini masih terus dilakukan penyidikan. Siapa-siapa yang menikmati atas tindak pidana korupsi ini akan kita ungkap,” tegas Wahyudi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini