Belasan Makam Tionghoa di Kubu Raya Dirusak, Polisi Amankan 2 Tersangka

KalbarOnline, Kubu Raya – Belasan makam Tionghoa di komplek pemakaman Sungai Raya Kubu Raya mengalami kerusakan. Kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian, di mana 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HF (42 tahun) dan IR (21 tahun).

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, Polres Kubu Raya menerima laporan pengrusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci itu pada Minggu (14/07/2024) sore.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Setelah dilakukan pengecekan sementara ini, yang terdata sebanyak 14 makam. Nah pelaku yang telah diamankan sebanyak 3 orang, namun setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 2 orang tersangka masing-masing HF usia 42 tahun dan IR usia 21 tahun,” ungkap Aiptu Ade kepada wartawan, Selasa (16/07/2024).

Baca Juga :  Tak Taati Perda, Banyak Ditemui Pemilik Usaha Merubah Bentuk Bangunan Tanpa Melapor

Aiptu Ade mengungkapkan, kalau pelaku melakukan pembongkaran tersebut untuk mencuri besi makan yang kemudian dijual kepada pengepul.

“Untuk sementara dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,” ujarnya.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade meninjau TKP makam Tionghoa yang dirusak. (Foto: Lydia Salsabila/KalbarOnline)

Ade menambahkan, Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan pengrusakan makam etnis Tionghoa. Kerugian dari pengrusakan makam Tionghoa ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta.

“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” katanya.

Baca Juga :  Ajak Kaum Milenial Gemar Bertani, Ini Harapan Bupati Muda

Bhabinkamtibmas Parit Baru IPTU Wangsit Indrianto menambahkan, pihaknya menerima laporan adanya pengrusakan makam di pemakaman Tionghoa Yayasan Bhakti Suci pada hari Minggu (14/07/2024) sore. Kemudian pada pukul 20.00 WIB malam tim dari Polsek Sungai Raya melakukan pengecekan di TKP.

“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, memang benar telah terjadi pengrusakan di puluhan makam Yayasan Bhakti Suci. Kemudian pada Senin (15/07/2024) pagi, kami melakukan pengecekan kembali terhadap makam-makam tersebut dan pada saat itu juga tim dari Polres Kubu Raya beserta resmod dan tim penyidik Polsek Sungai Raya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Wangsit. (Lid)

Comment