KalbarOnline, Sanggau – Bupati Sanggau terpilih hasil Pilkada 2018 lalu, Paolus Hadi menyampaikan permohonan pamitnya setelah resmi menanggalkan jabatan sebagai Bupati Sanggau terhitung sejak tanggal 5 Februari kemarin berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No T. 131.01/7.18/OTDA tentang pengangkatan Pelaksana Harian Bupati Sanggau.
Hal itu disampaikan Paolus Hadi bersama Wakil Bupati terpilih, Yohanes Ontot saat menghadiri perayaan Imlek di Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Selasa (5/2/2019) malam kemarin.
“Saya dan Pak Ontot pamit, jam 12 ini masa Jabatan kami akan berakhir di Pulau Tayan ini,” ucapnya.
Paolus Hadi kala itu hadir turut didampingi sang istri, Ny. Arita Apolina, S.Pd., M.Si. Demikian halnya dengan Yohanes Ontot yang kala itu jufa didampingi sang istri, Ny. Yohana Kusbariah.
Paolus hadi mengaku senang bisa bertemu dengan masyarakat dan mengakhiri masa jabatannya di Pulau Tayan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Paolus Hadi juga menyampaikan bahwa, selama 12 hari Sekretaris Daerah ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sanggau untuk melaksanakan tugas Bupati Sanggau hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau (17/2/2019) mendatang, lantaran berdasarkan aturan tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah.
“Kalau ada yang belum kenal, saya kenalkan kepada masyarakat disini, inilah Pak Sekda yang akan menerima tongkat estafet Kepala Daerah sebagai Plh Bupati Sanggau, namanya Pak Leysandri,” kata Paolus Hadi.
Seperti diketahui terhitung sejak tanggal 5 Februari 2019, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau AL Leysandri secara resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sanggau.
Jabatan yang akan diembannya selama 12 hari itu didasarkan pada radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No T. 131.01/7.18/OTDA tentang pengangkatan Pelaksana Harian Bupati Sanggau.
Pengangkatan AL Leysandri sebagai Plh. Bupati Sanggau dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Bupati Sanggau. Hal itu lantaran jabatan Bupati Sanggau Paolus Hadi akan berakhir pada tanggal 5 Februari dan baru akan dilantik bersamaan dengan Bupati Kubu Raya pada 17 Februari 2019 mendatang.
“Jabatan Bupati Sanggau itu akan berakhir tanggal 5 februari 2019. Hari ini kita serahkan radiogram ke Sekda Sanggau,” ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji saat menyerahkan radiogram kepada Sekda Kabupaten Sanggau di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (4/2/2019) kemarin.
Sejatinya Gubernur Kalbar berencana melantik Bupati definitif Kabupaten Sanggau pada 6 Februari 2019.
Namun, pelantikan di hari tersebut urung dilakukan lantaran adanya ketentuan dari Kemendagri yang menjelaskan jika dalam satu bulan ada dua kepala daerah di satu provinsi yang berakhir masa jabatannya, maka pelantikan dilakukan secara bersamaan dan mengikuti tanggal pelantikan yang paling tua.
“Saya rencana mau lantik tanggal 6 Februari 2019, tapi ada ketentuan dari Kemendagri bahwa apabila dalam satu bulan itu ada dua kepala daerah yang berakhir bersama, maka pelantikannya harus bersamaan mengambil yang paling tua tanggalnya. Karena Kabupaten Kubu Raya tanggal 17 Februari dilantik, maka Bupati Sanggau definitif juga dilantik tanggal 17 Februari juga,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Sutarmidji berpesan kepada Plh. Bupati Sanggau untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Pelaksana Harian saya harapkan bisa menjalankan tugas-tugas sebagai bupati secara baik sampai tanggal 17 Februari,” tukasnya.
Sementara itu, sembari menunggu pelantikan Bupati Sanggau definitif oleh Gubernur Kalbar, Plh. Bupati Sanggau AL Leysandri menyatakan bahwa dirinya akan menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Ia juga memastikan tidak akan melakukan perombakan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau selama dirinya menjabat Plh. Bupati.
“Kita ikuti kegiatan yang sudah terjadwal, kita seperti LKPJ kita hari ini harus ikuti di mana masa jabatan bapak Paulus Hadi dan bapak Yohanes Ontot yang berakhir, kita ikuti saja,” pungkasnya. (WWP)
Comment