Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 Februari 2019 |
KalbarOnline, Sekadau - Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si secara resmi membuka workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes versi 2.0 yang dilangsungkan di Kantor Bupati Sekadau, Rabu (6/2/2019).
Wabup Aloysius menuturkan bahwa workshop ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman serta menambah wawasan perangkat desa khususnya di Kabupaten Sekadau.
“Salah satu dari wujud pelaksanaan amanat tersebut adalah dilaksanakan workshop evaluasi impelementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes versi 2.0 di Kabupaten Sekadau,” ujarnya.
Orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari ini turut membeberkan lahirnya undang-undang desa tidak lagi menempatkan desa hanya sebagai objek dari suatu pembangunan. Melainkan juga, desa dituntut sebagai subjek dari pembangunan.
“Artinya desa memiliki kewenangan dalam hal membangun desanya masing-masing. Tentunya masih dalam kewenangan desa dan dalam koridor negara kesatuan republik Indonesia,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, desa yang dinakhodai seorang Kepala Desa diberikan kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengelola pembangunan di desanya masing-masing melalui musyawarah desa.
“Hal ini untuk mendorong adanya transparansi pengelolaan anggaran di desa sesuai asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” tuturnya.
Untuk itu dirinya berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk bersinergi dalam membangun desa.
Hal itu, kata dia, dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada di desa. Ia juga mendorong pengelolaan anggaran desa secara terbuka untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Cari ide dan inovasi terbaik bagi kemajuan desa masing-masing. Ayo berlomba-lomba membangun desa untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya. (*/Mus)
KalbarOnline, Sekadau - Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si secara resmi membuka workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes versi 2.0 yang dilangsungkan di Kantor Bupati Sekadau, Rabu (6/2/2019).
Wabup Aloysius menuturkan bahwa workshop ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman serta menambah wawasan perangkat desa khususnya di Kabupaten Sekadau.
“Salah satu dari wujud pelaksanaan amanat tersebut adalah dilaksanakan workshop evaluasi impelementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes versi 2.0 di Kabupaten Sekadau,” ujarnya.
Orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari ini turut membeberkan lahirnya undang-undang desa tidak lagi menempatkan desa hanya sebagai objek dari suatu pembangunan. Melainkan juga, desa dituntut sebagai subjek dari pembangunan.
“Artinya desa memiliki kewenangan dalam hal membangun desanya masing-masing. Tentunya masih dalam kewenangan desa dan dalam koridor negara kesatuan republik Indonesia,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, desa yang dinakhodai seorang Kepala Desa diberikan kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengelola pembangunan di desanya masing-masing melalui musyawarah desa.
“Hal ini untuk mendorong adanya transparansi pengelolaan anggaran di desa sesuai asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” tuturnya.
Untuk itu dirinya berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk bersinergi dalam membangun desa.
Hal itu, kata dia, dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada di desa. Ia juga mendorong pengelolaan anggaran desa secara terbuka untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Cari ide dan inovasi terbaik bagi kemajuan desa masing-masing. Ayo berlomba-lomba membangun desa untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini