Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 Februari 2019 |
KalbarOnline, Pontianak - Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu Resky Rizal menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait perkara tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain dengan TKP di Pasar Mawar pada Senin (4/2/2019) lalu.
"Kami telah menetapkan dua tersangka masing-masing inisial UT dan DN," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).
Kedua tersangka, kata Resky, disangkakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sementara untuk hasil visum, Resky mengaku bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kedokteran.
"Namun berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, benar adanya penganiayaan terhadap korban," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pria paruh baya yang diketahui merupakan warga Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur inisial ES meninggal dunia.
Pria berusia 54 tahun itu diketahui terlibat dalam perkelahian di Pasar Mawar tepatnya di dekat ruko nomor 349 Jalan Wolter Mongonsidi, Pontianak Kota, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Muh Anwar Nasir saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman penyebab kematian korban.
“Kita masih berupaya menjelaskan kepada keluarga korban agar berkenan dilakukan otopsi agar jelas penyebab kematian korban. Sebanyak dua orang yang merupakan saksi dalam kejadian itu tengah diperiksa di Polresta Pontianak. Keduanya merupakan saksi yang melihat dan yang melerai perkelahian,” ujar Kapolresta usai melihat korban di RS ProMedika Pontianak, Senin (4/2/2019).
Anwar Nasir juga menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut. Bahwa kejadian berawal saat ES bertemu dengan seseorang berinisial UT.
“Saat bertemu, keduanya sempat bertatapan. Setelah itu ES bertanya ke UT dengan nada menghardik ‘kenapa kamu melihat-lihat saya’. Kemudian terjadilah cekcok, dimana korban hendak memukul UT, namun UT tidak melawan bahkan menghindar,” tutur Kapolresta.
AW yang melihat kejadian itu, lanjut Kapolresta, berusaha melerai dengan cara memeluk ES. Lalu korban terjatuh dan tidak ada pemukulan atau kekerasan terhadap korban.
“Saat itu ES langsung di bawa ke UGD RS Promedika, namun korban didapati sudah tak benyawa lagi,” ujar Kapolresta.
Saat di UGD, berdasarkan keterangan pihak UGD RS Promedika, lanjut Kapolresta belum dapat dipastikan penyebab kematian ES.
“Namun dari hasil visum luar, terdapat luka di siku kanan korban,” tandasnya.
Sementara Naim salah seorang anak korban mengaku kaget mendapati kabar ayahnya meninggal dunia. Dirinya mengaku sampai saat ini belum mengetahui banyak terkait peristiwa yang menyebabkan ayahnya meregang nyawa.
“Selama ini aktivitas ayah saya memang di pasar. Selain di pasar ayah saya berkebun di Punggur dan aktivitas di koperasi,” ujarnya saat ditemui di UGD RS Promedika.
Berdasarkan sepengetahuan Naim, selama ini ayahnya juga tak memiliki riwat penyakit apapun.
“Tak ada sih. Paling hanya kolesterol,” ucapnya.
Selain itu juga, Naim tak mengetahui banyak prihal hubungan ayahnya dengan pria berinisial UT yang terlibat perkelahian dengan ayahnya itu. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak - Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu Resky Rizal menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait perkara tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain dengan TKP di Pasar Mawar pada Senin (4/2/2019) lalu.
"Kami telah menetapkan dua tersangka masing-masing inisial UT dan DN," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).
Kedua tersangka, kata Resky, disangkakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sementara untuk hasil visum, Resky mengaku bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kedokteran.
"Namun berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, benar adanya penganiayaan terhadap korban," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pria paruh baya yang diketahui merupakan warga Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur inisial ES meninggal dunia.
Pria berusia 54 tahun itu diketahui terlibat dalam perkelahian di Pasar Mawar tepatnya di dekat ruko nomor 349 Jalan Wolter Mongonsidi, Pontianak Kota, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Muh Anwar Nasir saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman penyebab kematian korban.
“Kita masih berupaya menjelaskan kepada keluarga korban agar berkenan dilakukan otopsi agar jelas penyebab kematian korban. Sebanyak dua orang yang merupakan saksi dalam kejadian itu tengah diperiksa di Polresta Pontianak. Keduanya merupakan saksi yang melihat dan yang melerai perkelahian,” ujar Kapolresta usai melihat korban di RS ProMedika Pontianak, Senin (4/2/2019).
Anwar Nasir juga menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut. Bahwa kejadian berawal saat ES bertemu dengan seseorang berinisial UT.
“Saat bertemu, keduanya sempat bertatapan. Setelah itu ES bertanya ke UT dengan nada menghardik ‘kenapa kamu melihat-lihat saya’. Kemudian terjadilah cekcok, dimana korban hendak memukul UT, namun UT tidak melawan bahkan menghindar,” tutur Kapolresta.
AW yang melihat kejadian itu, lanjut Kapolresta, berusaha melerai dengan cara memeluk ES. Lalu korban terjatuh dan tidak ada pemukulan atau kekerasan terhadap korban.
“Saat itu ES langsung di bawa ke UGD RS Promedika, namun korban didapati sudah tak benyawa lagi,” ujar Kapolresta.
Saat di UGD, berdasarkan keterangan pihak UGD RS Promedika, lanjut Kapolresta belum dapat dipastikan penyebab kematian ES.
“Namun dari hasil visum luar, terdapat luka di siku kanan korban,” tandasnya.
Sementara Naim salah seorang anak korban mengaku kaget mendapati kabar ayahnya meninggal dunia. Dirinya mengaku sampai saat ini belum mengetahui banyak terkait peristiwa yang menyebabkan ayahnya meregang nyawa.
“Selama ini aktivitas ayah saya memang di pasar. Selain di pasar ayah saya berkebun di Punggur dan aktivitas di koperasi,” ujarnya saat ditemui di UGD RS Promedika.
Berdasarkan sepengetahuan Naim, selama ini ayahnya juga tak memiliki riwat penyakit apapun.
“Tak ada sih. Paling hanya kolesterol,” ucapnya.
Selain itu juga, Naim tak mengetahui banyak prihal hubungan ayahnya dengan pria berinisial UT yang terlibat perkelahian dengan ayahnya itu. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini