Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil
rampasan milik terdakwa korupsi Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.
Aset tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan
KPK, Firli secara simbolis kepada Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo yang
disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kalbar, Edih Mulyadi yang dilangsungkan di kantor wilayah DJKN
Kalbar, Jalan Jenderal Sutoyo, Pontianak, Selasa (5/3/2019).
Adapun aset hasil rampasan tersebut berupa satu unit rumah
yang nilainya mencapai Rp764,5 juta. Sementara lokasi aset tersebut berada di Jalan
Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Firli berujar bahwa penyerahan aset hasil rampasan itu telah
melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). Sebelumnya, lanjut dia, aset
itu sudah dilelang. Namun, tak berhasil terjual.
“Pendek kata, barang rampasan yang tidak laku dilelang, maka
kita serahkan ke lembaga lain yang membutuhkan. Lewat mekanisme penetapan
status penggunaan (PSP),” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers usai
penyerahan aset tersebut.
Aset yang berupa barang dan gagal dilelang, jelas dia, harus
difungsikan dengan optimal. Pasalnya, jika dibiarkan justru akan membebani
keuangan negara.
“Jika dibiarkan justru akan membebani keuangan negara,
karena memerlukan biaya perawatan yang cukup besar. Sehingga kita serahkan ke
lembaga lain yang memerlukan untuk difungsikan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi
menjelaskan bahwa aset hasil rampasan milik terdakwa korupsi Akil Mochtar tersebut
akan difungsikan sebagai rumah dinas pegawai KPKNL.
Menurut dia, penyerahan melalui penetapan status penggunaan (PSP)
telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
Ini merupakan bagian dari cara yang legal menambah aset
negara. Dengan adanya penambahan aset milik negara dari harta rampasan ini, kata
dia, akan mengurangi biaya yang harus yang dikeluarkan negara dalam pengadaan.
Sebelum dihuni oleh para pegawai KPKNL Pontianak, pihaknya
akan terlebih dulu memperbaiki rumah rampasan tersebut, sehingga layak untuk
dihuni.
“Kami dari DJKN akan memaksimalkan fungsinya. Kami akan
lakukan rehab terlebih dulu,” tandasnya.
Acara penyerahan aset turut dirangkai dengan penandatangan
prasasti komitmen pemberantasan Korupsi di wilayah Kalbar.
Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Wakapolda
Kalbar, Wali Kota Pontianak dan Kapolresta Pontianak. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil
rampasan milik terdakwa korupsi Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.
Aset tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan
KPK, Firli secara simbolis kepada Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo yang
disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kalbar, Edih Mulyadi yang dilangsungkan di kantor wilayah DJKN
Kalbar, Jalan Jenderal Sutoyo, Pontianak, Selasa (5/3/2019).
Adapun aset hasil rampasan tersebut berupa satu unit rumah
yang nilainya mencapai Rp764,5 juta. Sementara lokasi aset tersebut berada di Jalan
Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Firli berujar bahwa penyerahan aset hasil rampasan itu telah
melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). Sebelumnya, lanjut dia, aset
itu sudah dilelang. Namun, tak berhasil terjual.
“Pendek kata, barang rampasan yang tidak laku dilelang, maka
kita serahkan ke lembaga lain yang membutuhkan. Lewat mekanisme penetapan
status penggunaan (PSP),” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers usai
penyerahan aset tersebut.
Aset yang berupa barang dan gagal dilelang, jelas dia, harus
difungsikan dengan optimal. Pasalnya, jika dibiarkan justru akan membebani
keuangan negara.
“Jika dibiarkan justru akan membebani keuangan negara,
karena memerlukan biaya perawatan yang cukup besar. Sehingga kita serahkan ke
lembaga lain yang memerlukan untuk difungsikan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi
menjelaskan bahwa aset hasil rampasan milik terdakwa korupsi Akil Mochtar tersebut
akan difungsikan sebagai rumah dinas pegawai KPKNL.
Menurut dia, penyerahan melalui penetapan status penggunaan (PSP)
telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
Ini merupakan bagian dari cara yang legal menambah aset
negara. Dengan adanya penambahan aset milik negara dari harta rampasan ini, kata
dia, akan mengurangi biaya yang harus yang dikeluarkan negara dalam pengadaan.
Sebelum dihuni oleh para pegawai KPKNL Pontianak, pihaknya
akan terlebih dulu memperbaiki rumah rampasan tersebut, sehingga layak untuk
dihuni.
“Kami dari DJKN akan memaksimalkan fungsinya. Kami akan
lakukan rehab terlebih dulu,” tandasnya.
Acara penyerahan aset turut dirangkai dengan penandatangan
prasasti komitmen pemberantasan Korupsi di wilayah Kalbar.
Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Wakapolda
Kalbar, Wali Kota Pontianak dan Kapolresta Pontianak. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini