Soal Kasus Korupsi BRI, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Reskrim Polresta Pontianak melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dana angsuran debitur yang menjerat mantan Kepala Unit BRI unit Kupedes Teuku Umar, Ismail alias Meng, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa (5/3/2019) pagi.

Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ismail alias Meng ini lantaran diduga melakukan korupsi sebesar Rp7,9 miliar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pelimpahan perkara tahap 2 ini disertai dengan sebanyak 33 barang bukti hasil penyidikan serta berkas-berkas lainnya oleh penyidik Polresta Pontianak Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Ismail ini sejak bulan Mei 2010 sampai dengan tahun 2012.

Kasus ini, lanjut dia, terbongkar setelah hasil audit yang dilakukan oleh internal BRI yang menemukan adanya kerugian sebesar Rp7,9 miliar, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Pontianak.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada 2013 mengarah pada Ismail yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Unit BRI Kupedes bagian penyaluran kredit,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (5/3/2019) kemarin.

Baca Juga :  Kalbar Urutan Kedua se-Indonesia untuk Daya Saing Daerah Berkelanjutan, Sutarmidji: Alhamdulillah

Kredit yang disalurkan tersangka ini berjumlah 125 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp9 miliar. Dalam perjalanannya, debitur sudah melunaskan semua angsuran tersebut.

Namun yang diinput dalam database Bank BRI hanya berjumlah sebesar Rp2 miliar. Sementara sisa dari Rp9 miliar tersebut atau sebesar Rp7,9 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami masih mendalami terkait kemana saja aliran dana tersebut, tersangka masih belum bisa mempertangungjawabkan uang tersebut,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro mengatakan bahwa tahap 2 atas nama Ismail ini diterima pihaknya setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hasil pemeriksaan secara singkat, lanjut Juliantoro, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Juliantoro mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku ini yaitu menggelapkan uang pelunasan kredit debitur untuk keperluan pribadi. Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari uang para debitur yang telah melunasi hutangnya, akan tetapi tidak dibukukan dalam database BRI.

“Sehingga, pada nasabah yang telah melunasi kredit tersebut masih tercatat orang yang mempunyai hutang atau pinjaman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Setengah Miliar, Bekas Kadis LH Pontianak Ditetapkan Tersangka

Berkas kasus Tipikor tersebut, jelas dia, bolak balik sejak tahun 2013 dan baru pada tahun 2019 ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari.

Untuk saat ini, kata dia, baru satu pelaku yang terungkap dalam perkara ini. Tapi, tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti akan terungkap peran yang lain.

“Karena sebagaimana kita ketahui, kalau sudah sistem, seharusnya ada kontrol dari atasan dan tidak mungkin hanya kepala unit,” tukasnya.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen bahwa yang dijadikan landasan dalam penyidikan lanjutan nantinya adalah fakta dalam persidangan.

“Ini hanya teknis saja, kita lihat nanti fakta persidangannnya bagaimana. Apakah tersangka ini akan buka-bukaan menceritakan awal kasusnya, sampai melibatkan yang lainnya atau bagaimana,” bebernya.

Juliantoro turut mengungkap bahwa sebanyak 40 saksi yang dimintai keterangan termasuk saksi ahli dalam pemeriksaan.

“Tersangka kita kenakan tahanan di rutan Sui Raya sampai 20 hari ke depan. Kita lihat, apakah dalam waktu 20 hari sudah cukup waktunya, untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” pungkasnya. (Fat)

Comment