KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya menetapkan dua tersangka terhadap kasus perusakan belasan makam Tionghoa di Komplek Pemakaman Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni HF (42 tahun) dan IR (21 tahun).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya mengenai adanya pengrusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci pada Minggu (14/07/2024) sore.
“Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sebanyak tiga orang, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing HF usia 42 tahun dan IR usia 21 tahun,” ungkap Aiptu Ade.
Dirinya menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan sementara, terdapat sebanyak 14 makam yang terdata mengalami kerusakan. Ade mengungkapkan, modus pelaku melakukan pembongkaran makam itu untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam yang kemudian dijual kepada pengepul.
“Untuk sementara dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,” katanya.
Ade menambahkan, Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan pengrusakan makam etnis Tionghoa. Kerugian dari pengrusakan makam Tionghoa ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta.
“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” ujarnya.
Ade menegaskan, kalau kasus tersebut menjadi atensi Kapolres Kubu Raya, di mana ia memerintahkan kasat serse serta Kapolsek Sungai Raya untuk melakukan investigasi mendalam terkait kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk melakukan pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. (Jau)
Comment