Polres Kubu Raya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Karyawan Sawit

KalbarOnline, Kubu Raya – Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa FR (19) di mess karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tepatnya di Dusun Buntut Limbung, Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya menemukan titik terang. Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka yakni IR, AL, AR dan R.

“Adapun tersangka utama atau otak dari pembunuhan tersebut ialah IR, yang masih punya ikatan keluarga dengan korban,” terangnya di Mapolres Kubu Raya, Selasa (21/1/2020).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Berdasarkan hasil visum dari proses autopsi, yang dilakukan ahli forensik di RSUD Soedarso, Kapolres membeberkan bahwa terdapat sejumlah luka dan patahan di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Juga :  Warga Sungai Ambawang Hilang Secara Misterius Saat Cari Kayu Bakar di Hutan

“Kita menemukan ada luka dan patahan di leher serta resapan darah di leher dan dada. Kemudian ada juga luka lebam dan resapan darah di perut bagian bawah, ada pembuluh darah yang pecah di kepala bagian atas sisi sebelah kanan dan pembengkakan saluran darah di kepala,” bebernya.

Kapolres mengatakan, saat ini korban berinisial FR itu sudah dibawa ke kediamannya di Desa Sungai Mawang, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau untuk dimakamkan.

Orang nomor satu di jajaran Polres Kubu Raya ini juga memastikan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.

Baca Juga :  8 Puskesmas di Kubu Raya Terima Ambulans

“Empat orang ini sempat memukul di bagian wajah berkali-kali dan menjerat mulut dan leher. Mereka berteman, malam hari belum ada kita mendapatkan ada unsur perencanaan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain baju pelaku, selimut, tali rapia, sabuk, ikat pinggang, arak dan baju korban,” tandasnya. (ian)

Comment