Pontianak    

Terima Pelimpahan Perkara Tahap 2 Kasus Korupsi BRI, Ini Penuturan Kasi Pidsus Kejari Pontianak

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 06 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Satuan Reskrim Polresta Pontianak melimpahkan perkara tindak

pidana korupsi dana angsuran debitur yang menjerat mantan Kepala Unit BRI unit

Kupedes Teuku Umar, Ismail alias Meng, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa

(5/3/2019) pagi.

Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ismail alias Meng ini

lantaran diduga melakukan korupsi sebesar Rp7,9 miliar.

Pelimpahan perkara tahap 2 ini disertai dengan sebanyak 33 barang

bukti hasil penyidikan serta berkas-berkas lainnya oleh penyidik Polresta

Pontianak Kota.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro

mengatakan bahwa tahap 2 atas nama Ismail ini diterima pihaknya setelah berkas

dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hasil pemeriksaan secara singkat, lanjut Juliantoro, pelaku

disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Juliantoro mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh

pelaku ini yaitu menggelapkan uang pelunasan kredit debitur untuk keperluan

pribadi. Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari uang para debitur yang telah

melunasi hutangnya, akan tetapi tidak dibukukan dalam database BRI.

“Sehingga, pada nasabah yang telah melunasi kredit tersebut

masih tercatat orang yang mempunyai hutang atau pinjaman,” ungkapnya.

Berkas kasus Tipikor tersebut, jelas dia, bolak balik sejak

tahun 2013 dan baru pada tahun 2019 ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke

Kejari.

Untuk saat ini, kata dia, baru satu pelaku yang terungkap

dalam perkara ini. Tapi, tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti akan

terungkap peran yang lain.

“Karena sebagaimana kita ketahui, kalau sudah sistem,

seharusnya ada kontrol dari atasan dan tidak mungkin hanya kepala unit,” tukasnya.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen bahwa yang dijadikan

landasan dalam penyidikan lanjutan nantinya adalah fakta dalam persidangan.

“Ini hanya teknis saja, kita lihat nanti fakta

persidangannnya bagaimana. Apakah tersangka ini akan buka-bukaan menceritakan

awal kasusnya, sampai melibatkan yang lainnya atau bagaimana,” bebernya.

Juliantoro turut mengungkap bahwa sebanyak 40 saksi yang

dimintai keterangan termasuk saksi ahli dalam pemeriksaan.

“Tersangka kita kenakan tahanan di rutan Sui Raya sampai 20

hari ke depan. Kita lihat, apakah dalam waktu 20 hari sudah cukup waktunya,

untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol

Muhammad Husni Ramli mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang

dilakukan Ismail ini sejak bulan Mei 2010 sampai dengan tahun 2012.

Kasus ini, lanjut dia, terbongkar setelah hasil audit yang

dilakukan oleh internal BRI yang menemukan adanya kerugian sebesar Rp7,9

miliar, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Pontianak.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada 2013

mengarah pada Ismail yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Unit BRI

Kupedes bagian penyaluran kredit,” ujarnya.

Kredit yang disalurkan tersangka ini berjumlah 125 debitur

dengan total dana yang cair sebesar Rp9 miliar. Dalam perjalanannya, debitur

sudah melunaskan semua angsuran tersebut.

Namun yang diinput dalam database Bank BRI hanya berjumlah

sebesar Rp2 miliar. Sementara sisa dari Rp9 miliar tersebut atau sebesar Rp7,9

miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami masih mendalami terkait kemana saja aliran dana

tersebut, tersangka masih belum bisa mempertangungjawabkan uang tersebut,” tegasnya.

(Fat)

Artikel Selanjutnya
Dialog Dengan Masyarakat Melalui Sintang Menyapa, Askiman Paparkan P2Emas
Rabu, 06 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Soal Kasus Korupsi BRI, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Pontianak
Rabu, 06 Maret 2019

Berita terkait