KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menahan 3 tersangka kasus korupsi pembanguan MTs Ma’arif Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dedeng Alamsyah (DA), Indra Darmaputra (ID) dan Arif Budiman (AB),” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (9/3/2022).
DA merupakan Ketua Yayasan Ma’arif Kapuas Hulu. Sedangkan ID dan AB merupakan konsultan proyek pembangunan MTs Ma’arif.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
“Ketiga tersangka kami serahkan ke Rutan Kelas IIb Putussibau selama 20 hari. Selanjtunya akan kami serahkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak,” kata Adi.
Kasus korupsi pembangunan MTs Ma’arif Kabupaten Kapuas Hulu ini sudah berlangsung lama. Menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 Miliar.(Ishaq)
Comment