Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan bahwa Pemerintah
Provinsi Kalbar sangat menyambut penyerahan barang rampasan milik terdakwa
korupsi, Akil Mochtar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
penempatan status penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pontianak.
“Ini tindak lanjut yang sangat baik sekali. Selama ini belum
ada aturan yang jelas sehingga harta rampasan dilelang tidak laku. Sekarang
sudah ada aturan Menteri Keuangan tahun 2018, sehingga aset negara/aset rampasan
yang dilakukan oleh oknum dalam korupsi dapat diserahkan kepada Instansi
terkait,” ujar Norsan usai menghadiri Serah Terima Barang Rampasan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Penempatan Status Penggunaan (PSP) kepada
Kantor Pelanyanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak di Aula DJKN Kalbar,
Selasa (5/3/2019).
Menurutnya hal ini sangat positif, di samping dapat
diserahkan kepada Instasi terkait hasil rampasan yang dilakukan oleh oknum
dalam pidana korupsi, juga dapat dilelang untuk umum.
“Saya rasa ini sangat baik sekali, jadi bisa dijadikan
sebagai devisa negara,” jelasnya.
Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini juga memberikan warning kepada para pejabat di lingkungan
Pemprov Kalbar serta instansi terkait untuk melaksanakan tugas sesuai aturan
yang berlaku dan peraturan yang ada agar tidak menjadi OTT KPK.
“Ada 3 faktor bisa buat korupsi terjadi, sistemnya lemah,
nafsu atau keinginan dan kebutuhan. Kalau kita miliki keinginan yang muluk dan
kebutuhan harus dicari dengan cara yang baik dan cari yang sesuai aturan,” pesannya.
(Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan bahwa Pemerintah
Provinsi Kalbar sangat menyambut penyerahan barang rampasan milik terdakwa
korupsi, Akil Mochtar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
penempatan status penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pontianak.
“Ini tindak lanjut yang sangat baik sekali. Selama ini belum
ada aturan yang jelas sehingga harta rampasan dilelang tidak laku. Sekarang
sudah ada aturan Menteri Keuangan tahun 2018, sehingga aset negara/aset rampasan
yang dilakukan oleh oknum dalam korupsi dapat diserahkan kepada Instansi
terkait,” ujar Norsan usai menghadiri Serah Terima Barang Rampasan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Penempatan Status Penggunaan (PSP) kepada
Kantor Pelanyanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak di Aula DJKN Kalbar,
Selasa (5/3/2019).
Menurutnya hal ini sangat positif, di samping dapat
diserahkan kepada Instasi terkait hasil rampasan yang dilakukan oleh oknum
dalam pidana korupsi, juga dapat dilelang untuk umum.
“Saya rasa ini sangat baik sekali, jadi bisa dijadikan
sebagai devisa negara,” jelasnya.
Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini juga memberikan warning kepada para pejabat di lingkungan
Pemprov Kalbar serta instansi terkait untuk melaksanakan tugas sesuai aturan
yang berlaku dan peraturan yang ada agar tidak menjadi OTT KPK.
“Ada 3 faktor bisa buat korupsi terjadi, sistemnya lemah,
nafsu atau keinginan dan kebutuhan. Kalau kita miliki keinginan yang muluk dan
kebutuhan harus dicari dengan cara yang baik dan cari yang sesuai aturan,” pesannya.
(Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini