Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 16 Juli 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, kalau pelaku perusakan belasan makam di pemakaman Yayasan Bhakti Suci, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya membuat gubuk di sekitar TKP. Gubuk itu dibangun sebagai tempat tinggal dan juga untuk melancarkan aksi mereka mencuri di makam.
Pantauan di lokasi, pelaku membuat gubuk tersebut di salah satu makam. Terlihat beberapa atap daun, pakaian, hingga beberapa alat masak buatan yang dibikin oleh pelaku berserakan di sana.
“Saat ini (gubuk) sedang dilakukan pembersihan oleh bhabin bersama masyarakat yang tinggal disekitar yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas ilegal di pemakaman,” kata Ade.
Sebelumnya diberitakan, belasan makam Tionghoa di komplek pemakaman Sungai Raya Kubu Raya mengalami kerusakan. Kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HF (42 tahun) dan IR (21 tahun).
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, Polres Kubu Raya menerima laporan pengrusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci itu pada Minggu (14/07/2024) sore.
“Setelah dilakukan pengecekan sementara ini yang terdata sebanyak 14 makam. Nah pelaku yang telah diamankan sebanyak tiga orang, namun setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 2 orang tersangka masing-masing HF usia 42 tahun dan IR usia 21 tahun,” ungkap Aiptu Ade kepada wartawan, Selasa (16/07/2024).
Aiptu Ade mengungkapkan, pelaku melakukan pembongkaran tersebut untuk mencuri besi makam yang kemudian dijual kepada pengepul.
“Untuk sementara dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,” ujarnya.
Ade menambahkan, Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan pengrusakan makam etnis Tionghoa. Kerugian dari pengrusakan makam Tionghoa ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta.
“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” katanya. (Lid)
KalbarOnline, Kubu Raya - Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, kalau pelaku perusakan belasan makam di pemakaman Yayasan Bhakti Suci, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya membuat gubuk di sekitar TKP. Gubuk itu dibangun sebagai tempat tinggal dan juga untuk melancarkan aksi mereka mencuri di makam.
Pantauan di lokasi, pelaku membuat gubuk tersebut di salah satu makam. Terlihat beberapa atap daun, pakaian, hingga beberapa alat masak buatan yang dibikin oleh pelaku berserakan di sana.
“Saat ini (gubuk) sedang dilakukan pembersihan oleh bhabin bersama masyarakat yang tinggal disekitar yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas ilegal di pemakaman,” kata Ade.
Sebelumnya diberitakan, belasan makam Tionghoa di komplek pemakaman Sungai Raya Kubu Raya mengalami kerusakan. Kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HF (42 tahun) dan IR (21 tahun).
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, Polres Kubu Raya menerima laporan pengrusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci itu pada Minggu (14/07/2024) sore.
“Setelah dilakukan pengecekan sementara ini yang terdata sebanyak 14 makam. Nah pelaku yang telah diamankan sebanyak tiga orang, namun setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 2 orang tersangka masing-masing HF usia 42 tahun dan IR usia 21 tahun,” ungkap Aiptu Ade kepada wartawan, Selasa (16/07/2024).
Aiptu Ade mengungkapkan, pelaku melakukan pembongkaran tersebut untuk mencuri besi makam yang kemudian dijual kepada pengepul.
“Untuk sementara dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,” ujarnya.
Ade menambahkan, Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan pengrusakan makam etnis Tionghoa. Kerugian dari pengrusakan makam Tionghoa ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta.
“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” katanya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini