Sintang    

Bagikan Sertifikat Tanah di Pulau Jaya, Bupati Jarot Minta Warga Tak Telantarkan Tanah

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 16 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan secara simbolis sertifikat

tanah kepada masyarakat Desa Pulau Jaya dan Desa Pinang Baru yang dilangsungkan

di Aula Gedung Serbaguna Desa Pulau Jaya.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan Bupati dalam kunjungan

kerjanya ke Desa Pulau Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang beberapa

waktu lalu.

Dalam kunjungannya itu, Bupati Jarot dijadwalkan melaksanakan

dua kegiatan yaitu pembagian sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat

Desa Pulau Jaya dan Desa Pinang Baru serta menutup turnamen Pulau Jaya Cup

2018.

Tiba di Desa Pulau Jaya, Bupati Jarot langsung melaksanakan

kegiatan pembagian sertifikat tanah kepada warga di dua desa tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jarot mengaku turut berbahagia

bisa hadir langsung guna menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah yang

merupakan program pemerintah pusat kepada masyarakat Desa Pulau Jaya dan Desa

Pinang Baru.

Orang nomor satu di Bumi Senentang itu menjelaskan bahwa tujuan

dari pada program sertifikat tanah ini sangat penting agar hak masyarakat atau

rakyat atas tanah lebih jelas, sehingga tidak terjadi konflik mengenai batas

kepemilikan tanah.

“Karena dalam sertifikat tanah tersebut sudah jelas

data-data hak atas tanah. Kemudian dengan adanya sertifikat ini, kalau kita

perlu dana bisa kita gunakan untuk pinjaman baik itu Credit Union atau bank, dana

hasil pinjaman itu bisa dikelola baik untuk usaha, berladang dan sebagainya agar

hasilnya bisa dijual untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari sehingga

masyarakat lebih sejahtera,” tuturnya.

Ia berharap sertifikat tanah yang diberikan ini dijaga. Demikian

halnya dengan lahan yang tertera pada sertifikat tersebut agar dijaga dan jangan

ditelantarkan.

“Mohon dijaga tanah kita semua, jangan ditelantarkan,” pesannya.

Bupati Jarot menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten

Sintang dan aliansi masyarakat adat sedang menyusun hak masyarakat adat

sehingga nanti hak masyarakat secara pribadi lebih jelas kemudian hak

masyarakat adat juga jelas.

“Hal itu untuk menghindari terjadinya masalah masyarakat

dengan perusahaan,” tandasnya.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Sintang Junaedi mengatakan bahwa

tahun 2018 lalu, BPN Sintang sudah menerbitkan sebanyak 18.900 sertifikat

tanah. Untuk kegiatan di Desa Pulau Jaya ini, yang menerima sertifikat secara

simbolis ada 21 warga dari dua Desa yakni Pulau Jaya dan Pinang baru.

“Untuk Desa Pulau Jaya sendiri ada sebanyak 549 sertifkat

warga yang sudah jadi dan bagi masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat, diharapkan

terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan BPN Sintang,” tuturnya.

Dirinya berpesan agar para penerima sertifikat untuk menjaga

tanahnya masing-masing.

“Pasang patoknya, supaya tidak terjadi lagi silang sengketa

tanah. Dengan adanya sertifikat, bapak ibu jelas melihat batas tanahnya

posisinya, seperti apa luasnya, seperti apa. Kalaupun nanti terjadi silang, kita

silakan bawa ke BPN untuk dilakukan permohonan pengembalian batas, lebih bagus

lagi ada kesepakatan antara pihak bahwa di mana posisi tanahnya, mari kita

pasang patok,” pesan Junaedi.

Turut pula hadir mendampingi Bupati Jarot, Kepala BPN

Sintang, Junaedi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr. Harysinto

Linoh, Kepala DPMPD Sintang, Herkulanus Roni. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Lasarus Dorong Desa Jadi Lumbung Pangan Daerah
Rabu, 16 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Tutup Turnamen Pulau Jaya Cup 2018, Bupati Jarot Minta Terus Dilakukan Pembinaan
Rabu, 16 Januari 2019

Berita terkait