KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berusia 43 tahun berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas. Korban dalam kasus ini adalah kakak ipar tersangka yang mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Kasus ini terjadi pada saat korban menitipkan kunci rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Serdam Permata Khatulistiwa, Blok F 18 Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kepada istri tersangka sebelum pergi ke Kabupaten Sambas pada Kamis (23/03/2023).
Namun, pada hari Jumat (28/04/23) jam 08.00 WIB, saat korban kembali ke rumahnya, ia kaget karena barang-barangnya berupa sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas 3 Kg telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan, bahwa HK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ade juga menjelaskan bahwa HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya secara diam-diam sebelum melakukan aksinya.
“Saat ini HK sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan,” terang Aipda Ade, Kamis (04/05/2023).
“Kasus ini bermula saat korban menitipkan kunci rumahnya kepada istri tersangka, di mana istri tersangka merupakan adik ipar korban, secara diam-diam HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya, kemudian mendatangi rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut,” ungkapnya.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya di Jalan Adisucipto Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya.
“Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya setelah melakukan aksinya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya pada pukul 16.00 WIB,” ujar Ade.
Dalam keterangan resminya, Aipda Ade mengatakan, bahwa tersangka mengaku akan menjual barang-barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk keperluan obat-obatan dan berobat.
“Dan dalam Kasus ini tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Tindakan pelaku ini melanggar perkara pidana Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegas Aipda Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment