Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 16 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD) dan Sosialisasi Penggunaan BMD, di Hotel Harris, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, Rabu (16/10/2024).
Amirullah menekankan pentingnya pengelolaan BMD dengan baik. Hal tersebut menurutnya merupakan prinsip yang harus dipegang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Amirullah pun mengatakan, pemerintah memegang amanah masyarakat lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu dijaga dengan keseriusan.
“Kalau masih menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukan kita belum serius mengelola BMD. ASN harus mengubah mindset bahwa setiap barang kantor itu punya masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan optimal serta dijaga,” katanya.
Pengelolaan BMD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Amirullah mengimbau agar segenap pejabat pengelola BMD dapat mempelajari peraturan tersebut.
“Istilahnya kitab suci pengelolaan BMD ada di peraturan itu, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” ungkapnya.
Bentuk keseriusan terhadap pengelolaan BMD dibuktikan dengan mengabsen kehadiran pejabat Pemkot Pontianak. Apabila terdapat pejabat eselon yang tidak hadir pada kegiatan sejenis, dirinya akan memberikan teguran atau peringatan.
“Karena ini hal prinsip, kita berurusan dengan aset orang lain. Ini merupakan amanah. Saya minta setiap kepala dinas harus hadir setiap kegiatan pengelolaan BMD. Jangan sampai tidak hadir tanpa alasan yang genting,” tegasnya.
Amirullah menjelaskan, pejabat pengelola BMD terdiri dari beberapa pihak. Pihak tertinggi adalah kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pontianak. Kemudian selanjutnya Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hingga Kepala OPD selaku pengguna.
“Pemkot Pontianak telah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK sebanyak 13 kali, maka prestasi tersebut harus dipertahankan hingga tahun-tahun berikutnya,” pesannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Pontianak Zulkarnain menambahkan, kegiatan Bimtek dihadiri lebih dari 400 peserta dengan jangka waktu dua hari. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD Kota Pontianak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat pengelola secara menyeluruh, diharapkan peserta mampu memahami dan dapat melaksanakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD) dan Sosialisasi Penggunaan BMD, di Hotel Harris, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, Rabu (16/10/2024).
Amirullah menekankan pentingnya pengelolaan BMD dengan baik. Hal tersebut menurutnya merupakan prinsip yang harus dipegang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Amirullah pun mengatakan, pemerintah memegang amanah masyarakat lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu dijaga dengan keseriusan.
“Kalau masih menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukan kita belum serius mengelola BMD. ASN harus mengubah mindset bahwa setiap barang kantor itu punya masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan optimal serta dijaga,” katanya.
Pengelolaan BMD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Amirullah mengimbau agar segenap pejabat pengelola BMD dapat mempelajari peraturan tersebut.
“Istilahnya kitab suci pengelolaan BMD ada di peraturan itu, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” ungkapnya.
Bentuk keseriusan terhadap pengelolaan BMD dibuktikan dengan mengabsen kehadiran pejabat Pemkot Pontianak. Apabila terdapat pejabat eselon yang tidak hadir pada kegiatan sejenis, dirinya akan memberikan teguran atau peringatan.
“Karena ini hal prinsip, kita berurusan dengan aset orang lain. Ini merupakan amanah. Saya minta setiap kepala dinas harus hadir setiap kegiatan pengelolaan BMD. Jangan sampai tidak hadir tanpa alasan yang genting,” tegasnya.
Amirullah menjelaskan, pejabat pengelola BMD terdiri dari beberapa pihak. Pihak tertinggi adalah kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pontianak. Kemudian selanjutnya Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hingga Kepala OPD selaku pengguna.
“Pemkot Pontianak telah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK sebanyak 13 kali, maka prestasi tersebut harus dipertahankan hingga tahun-tahun berikutnya,” pesannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Pontianak Zulkarnain menambahkan, kegiatan Bimtek dihadiri lebih dari 400 peserta dengan jangka waktu dua hari. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD Kota Pontianak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat pengelola secara menyeluruh, diharapkan peserta mampu memahami dan dapat melaksanakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini