Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 22 Januari 2020 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa FR (19) di mess karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tepatnya di Dusun Buntut Limbung, Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya menemukan titik terang. Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka yakni IR, AL, AR dan R.
"Adapun tersangka utama atau otak dari pembunuhan tersebut ialah IR, yang masih punya ikatan keluarga dengan korban," terangnya di Mapolres Kubu Raya, Selasa (21/1/2020).
Berdasarkan hasil visum dari proses autopsi, yang dilakukan ahli forensik di RSUD Soedarso, Kapolres membeberkan bahwa terdapat sejumlah luka dan patahan di beberapa bagian tubuh korban.
"Kita menemukan ada luka dan patahan di leher serta resapan darah di leher dan dada. Kemudian ada juga luka lebam dan resapan darah di perut bagian bawah, ada pembuluh darah yang pecah di kepala bagian atas sisi sebelah kanan dan pembengkakan saluran darah di kepala," bebernya.
Kapolres mengatakan, saat ini korban berinisial FR itu sudah dibawa ke kediamannya di Desa Sungai Mawang, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau untuk dimakamkan.
Orang nomor satu di jajaran Polres Kubu Raya ini juga memastikan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.
"Empat orang ini sempat memukul di bagian wajah berkali-kali dan menjerat mulut dan leher. Mereka berteman, malam hari belum ada kita mendapatkan ada unsur perencanaan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain baju pelaku, selimut, tali rapia, sabuk, ikat pinggang, arak dan baju korban," tandasnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya - Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa FR (19) di mess karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tepatnya di Dusun Buntut Limbung, Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya menemukan titik terang. Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka yakni IR, AL, AR dan R.
"Adapun tersangka utama atau otak dari pembunuhan tersebut ialah IR, yang masih punya ikatan keluarga dengan korban," terangnya di Mapolres Kubu Raya, Selasa (21/1/2020).
Berdasarkan hasil visum dari proses autopsi, yang dilakukan ahli forensik di RSUD Soedarso, Kapolres membeberkan bahwa terdapat sejumlah luka dan patahan di beberapa bagian tubuh korban.
"Kita menemukan ada luka dan patahan di leher serta resapan darah di leher dan dada. Kemudian ada juga luka lebam dan resapan darah di perut bagian bawah, ada pembuluh darah yang pecah di kepala bagian atas sisi sebelah kanan dan pembengkakan saluran darah di kepala," bebernya.
Kapolres mengatakan, saat ini korban berinisial FR itu sudah dibawa ke kediamannya di Desa Sungai Mawang, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau untuk dimakamkan.
Orang nomor satu di jajaran Polres Kubu Raya ini juga memastikan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.
"Empat orang ini sempat memukul di bagian wajah berkali-kali dan menjerat mulut dan leher. Mereka berteman, malam hari belum ada kita mendapatkan ada unsur perencanaan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain baju pelaku, selimut, tali rapia, sabuk, ikat pinggang, arak dan baju korban," tandasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini