Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 Januari 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Sujadi menyatakan bahwa sebagian kandidat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, masih belum memenuhi persyaratan.
“Mengenai pemeriksaan kesehatan semua dinyatakan lolos, hanya tinggal melengkapi berkas persyaratan saja,” ujarnya.
Sujadi menerangkan bahwa berkas yang kurang tersebut sebagian besar bakal pasangan calon belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) sesuai dengan format KPK dan laporan pajak lima tahun terakhir.
“Kami berikan kesempatan kepada calon untuk melengkapi berkas mulai tanggal 18 hingga 20 Januari 2018,” tukasnya.
Mengenai bakal calon perseorangan dalam hal ini Syarif Usmulyani – Wawan, Sujadi mengingatkan, bahwa tidak hanya memperbaiki berkas syarat pencalonan, tapi juga harus melengkapi syarat dukungan jumlah minimal. Pasangan calon di jalur ini harus melengkapi dua kali kekurangan syarat dukungan jumlah minimal, dan akan diverifikasi mulai 30 Januari sampai 5 Februari.
Diketahui bahwa saat ini Syarif Usmulyani – Wawan, masih kekurangan 15.727 suara, untuk itu, lanjut Sujadi, pihak paslon perseorangan harus menambah sebanyak 31.450 dukungan baru, sebab nantinya akan diintegrasikan dengan silon di KPU pusat.
Ia juga menambahkan, mengenai penetapan sebagai calon, yakni tanggal 12 Februari 2018 mendatang.
Berdasarkan data di KPU Kota Pontianak, tercatat sebanyak empat pasangan bakal calon yang mendaftar, ketiganya diusung oleh Partai politik, diantaranya:
- Satarudin – Alpian Aminardi
- Edi Rusdi Kamtono (petahana) – Bahasan
- Harry Adrianto – Yandi
- Syarif Usmulyani – Deni Hermawan (Jalur perseorangan)
(Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Sujadi menyatakan bahwa sebagian kandidat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, masih belum memenuhi persyaratan.
“Mengenai pemeriksaan kesehatan semua dinyatakan lolos, hanya tinggal melengkapi berkas persyaratan saja,” ujarnya.
Sujadi menerangkan bahwa berkas yang kurang tersebut sebagian besar bakal pasangan calon belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) sesuai dengan format KPK dan laporan pajak lima tahun terakhir.
“Kami berikan kesempatan kepada calon untuk melengkapi berkas mulai tanggal 18 hingga 20 Januari 2018,” tukasnya.
Mengenai bakal calon perseorangan dalam hal ini Syarif Usmulyani – Wawan, Sujadi mengingatkan, bahwa tidak hanya memperbaiki berkas syarat pencalonan, tapi juga harus melengkapi syarat dukungan jumlah minimal. Pasangan calon di jalur ini harus melengkapi dua kali kekurangan syarat dukungan jumlah minimal, dan akan diverifikasi mulai 30 Januari sampai 5 Februari.
Diketahui bahwa saat ini Syarif Usmulyani – Wawan, masih kekurangan 15.727 suara, untuk itu, lanjut Sujadi, pihak paslon perseorangan harus menambah sebanyak 31.450 dukungan baru, sebab nantinya akan diintegrasikan dengan silon di KPU pusat.
Ia juga menambahkan, mengenai penetapan sebagai calon, yakni tanggal 12 Februari 2018 mendatang.
Berdasarkan data di KPU Kota Pontianak, tercatat sebanyak empat pasangan bakal calon yang mendaftar, ketiganya diusung oleh Partai politik, diantaranya:
- Satarudin – Alpian Aminardi
- Edi Rusdi Kamtono (petahana) – Bahasan
- Harry Adrianto – Yandi
- Syarif Usmulyani – Deni Hermawan (Jalur perseorangan)
(Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini