Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 24 September 2020 |
Polres Kubu Raya Tetapkan MP Sebagai Tersangka Miras
KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya gelar konfrensi pers di halaman Mapolres Kubu Raya. Salah satu kasus yang diungkap dalam konferensi pers ini adalah usaha ilegal produksi minuman keras di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Kamis (24/9/2020) siang.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Marihot Tua Damanik mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada usaha ilegal memproduksi minuman keras (miras) jenis arak putih dalam jumlah banyak.
Yang selanjutnya dilakukan tahapan penyelidikan, alhasil pelaku berinisal MP (45) diamankan dengan fakta hukum pelaku memproduksi miras tersebut di belakang rumahnya dengan 11 drum berisi beras, ragi, gula (proses fementasi).
“Satu set alat pemasak miras, satu ember plastik, empat jerigen berisi arak jadi, 18 kantong plastik arak jadi, satu kotak ragi, satu meter selang air, satu sendok dari jerigen, satu buah penyaring, satu buah corong,” beber Kasat.
Sementara tersangka MP mengakui bahwa telah menjalankan usaha ilegalnya selama satu tahun. MP berdalih saat ditanya, para konsumen minuman keras hasil produksinya sebagian diperuntukan pengobatan.
“Kadang-kadang kalau ada orang pesan baru dibikinkan, kalau tidak ada pesan tidak dibikinkan,” ucap tersangka saat ditanya oleh wartawan.
Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakkan pasal 8 ayat (1) huruf a Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tentang kesehatan atau pasal 135 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. (ian)
Polres Kubu Raya Tetapkan MP Sebagai Tersangka Miras
KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya gelar konfrensi pers di halaman Mapolres Kubu Raya. Salah satu kasus yang diungkap dalam konferensi pers ini adalah usaha ilegal produksi minuman keras di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Kamis (24/9/2020) siang.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Marihot Tua Damanik mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada usaha ilegal memproduksi minuman keras (miras) jenis arak putih dalam jumlah banyak.
Yang selanjutnya dilakukan tahapan penyelidikan, alhasil pelaku berinisal MP (45) diamankan dengan fakta hukum pelaku memproduksi miras tersebut di belakang rumahnya dengan 11 drum berisi beras, ragi, gula (proses fementasi).
“Satu set alat pemasak miras, satu ember plastik, empat jerigen berisi arak jadi, 18 kantong plastik arak jadi, satu kotak ragi, satu meter selang air, satu sendok dari jerigen, satu buah penyaring, satu buah corong,” beber Kasat.
Sementara tersangka MP mengakui bahwa telah menjalankan usaha ilegalnya selama satu tahun. MP berdalih saat ditanya, para konsumen minuman keras hasil produksinya sebagian diperuntukan pengobatan.
“Kadang-kadang kalau ada orang pesan baru dibikinkan, kalau tidak ada pesan tidak dibikinkan,” ucap tersangka saat ditanya oleh wartawan.
Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakkan pasal 8 ayat (1) huruf a Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tentang kesehatan atau pasal 135 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini