Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 28 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kayong Utara sepanjang 2026 menuai sorotan. Pemerintah daerah dinilai belum cukup siap dalam mengantisipasi bencana yang berulang setiap musim kemarau.
Ketua Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra), Dani Ramadhan, menyayangkan alasan keterbatasan sarana dan prasarana yang kerap muncul ketika kebakaran mulai membesar dan meluas.
Menurut Dani, ancaman perubahan iklim dan musim kemarau bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Karena itu, keterbatasan peralatan pemadam dinilai semestinya dapat diantisipasi melalui perencanaan mitigasi yang lebih matang.
“Pemerintah kita saya nilai belum siap dan sigap dalam melakukan mitigasi karhutla. Saya pernah membaca statement bahwa pemerintah kekurangan alat pemadaman. Bagi saya, itu menunjukkan pemerintah belum cukup siap menghadapi karhutla,” ujar Dani.
Dani menekankan pentingnya respons cepat dan langkah pencegahan sebelum puncak musim kemarau tiba. Menurutnya, kondisi iklim dan ancaman El Nino telah diprediksi sehingga langkah mitigasi seharusnya dilakukan sejak awal.
“Seharusnya jauh-jauh hari sudah dipersiapkan. Ancaman El Nino dan kondisi kemarau sudah diprediksi, sehingga pemerintah seharusnya bisa melakukan mitigasi sejak awal, bukan baru memperkuat peralatan ketika kebakaran sudah meluas,” katanya.
Selain menyoroti kesiapan pemerintah daerah, Himakatra juga mendesak evaluasi terhadap pengelolaan konsesi lahan perusahaan di Kayong Utara, salah satunya PT Mayawana Persada.
Dani mengatakan kemunculan titik api di kawasan konsesi perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya kelalaian atau faktor lain dari pengelola.
“Penanganan terhadap perusahaan seperti PT Mayawana juga harus menjadi perhatian. Banyak lahan mereka yang terbakar. Pemerintah Kayong Utara harus melihat ini sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri, apakah ada kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan kebakaran,” ujarnya.
Menurut Dani, pengawasan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mengetahui akar persoalan karhutla secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti karakteristik lahan gambut di Kayong Utara, termasuk kawasan yang terdampak kebakaran di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir. Menurutnya, penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat tetap menyimpan bara di lapisan bawah tanah.
“Gambut ini harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan hanya ketika api sudah besar baru dilakukan penanganan. Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak awal,” katanya.
Tak hanya evaluasi internal, Dani juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum secara transparan dalam mengusut setiap kejadian kebakaran. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran.
“Penegakan hukum wajib dilakukan. Kalau memang ditemukan ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada proses hukum. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang setiap tahun,” tegasnya.
Dani berharap seluruh dinamika dan catatan penanganan karhutla sepanjang 2026 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Menurutnya, pembenahan sistem mitigasi, pengawasan kawasan gambut, hingga evaluasi terhadap operasional perusahaan perlu dilakukan sebelum kebakaran kembali terjadi.
“Jangan sampai tahun depan kita kembali menghadapi persoalan yang sama. Pemerintah harus belajar dari kejadian tahun ini dan memastikan kesiapan dilakukan sebelum bencana terjadi,” pungkasnya. (Sans)
KALBARONLINE.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kayong Utara sepanjang 2026 menuai sorotan. Pemerintah daerah dinilai belum cukup siap dalam mengantisipasi bencana yang berulang setiap musim kemarau.
Ketua Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra), Dani Ramadhan, menyayangkan alasan keterbatasan sarana dan prasarana yang kerap muncul ketika kebakaran mulai membesar dan meluas.
Menurut Dani, ancaman perubahan iklim dan musim kemarau bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Karena itu, keterbatasan peralatan pemadam dinilai semestinya dapat diantisipasi melalui perencanaan mitigasi yang lebih matang.
“Pemerintah kita saya nilai belum siap dan sigap dalam melakukan mitigasi karhutla. Saya pernah membaca statement bahwa pemerintah kekurangan alat pemadaman. Bagi saya, itu menunjukkan pemerintah belum cukup siap menghadapi karhutla,” ujar Dani.
Dani menekankan pentingnya respons cepat dan langkah pencegahan sebelum puncak musim kemarau tiba. Menurutnya, kondisi iklim dan ancaman El Nino telah diprediksi sehingga langkah mitigasi seharusnya dilakukan sejak awal.
“Seharusnya jauh-jauh hari sudah dipersiapkan. Ancaman El Nino dan kondisi kemarau sudah diprediksi, sehingga pemerintah seharusnya bisa melakukan mitigasi sejak awal, bukan baru memperkuat peralatan ketika kebakaran sudah meluas,” katanya.
Selain menyoroti kesiapan pemerintah daerah, Himakatra juga mendesak evaluasi terhadap pengelolaan konsesi lahan perusahaan di Kayong Utara, salah satunya PT Mayawana Persada.
Dani mengatakan kemunculan titik api di kawasan konsesi perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya kelalaian atau faktor lain dari pengelola.
“Penanganan terhadap perusahaan seperti PT Mayawana juga harus menjadi perhatian. Banyak lahan mereka yang terbakar. Pemerintah Kayong Utara harus melihat ini sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri, apakah ada kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan kebakaran,” ujarnya.
Menurut Dani, pengawasan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mengetahui akar persoalan karhutla secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti karakteristik lahan gambut di Kayong Utara, termasuk kawasan yang terdampak kebakaran di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir. Menurutnya, penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat tetap menyimpan bara di lapisan bawah tanah.
“Gambut ini harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan hanya ketika api sudah besar baru dilakukan penanganan. Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak awal,” katanya.
Tak hanya evaluasi internal, Dani juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum secara transparan dalam mengusut setiap kejadian kebakaran. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran.
“Penegakan hukum wajib dilakukan. Kalau memang ditemukan ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada proses hukum. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang setiap tahun,” tegasnya.
Dani berharap seluruh dinamika dan catatan penanganan karhutla sepanjang 2026 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Menurutnya, pembenahan sistem mitigasi, pengawasan kawasan gambut, hingga evaluasi terhadap operasional perusahaan perlu dilakukan sebelum kebakaran kembali terjadi.
“Jangan sampai tahun depan kita kembali menghadapi persoalan yang sama. Pemerintah harus belajar dari kejadian tahun ini dan memastikan kesiapan dilakukan sebelum bencana terjadi,” pungkasnya. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini