KalbarOnline, Pontianak – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat pada Pilkada Serentak tahun 2018 tingkat Kota Pontianak yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah selesai dilaksanakan.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 3 (tiga), Sutarmidji dan Ria Norsan (Midji-Norsan) menang telak di semua kecamatan se-Kota Pontianak.
Demikian halnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 (dua), Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan (Edi-Bahasan) berhasil unggul telak di semua kecamatan se-Kota Pontianak.
Rapat pleno yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi didampingi jajaran Komisioner KPU ini turut dihadiri Forkopimda Kota Pontianak, Panwaslu Kota Pontianak, perwakilan KPU Provinsi Kalbar, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan sejumlah instansi terkait lainnya, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis pagi (5/7/2018).
Pleno ini dilakukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan pleno rekapitulasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak.
“Kita sudah laksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tingkat Kota Pontianak serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak,” ujarnya.
Proses rekapitulasi, lanjutnya, telah dibacakan satu per satu hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon di 6 kecamatan.
“Sudah dibacakan di 6 kecamatan, selesai dan tidak ada masalah. Semuanya klop, perolehan suara masing-masing dan hasilnya plenonya dan berita acaranya sudah ditandatangani masing-masing saksi calon dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
“Setelah rekapitulasi dan penetapan perolehan semua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2018, apabila tidak ada gugatan, jadi diberi waktu 3 (tiga) hari sejak waktu ditetapkan, bagi paslon yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan ke berbagai pihak, bukan hanya ke MK. Apabila tidak melakukan gugatan, maka kami akan mengurus surat ke MK bahwa tidak ada gugatan dari masing-masing paslon Pilwako. Setelah itu nanti akan kita lakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, waktunya belum bisa kita tentukan, tergantung dari proses apakah gugatan atau tidak, namun untuk hasil perolehan suara sudah ditetapkan berdasarkan pleno,” sambungnya.
Sujadi juga bersyukur terhadap suksesnya semua tahapan Pilgub Kalbar dan Pilwako 2018 yang berlangsung di Pontianak termasuk suksesnya tahapan pleno tingkat kota. Terlebih lagi, lanjut Sujadi, ada peningkatan partisipasi pemilih jika pada pemilu sebelumnya sekitar hanya 63 persen lebih saja namun pada pilkada kali ini meningkat menjadi 75 persen.
“Artinya, target kita sesuai yakni diangka 70-75 persen. Maka target kita meningkatkan partisipasi pemilih tercapai, mudah-mudahan untuk pemilihan yang akan datang, lebih meningkat,” tandasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Pontianak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, pasangan calon (paslon) nomor 1, Milton Crosby dan Boyman Harun meraih 4.089 suara, paslon nomor urut 2, Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot meraih 73.100 suara, sedangkan paslon nomor urut 3 (tiga), Sutarmidji dan Ria Norsan (Midji-Norsan) unggul dengan total 239.135 suara.
Berdasarkan data KPU Kota Pontianak, tercatat jumlah seluruh suara sah sebanyak 317.044, suara tidak sah sebanyak 6.367, dan jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah tercatat sebanyak 323.411 pemilih.
Sementara, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, paslon nomor urut 1, Harry Adryanto – Yandi memperoleh sebanyak 54.294 suara sah, paslon nomor urut 2 (dua), Edi Rusdi Kamtono – Bahasan memperoleh sebanyak 200.840 suara sah, dan paslon nomor urut 3, Satarudin – Alfian Aminardi memperoleh sebanyak 59.064 suara sah.
Pemilih yang hadir ke TPS sebanyak 322.101 orang dari DPT yang ditetapkan sebanyak 427.394 orang. Seluruh suara sah sebanyak 314.198 dan suara tidak sah sebanyak 7.903.
Hasil pleno ini sudah ditandatangani oleh masing-masing saksi paslon dan pihak-pihak terkait lainnya. (Fat)
Comment