Tak Puas Hasil Mediasi Dengan PT HDL dan Koperasi, Warga Tolak Buka Pemagaran Jalan Kebun

Kapolsek Menjalin imbau warga tetap sabar dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum

KalbarOnline, Landak – Warga pemilik lahan yang digarap oleh PT Hilton Duta Lestari dengan koperasi Tuah Binua Menjalin Jaya memenuhi pertemuan atau mediasi yang digelar manajemen PT HDL di Balai Pertemuan Dusun Betung Tanjung, Desa Tempoak, Selasa siang (29/5).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Mediasi dilakukan terkait adanya pemagaran lokasi jalan kebun PT HDL di tiga titik lokasi yang ada di Dusun Betung Tanjung, Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin, yang dilakukan oleh warga pemilik lahan, bahkan pemagaran tersebut sudah berlangsung selama seminggu.

Salah Satu Titik yang Dilakukan Pemagaran oleh Warga Pemilik Lahan (Foto: Hms Polsek Menjalin)
Salah Satu Titik yang Dilakukan Pemagaran oleh Warga Pemilik Lahan (Foto: Hms Polsek Menjalin)

Pemagaran dilakukan lantaran masyarakat berang karena pembagian hasil mitra yang kecil dari koperasi dan tidak ada keterbukaan laporan keuangan yang dikelola oleh Koperasi Tuah Jubata Menjalin Jaya. Masyarakat juga menuntut PT HDL untuk melakukan sistem bagi hasil secara divisi tidak secara global terutama lokasi divisi dan Dusun Betung Tanjung.

Baca Juga :  Yanieta Apresiasi Budidaya Maggot BSF UP2K Kreasi Sungai Putat

Menanggapi tuntutan warga tersebut Ketua Koperasi Tuah Jubata, Efendi Uno menuturkan bahwa sistem koperasi yang berjalan saat ini adalah koperasi kemitraan sehingga dana penjualan TBS yang diberikan oleh manajemen perusahaan PT HDL adalah dana bersih laba atau keuntungan penjualan TBS setelah di potong biaya operasional perusahaan dan lainnya sebesar 30 persen.

Dana 30 persen yang diterima pihak koperasi akan di potong sebesar 3 persen untuk biaya administrasi,” ujar Efendi.

Sementara, General Manager PT HDL, Mr Anthony Bandula Pelpola melalui Manager Divisi II PT. HDL, Suparjo mengatakan bahwa selain faktor biaya operasional yang dikeluarkan oleh PT HDL juga dikarenakan karyawan yang melebihi kuota serta peraturan UMK yang mengakibatkan banyaknya biaya yang dikeluarkan.

“Lumayan besar setiap bulannya. Manajemen PT HDL akan melakukan rapat dan meminta waktu kepada warga untuk mengkaji dan mempelajari sistem bagi hasil per divisi,” ujar Suparjo.

Baca Juga :  Turnamen Gaplek dan Catur Polsek Menjalin Resmi Dimulai, Ini Kata Kapolsek

Bhabinkamtibmas Desa Tempoak, Bripka Arman S. Saragih yang ikut hadir dalam mediasi tersebut melaporkan bahwa selama kegiatan mediasi berjalan aman dan kondusif.

“Warga pemilik lahan masih tetap menolak untuk membuka pagar menunggu mediasi kembali hingga menemukan keputusan hasil mediasi yang menguntungkan bagi pemilik lahan,” pungkas Brigadir Arman.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menghimbau kepada warga untuk tetap bersabar serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum sampai dilakukan kembali mediasi dengan pihak manajemen PT HDL hingga menemukan hasil keputusan kesepakatan.

Penulis : Oktavianto

Editor : Fai

Publish : KalbarOnline

Comment