Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 18 Juli 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson dengan tegas meminta agar direktur setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kalbar terus mengawasi pelayanannya kepada masyarakat, sehingga kejadian yang terjadi di RSUD Ade M Djeon Sintang tidak terulang kembali.
“Saya lihat untuk kasus di sopir ambulan di Sintang, kadang-kadang juga terjadi di rumah sakit di pemerintah RSUD-RSUD ini, sebenarnya menjadi tanggung jawab direktur rumah sakit masing-masing. Tolong diawasi pelayanan masyarakat seperti ambulan dan lainnya benar-benar diawasi,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/07/2024).
Sebelumnya diberitakan, seorang sopir ambulans RSUD Ade M Djeon Sintang tega menurunkan jenazah bayi dan keluarga di SPBU, lantaran pihak keluarga tidak mampu memberikan uang tambahan yang diminta oleh sopir tersebut. Kejadian ini pun viral di media sosial.
Terkait pungli tersebut, Harisson pun mengingatkan kembali kepada para petugas kesehatan untuk mematuhi perda mengenai tarif di sektor kesehatan.
“Patuhilah, kan sudah ada peraturan kepala daerah atau perda mengenai tarif dan kalau sudah di-perda-kan maka tidak boleh ada lagi pungli-pungli yang terjadi, terutama di sektor-sektor pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegas Harisson.
“Sebenarnya sudah dihitung, berapa biaya unit cost, misalnya mengantar pasien dari satu tempat ke rumah sakit atau dari rumah sakit kembali ke tempat kediaman. Lalu itu nanti dibuat perda yang merupakan tarif, begitu sudah ditetapkan taaruf, kita mengacu pada tarif itu, tidak ada lagi tarif yang lain,” tambahnya.
Harisson bilang, tarif yang telah ditentukan dalam perda tidak ada istilah rugi. Ia mengatakan pemerintah tidak boleh berbisnis dengan masyarakat.
“Tidak ada istilah pemerintah dalam menentukan tarif kami rugi. Tidak ada istilah seperti itu, sebab pemerintah ini kan mendapat PAD anggaran justru dari masyarakat,” pungkasnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson dengan tegas meminta agar direktur setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kalbar terus mengawasi pelayanannya kepada masyarakat, sehingga kejadian yang terjadi di RSUD Ade M Djeon Sintang tidak terulang kembali.
“Saya lihat untuk kasus di sopir ambulan di Sintang, kadang-kadang juga terjadi di rumah sakit di pemerintah RSUD-RSUD ini, sebenarnya menjadi tanggung jawab direktur rumah sakit masing-masing. Tolong diawasi pelayanan masyarakat seperti ambulan dan lainnya benar-benar diawasi,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/07/2024).
Sebelumnya diberitakan, seorang sopir ambulans RSUD Ade M Djeon Sintang tega menurunkan jenazah bayi dan keluarga di SPBU, lantaran pihak keluarga tidak mampu memberikan uang tambahan yang diminta oleh sopir tersebut. Kejadian ini pun viral di media sosial.
Terkait pungli tersebut, Harisson pun mengingatkan kembali kepada para petugas kesehatan untuk mematuhi perda mengenai tarif di sektor kesehatan.
“Patuhilah, kan sudah ada peraturan kepala daerah atau perda mengenai tarif dan kalau sudah di-perda-kan maka tidak boleh ada lagi pungli-pungli yang terjadi, terutama di sektor-sektor pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegas Harisson.
“Sebenarnya sudah dihitung, berapa biaya unit cost, misalnya mengantar pasien dari satu tempat ke rumah sakit atau dari rumah sakit kembali ke tempat kediaman. Lalu itu nanti dibuat perda yang merupakan tarif, begitu sudah ditetapkan taaruf, kita mengacu pada tarif itu, tidak ada lagi tarif yang lain,” tambahnya.
Harisson bilang, tarif yang telah ditentukan dalam perda tidak ada istilah rugi. Ia mengatakan pemerintah tidak boleh berbisnis dengan masyarakat.
“Tidak ada istilah pemerintah dalam menentukan tarif kami rugi. Tidak ada istilah seperti itu, sebab pemerintah ini kan mendapat PAD anggaran justru dari masyarakat,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini