Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 07 Februari 2019 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Satreskrim Polsek Kawasan Bandara Internasional Supadio berhasil mengamankan seorang wanita berinisial U (28) warga Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak lantaran membawa narkoba jenis sabu di ruang tunggu keberangkatan pesawat Bandara Internasional Supadio, Rabu (6/2/2019).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kawasan Bandara Supadio,
AKP Andi Tenriangka membenarkan peristiwa penangkapan wanita tersebut yang
berencana berangkat ke Kota Surabaya dengan menggunakan pesawat Lion Air JT
837.
“Pada jam 10.30 wib personel unit Reskrim Polsekwas
Bandara Supadio melakukan pengecekan manifest di counter Bandara dan didapati nama yang bersangkutan, selanjutnya
unit Reskrim melaksanakan monitoring dan didapati wanita tersebut berada di ruang
tunggu keberangkatan dan langsung diamanakan di ruang Avsec Bandara
Internasional Supadio,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, saat dilakukan
penggeledahan bodyvest serta barang bawaan dan didapati barang yang diduga narkotika
jenis sabu yang disimpan di dalam hak sepatu warna coklat yang dipakai oleh
tersangka. Sebanyak 6 klip plastik transparan dengan berat sekitar 500 gram.
“Selanjutnya wanita tersebut diamankan di Mako
Polsekwas Bandara Internasional Supodio untuk dilakukan intrograsi singkat,”
ujarnya.
Setelah penangkapan wanita tersebut, lanjut dia, pihaknya
melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut yg diperoleh informasi
dari tersangka bahwa barang tersebut didapat di daerah Parwasal, Kecamatan Pontianak
Utara.
“Selanjutnya anggota Polsek Bandara Internasional
Supadio dan Unit Reskrim langsung menuju Parwasal dengan dibantu oleh anggota
Reskrim Polresta dan Polsek Utara dan diamankan sepasang suami istri yang memberi
barang tersebut kepada tersangka,” jelasnya.
Kepada pasutri tersebut, lanjut Kapolsek, dilakukan interogasi
singkat kembali dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari
inisial A dan saat ini anggota Reskrim Polsek Bandara Internasional Supadio
beserta anggota Polsek Utara melakukan pengecekan keberadaan dari A.
“Telah
diketahui keberadaan kediaman A atau S tetapi yang bersangkutan tidak ada di
rumah dan istri yang bersangkutan mengatakan tidak mengetahui keberadaan
suaminya yaitu S,” demikian tutup Kapolsek AKP Andi Tenriangka. (ian/fat)
KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Satreskrim Polsek Kawasan Bandara Internasional Supadio berhasil mengamankan seorang wanita berinisial U (28) warga Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak lantaran membawa narkoba jenis sabu di ruang tunggu keberangkatan pesawat Bandara Internasional Supadio, Rabu (6/2/2019).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kawasan Bandara Supadio,
AKP Andi Tenriangka membenarkan peristiwa penangkapan wanita tersebut yang
berencana berangkat ke Kota Surabaya dengan menggunakan pesawat Lion Air JT
837.
“Pada jam 10.30 wib personel unit Reskrim Polsekwas
Bandara Supadio melakukan pengecekan manifest di counter Bandara dan didapati nama yang bersangkutan, selanjutnya
unit Reskrim melaksanakan monitoring dan didapati wanita tersebut berada di ruang
tunggu keberangkatan dan langsung diamanakan di ruang Avsec Bandara
Internasional Supadio,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, saat dilakukan
penggeledahan bodyvest serta barang bawaan dan didapati barang yang diduga narkotika
jenis sabu yang disimpan di dalam hak sepatu warna coklat yang dipakai oleh
tersangka. Sebanyak 6 klip plastik transparan dengan berat sekitar 500 gram.
“Selanjutnya wanita tersebut diamankan di Mako
Polsekwas Bandara Internasional Supodio untuk dilakukan intrograsi singkat,”
ujarnya.
Setelah penangkapan wanita tersebut, lanjut dia, pihaknya
melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut yg diperoleh informasi
dari tersangka bahwa barang tersebut didapat di daerah Parwasal, Kecamatan Pontianak
Utara.
“Selanjutnya anggota Polsek Bandara Internasional
Supadio dan Unit Reskrim langsung menuju Parwasal dengan dibantu oleh anggota
Reskrim Polresta dan Polsek Utara dan diamankan sepasang suami istri yang memberi
barang tersebut kepada tersangka,” jelasnya.
Kepada pasutri tersebut, lanjut Kapolsek, dilakukan interogasi
singkat kembali dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari
inisial A dan saat ini anggota Reskrim Polsek Bandara Internasional Supadio
beserta anggota Polsek Utara melakukan pengecekan keberadaan dari A.
“Telah
diketahui keberadaan kediaman A atau S tetapi yang bersangkutan tidak ada di
rumah dan istri yang bersangkutan mengatakan tidak mengetahui keberadaan
suaminya yaitu S,” demikian tutup Kapolsek AKP Andi Tenriangka. (ian/fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini