Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Satuan Reskrim Polresta Pontianak melimpahkan perkara tindak
pidana korupsi dana angsuran debitur yang menjerat mantan Kepala Unit BRI unit
Kupedes Teuku Umar, Ismail alias Meng, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa
(5/3/2019) pagi.
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ismail alias Meng ini
lantaran diduga melakukan korupsi sebesar Rp7,9 miliar.
Pelimpahan perkara tahap 2 ini disertai dengan sebanyak 33 barang
bukti hasil penyidikan serta berkas-berkas lainnya oleh penyidik Polresta
Pontianak Kota.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro
mengatakan bahwa tahap 2 atas nama Ismail ini diterima pihaknya setelah berkas
dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hasil pemeriksaan secara singkat, lanjut Juliantoro, pelaku
disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Juliantoro mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh
pelaku ini yaitu menggelapkan uang pelunasan kredit debitur untuk keperluan
pribadi. Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari uang para debitur yang telah
melunasi hutangnya, akan tetapi tidak dibukukan dalam database BRI.
“Sehingga, pada nasabah yang telah melunasi kredit tersebut
masih tercatat orang yang mempunyai hutang atau pinjaman,” ungkapnya.
Berkas kasus Tipikor tersebut, jelas dia, bolak balik sejak
tahun 2013 dan baru pada tahun 2019 ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke
Kejari.
Untuk saat ini, kata dia, baru satu pelaku yang terungkap
dalam perkara ini. Tapi, tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti akan
terungkap peran yang lain.
“Karena sebagaimana kita ketahui, kalau sudah sistem,
seharusnya ada kontrol dari atasan dan tidak mungkin hanya kepala unit,” tukasnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen bahwa yang dijadikan
landasan dalam penyidikan lanjutan nantinya adalah fakta dalam persidangan.
“Ini hanya teknis saja, kita lihat nanti fakta
persidangannnya bagaimana. Apakah tersangka ini akan buka-bukaan menceritakan
awal kasusnya, sampai melibatkan yang lainnya atau bagaimana,” bebernya.
Juliantoro turut mengungkap bahwa sebanyak 40 saksi yang
dimintai keterangan termasuk saksi ahli dalam pemeriksaan.
“Tersangka kita kenakan tahanan di rutan Sui Raya sampai 20
hari ke depan. Kita lihat, apakah dalam waktu 20 hari sudah cukup waktunya,
untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol
Muhammad Husni Ramli mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang
dilakukan Ismail ini sejak bulan Mei 2010 sampai dengan tahun 2012.
Kasus ini, lanjut dia, terbongkar setelah hasil audit yang
dilakukan oleh internal BRI yang menemukan adanya kerugian sebesar Rp7,9
miliar, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Pontianak.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada 2013
mengarah pada Ismail yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Unit BRI
Kupedes bagian penyaluran kredit,” ujarnya.
Kredit yang disalurkan tersangka ini berjumlah 125 debitur
dengan total dana yang cair sebesar Rp9 miliar. Dalam perjalanannya, debitur
sudah melunaskan semua angsuran tersebut.
Namun yang diinput dalam database Bank BRI hanya berjumlah
sebesar Rp2 miliar. Sementara sisa dari Rp9 miliar tersebut atau sebesar Rp7,9
miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami masih mendalami terkait kemana saja aliran dana
tersebut, tersangka masih belum bisa mempertangungjawabkan uang tersebut,” tegasnya.
(Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Satuan Reskrim Polresta Pontianak melimpahkan perkara tindak
pidana korupsi dana angsuran debitur yang menjerat mantan Kepala Unit BRI unit
Kupedes Teuku Umar, Ismail alias Meng, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa
(5/3/2019) pagi.
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ismail alias Meng ini
lantaran diduga melakukan korupsi sebesar Rp7,9 miliar.
Pelimpahan perkara tahap 2 ini disertai dengan sebanyak 33 barang
bukti hasil penyidikan serta berkas-berkas lainnya oleh penyidik Polresta
Pontianak Kota.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro
mengatakan bahwa tahap 2 atas nama Ismail ini diterima pihaknya setelah berkas
dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hasil pemeriksaan secara singkat, lanjut Juliantoro, pelaku
disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Juliantoro mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh
pelaku ini yaitu menggelapkan uang pelunasan kredit debitur untuk keperluan
pribadi. Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari uang para debitur yang telah
melunasi hutangnya, akan tetapi tidak dibukukan dalam database BRI.
“Sehingga, pada nasabah yang telah melunasi kredit tersebut
masih tercatat orang yang mempunyai hutang atau pinjaman,” ungkapnya.
Berkas kasus Tipikor tersebut, jelas dia, bolak balik sejak
tahun 2013 dan baru pada tahun 2019 ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke
Kejari.
Untuk saat ini, kata dia, baru satu pelaku yang terungkap
dalam perkara ini. Tapi, tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti akan
terungkap peran yang lain.
“Karena sebagaimana kita ketahui, kalau sudah sistem,
seharusnya ada kontrol dari atasan dan tidak mungkin hanya kepala unit,” tukasnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen bahwa yang dijadikan
landasan dalam penyidikan lanjutan nantinya adalah fakta dalam persidangan.
“Ini hanya teknis saja, kita lihat nanti fakta
persidangannnya bagaimana. Apakah tersangka ini akan buka-bukaan menceritakan
awal kasusnya, sampai melibatkan yang lainnya atau bagaimana,” bebernya.
Juliantoro turut mengungkap bahwa sebanyak 40 saksi yang
dimintai keterangan termasuk saksi ahli dalam pemeriksaan.
“Tersangka kita kenakan tahanan di rutan Sui Raya sampai 20
hari ke depan. Kita lihat, apakah dalam waktu 20 hari sudah cukup waktunya,
untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol
Muhammad Husni Ramli mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang
dilakukan Ismail ini sejak bulan Mei 2010 sampai dengan tahun 2012.
Kasus ini, lanjut dia, terbongkar setelah hasil audit yang
dilakukan oleh internal BRI yang menemukan adanya kerugian sebesar Rp7,9
miliar, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Pontianak.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada 2013
mengarah pada Ismail yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Unit BRI
Kupedes bagian penyaluran kredit,” ujarnya.
Kredit yang disalurkan tersangka ini berjumlah 125 debitur
dengan total dana yang cair sebesar Rp9 miliar. Dalam perjalanannya, debitur
sudah melunaskan semua angsuran tersebut.
Namun yang diinput dalam database Bank BRI hanya berjumlah
sebesar Rp2 miliar. Sementara sisa dari Rp9 miliar tersebut atau sebesar Rp7,9
miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami masih mendalami terkait kemana saja aliran dana
tersebut, tersangka masih belum bisa mempertangungjawabkan uang tersebut,” tegasnya.
(Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini