Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 04 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Mempawah – Rapat pembahasan tentang relokasi makam Tionghoa yang terdampak pembangunan
Pelabuhan Internasional Kijing di Kantor ATR BPN Kabupaten Mempawah berlangsung
alot, Rabu (4/12/2019).
Dalam rapat itu mempertemukan dua kubu yayasan yang
masing-masing mengaku berhak atas aset tanah tersebut yakni Yayasan Pelayanan
Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) dengan akta tahun 1976 (Yayasan Bhakti Baru)
dengan YPKOT dengan akta tahun 2018.
Dalam rapat terbuka tersebut dihadiri oleh Kepala ATR BPN
Mempawah, Kapolres Mempawah, Kajari Mempawah, Pelindo dan para ahli waris dari
YBB dan YPKOT telah sama-sama membuat kesimpulan hasil rapat sementara.
Kasi Sekretaris Pengadaan Tanah ATR BPN Kabupaten Mempawah,
Solihin menjelaskan, ada empat poin kesimpulan yakni pertama lokasi relokasi
makam yang baru berada di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, sesuai dengan
rekomendasi dari Pemkab Mempawah dan akan segera dinilai oleh tim apresial dan
akan dibayar langsung oleh pihak Pelindo kepada pemilik tanah.
Kedua, para ahli waris yang ingin pemindahan makamnya di
fasilitasi oleh yayasan juga dipersilahkan. Ketiga, bagi ahli waris yang akan
memindahkan makam secara mandiri dapat melakukannya dengan mengusulkan kepada
pengadaan tanah. Untuk mengambil dana ganti rugi. Keempat, untuk lahan atau
tanah, jika tidak ada kesepakatan maka akan dilakukan konsinasi oleh pihak
Pelindo.
Pengurus YPKOT akta tahun 2018, Subandio langsung menyatakan
setuju dengan keputusan tersebut tanpa ada interupsi lagi. Subandio merasa
keputusan itu sudah sesuai dengan apa yang di inginkan oleh anggota yayasan.
Sedangkan pengurus YPKOT akta 1976 atau YBB, Sun Foh (Apoh)
merasa tidak puas dan tidak terima dengan keputusan dalam rapat pertemuan
tersebut. Sebab menurut dia keputusan itu tidak sepenuhnya disetujui oleh kubu
Yayasan Bhakti Baru (YBB) atau YPKOT dengan akta pendirian tahun 1976.
“Sekitar 90 persen ahli waris yang datang dalam rapat tadi
berasal dari YBB dan mereka tidak puas dan tidak ingin membeli tanah di Desa
Pasir tersebut. Kita maunya di daerah Segedong, Desa Sungai Duri I,” tegasnya.
Kemudian kata Apoh, seandainya tanah dibeli di Desa Pasir,
siapa yang akan mengelolanya, siapa yang akan mengurus penguburan dan menjadi
ketua yayasa tidak jelas.
“Lagi pula tanah yang dibeli itu tanah pribadi orang, saya
boleh beli tanah di sini, ada tempat yang bisa dibeli, nanti saya beli saya
apresialkan juga,” katanya.
Apoh menilai ada unsur kepentingan pribadi dalam perebutan
tersebut, dan dia menegaskan atas nama YBB tidak menerima keputusan yang
ditetapkan dalam rapat.
“Pasti ada kepentingan disini, saya berani ngomong, dan saya
tidak menerima keputusan rapat,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum YBB, Henok Lafu SH memastikan pihaknya
tidak puas dengan hasil rapat.
“Kita tidak puas, inikan deadlock tidak ada kesepakatan dari
kedua belah pihak, akhirnya diambil kesimpulan seperti tadi, namun ganti rugi
aset tanah itu nanti akan kita perkarakan di pengadilan, siapa yang menang
dialah yang berhak,” paparnya.
Henok menilai, jika dilihat dari kaca mata formil, maka YBB
lebih berhak karena sudah ada sejak tahun 1976.
“Nanti YBB dan YPKOT akan berperkara, siapa yang menang
merekalah yang berhak,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Mempawah – Rapat pembahasan tentang relokasi makam Tionghoa yang terdampak pembangunan
Pelabuhan Internasional Kijing di Kantor ATR BPN Kabupaten Mempawah berlangsung
alot, Rabu (4/12/2019).
Dalam rapat itu mempertemukan dua kubu yayasan yang
masing-masing mengaku berhak atas aset tanah tersebut yakni Yayasan Pelayanan
Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) dengan akta tahun 1976 (Yayasan Bhakti Baru)
dengan YPKOT dengan akta tahun 2018.
Dalam rapat terbuka tersebut dihadiri oleh Kepala ATR BPN
Mempawah, Kapolres Mempawah, Kajari Mempawah, Pelindo dan para ahli waris dari
YBB dan YPKOT telah sama-sama membuat kesimpulan hasil rapat sementara.
Kasi Sekretaris Pengadaan Tanah ATR BPN Kabupaten Mempawah,
Solihin menjelaskan, ada empat poin kesimpulan yakni pertama lokasi relokasi
makam yang baru berada di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, sesuai dengan
rekomendasi dari Pemkab Mempawah dan akan segera dinilai oleh tim apresial dan
akan dibayar langsung oleh pihak Pelindo kepada pemilik tanah.
Kedua, para ahli waris yang ingin pemindahan makamnya di
fasilitasi oleh yayasan juga dipersilahkan. Ketiga, bagi ahli waris yang akan
memindahkan makam secara mandiri dapat melakukannya dengan mengusulkan kepada
pengadaan tanah. Untuk mengambil dana ganti rugi. Keempat, untuk lahan atau
tanah, jika tidak ada kesepakatan maka akan dilakukan konsinasi oleh pihak
Pelindo.
Pengurus YPKOT akta tahun 2018, Subandio langsung menyatakan
setuju dengan keputusan tersebut tanpa ada interupsi lagi. Subandio merasa
keputusan itu sudah sesuai dengan apa yang di inginkan oleh anggota yayasan.
Sedangkan pengurus YPKOT akta 1976 atau YBB, Sun Foh (Apoh)
merasa tidak puas dan tidak terima dengan keputusan dalam rapat pertemuan
tersebut. Sebab menurut dia keputusan itu tidak sepenuhnya disetujui oleh kubu
Yayasan Bhakti Baru (YBB) atau YPKOT dengan akta pendirian tahun 1976.
“Sekitar 90 persen ahli waris yang datang dalam rapat tadi
berasal dari YBB dan mereka tidak puas dan tidak ingin membeli tanah di Desa
Pasir tersebut. Kita maunya di daerah Segedong, Desa Sungai Duri I,” tegasnya.
Kemudian kata Apoh, seandainya tanah dibeli di Desa Pasir,
siapa yang akan mengelolanya, siapa yang akan mengurus penguburan dan menjadi
ketua yayasa tidak jelas.
“Lagi pula tanah yang dibeli itu tanah pribadi orang, saya
boleh beli tanah di sini, ada tempat yang bisa dibeli, nanti saya beli saya
apresialkan juga,” katanya.
Apoh menilai ada unsur kepentingan pribadi dalam perebutan
tersebut, dan dia menegaskan atas nama YBB tidak menerima keputusan yang
ditetapkan dalam rapat.
“Pasti ada kepentingan disini, saya berani ngomong, dan saya
tidak menerima keputusan rapat,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum YBB, Henok Lafu SH memastikan pihaknya
tidak puas dengan hasil rapat.
“Kita tidak puas, inikan deadlock tidak ada kesepakatan dari
kedua belah pihak, akhirnya diambil kesimpulan seperti tadi, namun ganti rugi
aset tanah itu nanti akan kita perkarakan di pengadilan, siapa yang menang
dialah yang berhak,” paparnya.
Henok menilai, jika dilihat dari kaca mata formil, maka YBB
lebih berhak karena sudah ada sejak tahun 1976.
“Nanti YBB dan YPKOT akan berperkara, siapa yang menang
merekalah yang berhak,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini