Pontianak    

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Milik Terdakwa Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 06 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil

rampasan milik terdakwa korupsi Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan

Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Aset tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan

KPK, Firli secara simbolis kepada Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo yang

disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan

Negara (DJKN) Kalbar, Edih Mulyadi yang dilangsungkan di kantor wilayah DJKN

Kalbar, Jalan Jenderal Sutoyo, Pontianak, Selasa (5/3/2019).

Adapun aset hasil rampasan tersebut berupa satu unit rumah

yang nilainya mencapai Rp764,5 juta. Sementara lokasi aset tersebut berada di Jalan

Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Firli berujar bahwa penyerahan aset hasil rampasan itu telah

melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). Sebelumnya, lanjut dia, aset

itu sudah dilelang. Namun, tak berhasil terjual.

“Pendek kata, barang rampasan yang tidak laku dilelang, maka

kita serahkan ke lembaga lain yang membutuhkan. Lewat mekanisme penetapan

status penggunaan (PSP),” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers usai

penyerahan aset tersebut.

Aset yang berupa barang dan gagal dilelang, jelas dia, harus

difungsikan dengan optimal. Pasalnya, jika dibiarkan justru akan membebani

keuangan negara.

“Jika dibiarkan justru akan membebani keuangan negara,

karena memerlukan biaya perawatan yang cukup besar. Sehingga kita serahkan ke

lembaga lain yang memerlukan untuk difungsikan,” jelasnya.

Sementara Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi

menjelaskan bahwa aset hasil rampasan milik terdakwa korupsi Akil Mochtar tersebut

akan difungsikan sebagai rumah dinas pegawai KPKNL.

Menurut dia, penyerahan melalui penetapan status penggunaan (PSP)

telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Ini merupakan bagian dari cara yang legal menambah aset

negara. Dengan adanya penambahan aset milik negara dari harta rampasan ini, kata

dia, akan mengurangi biaya yang harus yang dikeluarkan negara dalam pengadaan.

Sebelum dihuni oleh para pegawai KPKNL Pontianak, pihaknya

akan terlebih dulu memperbaiki rumah rampasan tersebut, sehingga layak untuk

dihuni.

“Kami dari DJKN akan memaksimalkan fungsinya. Kami akan

lakukan rehab terlebih dulu,” tandasnya.

Acara penyerahan aset turut dirangkai dengan penandatangan

prasasti komitmen pemberantasan Korupsi di wilayah Kalbar.

Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Wakapolda

Kalbar, Wali Kota Pontianak dan Kapolresta Pontianak. (Fat)

Artikel Selanjutnya
4 Bulan Keliling Masjid, MTAMT Sekadau Gelar Acara Penutupan Rangkaian Maulid Tradisional
Rabu, 06 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Di Pontianak, KPK Beberkan Jumlah Hasil Rampasan Hingga Jumlah OTT, Didominasi Kepala Daerah dan Swasta
Rabu, 06 Maret 2019

Berita terkait