Bagikan Sertifikat Tanah di Pulau Jaya, Bupati Jarot Minta Warga Tak Telantarkan Tanah

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Pulau Jaya dan Desa Pinang Baru yang dilangsungkan di Aula Gedung Serbaguna Desa Pulau Jaya.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan Bupati dalam kunjungan kerjanya ke Desa Pulau Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam kunjungannya itu, Bupati Jarot dijadwalkan melaksanakan dua kegiatan yaitu pembagian sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Desa Pulau Jaya dan Desa Pinang Baru serta menutup turnamen Pulau Jaya Cup 2018.

Tiba di Desa Pulau Jaya, Bupati Jarot langsung melaksanakan kegiatan pembagian sertifikat tanah kepada warga di dua desa tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jarot mengaku turut berbahagia bisa hadir langsung guna menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah yang merupakan program pemerintah pusat kepada masyarakat Desa Pulau Jaya dan Desa Pinang Baru.

Orang nomor satu di Bumi Senentang itu menjelaskan bahwa tujuan dari pada program sertifikat tanah ini sangat penting agar hak masyarakat atau rakyat atas tanah lebih jelas, sehingga tidak terjadi konflik mengenai batas kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Peringatan Hari Otonomi ke-XXII dan Hari Kartini, Hermanus : Inovasi Menjadi Tolak Ukur

“Karena dalam sertifikat tanah tersebut sudah jelas data-data hak atas tanah. Kemudian dengan adanya sertifikat ini, kalau kita perlu dana bisa kita gunakan untuk pinjaman baik itu Credit Union atau bank, dana hasil pinjaman itu bisa dikelola baik untuk usaha, berladang dan sebagainya agar hasilnya bisa dijual untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari sehingga masyarakat lebih sejahtera,” tuturnya.

Ia berharap sertifikat tanah yang diberikan ini dijaga. Demikian halnya dengan lahan yang tertera pada sertifikat tersebut agar dijaga dan jangan ditelantarkan.

“Mohon dijaga tanah kita semua, jangan ditelantarkan,” pesannya.

Bupati Jarot menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang dan aliansi masyarakat adat sedang menyusun hak masyarakat adat sehingga nanti hak masyarakat secara pribadi lebih jelas kemudian hak masyarakat adat juga jelas.

“Hal itu untuk menghindari terjadinya masalah masyarakat dengan perusahaan,” tandasnya.

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Pesta Emas Pastor Jacques Chapuis OMI, Bupati Jarot: Beliau Milik Masyarakat Sintang

Sementara Kepala BPN Kabupaten Sintang Junaedi mengatakan bahwa tahun 2018 lalu, BPN Sintang sudah menerbitkan sebanyak 18.900 sertifikat tanah. Untuk kegiatan di Desa Pulau Jaya ini, yang menerima sertifikat secara simbolis ada 21 warga dari dua Desa yakni Pulau Jaya dan Pinang baru.

“Untuk Desa Pulau Jaya sendiri ada sebanyak 549 sertifkat warga yang sudah jadi dan bagi masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat, diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan BPN Sintang,” tuturnya.

Dirinya berpesan agar para penerima sertifikat untuk menjaga tanahnya masing-masing.

“Pasang patoknya, supaya tidak terjadi lagi silang sengketa tanah. Dengan adanya sertifikat, bapak ibu jelas melihat batas tanahnya posisinya, seperti apa luasnya, seperti apa. Kalaupun nanti terjadi silang, kita silakan bawa ke BPN untuk dilakukan permohonan pengembalian batas, lebih bagus lagi ada kesepakatan antara pihak bahwa di mana posisi tanahnya, mari kita pasang patok,” pesan Junaedi. Turut pula hadir mendampingi Bupati Jarot, Kepala BPN Sintang, Junaedi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, Kepala DPMPD Sintang, Herkulanus Roni. (*/Sg)

Comment