KalbarOnline, Pontianak – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akhirnya angkat bicara terkait polemik maju mundurnya kelengkapan berkas kasus dugaan tipu gelap jual beli tanah senilai Rp 2,3 miliar di Jalan Purnama Kota Pontianak oleh oknum caleg DPRD Pontianak berinisial MP. Kejari membantah jika pihaknya mendapat “hambatan” dalam menindaklanjuti pelimpahan berkas yang diserahkan oleh Polresta Pontianak.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto bahkan menegaskan, kalau kasus tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya, di mana SPDP pertama kali diterima pihaknya pada 29 Agustus 2023 lalu. Kemudian sesuai dengan SOP, pihaknya mengeluarkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan pada Desember 2023.
Setelahnya, pada Januari 2024, kepolisian melakukan tahap 1, yakni menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus tersebut.
“Kesimpulannya saat itu, berkas perkara penyidikan belum lengkap, kami membuatkan P18, dan penyidik kembali mengirimkan berkas perkara pada 7 Maret yang diterima pada tanggal 13 Maret 2023,” terang Rudy.
Rudy mengakui, jika dari tanggal 13 Maret, pihaknya memang baru menyatakan sikap “memberi petunjuk” kepada penyidik Polresta Pontianak pada tanggal 22 April 2024 kemarin. Hal itu lantaran di saat itu juga menjelang cuti bersama hari raya Idul Fitri.
“Kita sudah koordinasikan dengan penyidik untuk kekurangan yang harus dilengkapi, dan petunjuknya tidak terlalu ribet, sedikit lagi,” kata dia.
Rudy berharap, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak dapat melengkapi kekurangan tersebut, sehingga dapat dinyatakan P21 dan ditahap dua-kan.
“Sikap kita sifatnya saat ini koordinasi untuk perlengkapan berkas perkara, setelah dikirim kembali pada 13 Maret 2024 kemarin,” tutup Rudy. (Jau)
Comment